Latest Post


Jambu sangat mudah di temukan, terutama di perkampungan. selain nikmat di konsumsi,
Jambu biji jugasangat baik bagi sistem pencernaan . buah ini memberikan tenaga dan kekuatan pada jantung, paru-paru, dan seluruh tubuh. Buah ini dapat menambah hasrat seksual, memperbaiki sirkulasi darah, menyembuhkan dan mengeringkan luka, dan juga merupakan antiseptik. Sebuah jambu sehari baik untuk pencernaan dan membuat BAB lancar. Makan buah ini dengan kulitnya ! kunyah degan tuntas tanpa membuang bijinya untuk manfaat yang memuaskan. Sistem pencernaan akan bertambah kuat jika di konsumsi secra teratur. Jambu adalah buah yang sangat kaya nutrisi. Jika dimakan dengan bijinya akan memberikan bahan kasar bagi pola makan. Buah ini memberikan daya tahan tubuh yang menyeluruh terhadap penyakit.

Berikut cara penyembuhan dengan jambu biji

1. Diare

Didihkan daun jambu biji menjadi teh kemudian minum larutan ini dua hingga tiga kai sehari. Hal ini sangat efektif untuk menghilangkan diare ringan

2. Sembelit

Makan jambu biji sebelum sarapan atau sebelum makan akan membantu menghindari sembelit. Hal yang menarik untuk di catat disini adalah jika buahnya merupakan obat pencahar maka daun serta kulit akarnya menghentikan diare dan menguatkan perut.

3. Gatal-gatal

Dengan mengonsumsi 250 gram jambu biji matang secara rutin di sore hari selamasebulan akan menjernihkan darah, membersihkan perut, pencernaan dan menghentikan gatal-gatal yang yang disebabkan terhambatnya proses BAB

4. Masalah perut

Daunjambu biji segar yang di hancurkan sehingga berbenyuk pasta kemudian di campur dengan air sedikit, akan menyembuhkan berbagai penyakit perut.

5. Sakit gigi

Memakan daun jambu biji yang segar atau berkumur dari bekas rebusan jambu biji, akan dapat mengurangi pembekakan pada gusi sehingga menyembuhkan sakit gigi

6. Luka

Pasta yang terbuat dari daun jambu biji dan kemudian dioleskan pada area yang luka dapat menyembuhkan luka-luka ringan (terpotong ringan).

7. Berdoa serta Tawakkal pada tuhan yang maha esa


Demikian Fakta Jambu biji Untuk Kesehatan, Selamat Belajar, & Happy Blogging.
(http://www.santriamatir.com)

Rukun dan Syarat Nikah yang harus di Ketahui
Gambar : m.bantenhits.com

Pernikahan oleh islam di posisikan sebagai satu hal yang bersifat sakral, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai vertikal maupun horizontal. Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan kehidupan manusia yang beradab dan jauh dari sifat kebinatangan. Oleh sebab itu, di aturlah naluri yang ada pada manusia dengan sebuah undang-undang atau prinsip-prinsip yang bisa menjaga kesucian kemanusiaan itu. Menurut islam keluarga harus di bentuk melalui pernikahan yang sah, hingga ketika ada sejoli yang hidup bersama tanpa melalui pernikahan yang sah, demikian ini di anggap sebuah pelanggaran terhadap tatanan norma-norma kemanusiaan dan keagamaan.

Di dalam pelaksanaan akad pernikahan tidak lepas dari yang namanya rukun dan syarat nikah, hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam agama islam bukan sekedar mu’amalat tapi juga ada unsur ibadah.

Postingan kali ini akan menjelaskan Rukun dan syarat-syarat akad nikah.

Nikah mempunyai lima rukun yang harus di tepati. Diantara lima rukun itu memiliki syarat-syarat tersendiri

l. Calon Suami

dengan syarat :

1. Bukan muhrim.

2. Tidak di paksa ( mukrah dengan segala ketentuannya ) selain paksaan yang di benarkan oleh syara’

3. Jelas (tertentu ) sehingga jikalau menyebutkan dua laki-laki tanpa di tentukan slah satunya, maka tidak sah

4. Jelas laki-laki, sehingga tidak sah menikahi orang yang belum jelas sifat laki-lakinya

ll. Calon Istri

dengan syarat :

1. Bukan muhrimah

2. Jelas sifat wanitanya

3. Sudah tertentu

4. Tidak dalam ikatan/ ‘iddah orang lain.

lll. Shighat ( transaksi )

dengan syarat :

1. Harus dengan ungkapan yang sharih (jelas), tidak boleh dengan kinayah. Pelaksanaan ijab harus di lakukan walinya sendiri atau di wakilkan

2. Harus bersambung ( muttashil) antara lafadz ijab dan qobul, maksudnya tidak ada selingan di antara keduanya

3. Tidak di ta’liqkan (digantungkan)

4. Tidak di batasi dengan waktu.

IV. Wali.

Yang di prioritaskan jadi wali nikah adalah :

- Bapak

- Kakek dari jalur bapak dan seterusnya

- Saudara laki-laki sekandung

- Saudara laki-laki tunggal bapak

- Kemenakan laki-laki ( anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung meskipun jalur sebawahnya)

- Kemenakan laki-laki dan saudara laki-laki sebapak meskipun jalur sebawahnya)

- Paman dari jalur bapak (sekandung)

- Paman dari jalur bapak (sebapak)

- Sepupu laki-laki ( anak paman )sekandung meskipun jalur sebawahnya

- Sepupu laki-laki sebapak meskipun jalur sebawahnya

- Penghulu bila sudah tak ada wali dari jalur nasab.

V. Dua saksi

Sebuah pernikahan tidak akan sah tanpa adanya wali dari pihak wanita, dan dua saksi.

Syarat-syarat dari keduanya adalah :

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal ( tidak sakit jiwa atau gila)

4. Laki-laki

5. Adil.


Demikian Rukun dan Syarat Nikah yang harus di Ketahui, Selamat Belajar, & Happy Blogging,!
(http://www.santriamatir.com)

Sejarah "Valentine Day"

Ironi sebenarnya melihat Aqidah kaum muslimin yang semakin lemah, salah satu buktinya adalah kaum muslimin terutama di kalangan remaja  ikut-ikutan suatu event yang belum di ketahui asal usulnya, contohnya seperti event Valentine.

Banyak remaja muslim tidak mengetahui bagaimanakah sejarah hari valentine. Karena ketidaktahuan dan cuma asal ikut-ikutan trend, juga supaya mau dikatakan gaul, akhirnya mereka pun merayakannya. Di antara mereka saling memberi kado, lebih-lebih pada orang yang dikasihi. Maka kita lihat coklat dan berbagai souvenir laris manis di hari tersebut. Bagaimanakah sebenarnya sejarah hari tersebut?


Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul Valentine’s Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan dijadikan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.


Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Book Encyclopedia 1998).


Kaitan Hari Kasih Sayang dengan Valentine


The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” yang dimaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.


Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan Tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.


Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (The World Book Encyclopedia, 1998).


Versi lainnya menceritakan bahwa sore hari sebelum Santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati sebagai pahlawan karena memperjuangkan kepercayaan), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”. (Sumber pembahasan di atas: http://id.wikipedia.org/ dan lain-lain)


Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:

Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.

Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.

Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.

Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.


Sungguh ironis memang kondisi remaja saat ini. Sebagian orang mungkin sudah mengetahui kenyataan sejarah di atas. Seolah-olah mereka menutup mata dan menyatakan boleh-boleh saja merayakan hari valentine yang cikal bakal sebenarnya adalah ritual paganisme. Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme. Bahkan secara tegas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dalil ini sudah cukup sebagai alasan terlarangnya merayakan hari valentine, apa pun bentuk perayaanya


Sumber : Remaja Islam

Hukum Merayakan "Valentine Day"

Tidak terasa, sudah di penghujung bulan januari, ini artinya akan menghadapi bulan Februari, dan mungkin di bulan Februari ini ada moment yang tak terlupakan.

merayakan moment apapun sebenarnya menjadi hak individu, serta pertanggung jawaban di hadapan Allah akan di kembalikan kepada mereka masing-masing, karna sekecil apapun yang kita lakukan akan di minta pertanggung jawaban kelak.

Di bulan Februari tanggal 14 ada satu moment yang mayoritas di rayakan oleh kawla muda, dengan cara tukar bunga, pesta, bahkan ada yang merayakannnya dengan cara pergi ke tempat rekreasi yang di anggap menyejukkan hati, padahal sudah nyata-nyata belum menjadi suami istri.

Sehingga di dalam perayaan moment ini, sudah tidak bisa di bedakan lagi antara kawla muda yang Muslim dan non Muslim, perayaan itu di sebut dengan  perayaan “Valentine Day”. Padahal meraka sudah tahu sejarah “Valentine Day” itu sendiri. silahkan baca : Sejarah Valentine day

Apabila memang ada kasus seperti di atas,  Bagaimanakah hukumnya seorang Muslim yang merayakan “Valentine Day” menurut Fiqih?

Berikut Penjelasan dari Kitab Bughyatul Musytarsyidin Hal 248


(مسئلة ي) حاصل مل ذكره العلماء في التزي بزي الكفار انه إما ان يتزيا بزيهم ميلا الى دينهم وقاصد التشبه بهم في شعائر الكفر او يمشي معهم الى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما وإما ان لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد او التوصل الى معاملة جائزة معهم فيأثم

Melihat penjelasan di atas maka hukum merayakan " Valentine Day" hukumnya haram, karna ada unsur syiar dan tasyabbuh dengan tradisi kafir atau orang-orang fasiq.


Demikian Hukum Merayakan "Valentine Day, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! ( http://halalpenting.blogspot.com)

Manfaat Singkong Yang Belum Diketahui
Gambar: infoloka.com

Singkong bukan hanya nikmat di konsumsi, tetapi ternyata singkong juga bermanfaat untuk kesehatan.

Menurut survei ahli singkong bisa menyembuhkan penyakit diare, sekalipun diare yang sudah parah.

sedangkan cara pengolahannya sebagai berikut:

- Parut satu lengan singkong, taruh dalam saringan ang di wadahi mug. Kemudian siram parutan singkong di dalam saringan dengan air mendidih. ( tumpahkan air yang sama melalui saringan berisi parutan singkong yang sama sebanyak tiga kali)


- Tambahkan gula merah sebagai perasa

- Langsung minum! Jika di diamkan walau hanya lima menit maka akan menjadi kental hingga jika anda menaruh garpu di tengahnya dalam keadaan berdiri maka garpu tersebut akan tetap berdiri tegak dan tidak jatuh.

Ulangi ramuan di atas beberapa kali dalam sehari sebanyak yang di butuhkan, Insyaallah penyakit diare akan sembuh.


Tapi tidak boleh lupa unrtuk selalu berdoa kepada Tuhan YME


Demikian Manfaat Singkong Yang Belum Diketahui, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! ( http://halalpenting.blogspot.com)

Dzikir Dengan Merubah Ayat Al-Qur'an
Gambar: mohlimo.com

Seorang santri semasa di pesantren tujuanya hanya mencari ilmu agama, agar kelak menjadi orang yang beruntung dunia akhirat. Karna tujuan itulah mereka termotivasi dan tidak mudah putus asa.

Sehingga banyak di kalangan santri ini yang hobi membaca kitab, buku agar bisa tercapai apa yang menjadi tujuannya.

Tapi tidak jarang juga santri yang hobi ber wirid dan berdzikir, sehingga berlomba-lomba mencari ijazah (bahasa santri) baik dari seorang Ustadz, Kyai, bahkan dari Para Habaib.

Dari Ijazah wirid ini ada sebagian dari bacaan Alqur-an, tetapi terkadang ada salah satu kata yang di rubah, dan tidak sesuai dengan yang tertera dalam Al-Qur'an, contoh :
انا اعطيناك الكوثر – فصل لربك وانحر- ان شانئك هو النهر
Melihat ayat di atas ada ayat yang di rubah yang seharusnya هو الابتر menjadi هو النهر
Dan masih banyak ijazah wirid yang serupa dengan ayat di atas.

Mungkin hati kita bertanya-tanya:
Bagaimana hukum menambah dan merubah ayat Al-Qur’an seperti diatas?
Apa tidak termasuk tabdilul qur’an/merubah Alqur’an?
Dan sejauh manakah batasan tabdilul qur’an?


Untuk itu mari kita merujuk pada kitab; Ianatuttholibin juz 1 hal 69, Tausyikh Ala ibni qosim Hal.47, bariqotu mahmudiyah juz 1 hal 73, Addasuqi ala Syarhil kabir juz 4, hal 302, fatawil imamun nawawi hal 200, Majmu’ Sab’atu kutub hal 17, Tahdzibul Furuuq juz 4, hal 189, Tafsir Maroghi juz 3 hal 92, Juz 4, Hal 256, Juz 3, hal 92, Al Hawi Lilfataawi juz 1, hal 262, Al Mahalli juz 1, hal 26, Tafsirul Qurthubi juz 12 , hal 359, juz 11, hal 138, Tafsir Ibnu Kastir Juz 2, Hal 425, Fathul Qodir Juz 2, hal 457, Al Adzkaru linnawawi hal 91, Attanbihatul Wajibaat hal 49-50, Is’adur rofiq Juz 1, Hal 54.

Itulah Kitab-Kitab yang menjadi Referensi mengenai Hukum Di atas, Untuk isinya belum bisa Admin Tulis, yang inti jawabannya adalah: Boleh, Kecuali ada tujuan merubah atau menambah Alqur’an, sedang Ijazah Dzikir seperti diatas boleh di ijazahkan atau di amalkan dengan syarat:

-pemberi ijazah harus di siplin syariat ( mutasyarri’) atau bisa di percaya

-tidak timbul Dhoror/ bahaya

-bisa di pahami artinya untuk bahasa selain arab menurut sebagian pendapat.

Ijazah dzikir semacam dia atas tidak termasuk tabdil Alqur’an, kecuali terdapat tujuan yang di ganti adalah lafadz-lafadz Al-Qur’an.


Itulah yang bisa penulis jelaskan, mungkin Para Ikhwan atau Akhwat ada Referensi lain, silahkan beri tahu penulis melalui kolom komentar.

Demikian lah Dzikir Dengan Merubah Ayat Al-Qur'an, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! (http://halalpenting.blogspot.com)

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget