Syarat-syarat Mujtahid Mutlaq
Mujtahid muthlak adalah orang yang mencetuskan suatu hukum-hukum yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadist.
Sedangkan untuk menjadi mujtahid muthlak harus memenuhi 7 kriteria persyaratan berikut
1.mengetahui perbedaan dan karakteristik dalil-dalil yang ada di dalam Alqur,an dan Hadist seperti mana yang termasuk dalam katagori dalil-dali yang bersifat ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, nash dan dhahir, dan lain sebagainya.
2. mengetahui segala ragam (macam) hadist seperti mutawatir, ahad, muttashil, munqati’, marfu’, dan mursal.
3. mengetahui tata cara mentarjih ketika di hadapkan pada dua dalil yang berseberangan.
4. mengetahui hal ikhwal para perawi hadist, dari segi kuat atau lemahnya ketika menemukan dalil hadist yang belum disepakati untuk di terima (diamalkan) atau tidak.
5. mengetahui bahwa pendapat yang ditetapkan atau hukum yang di cetuskan tidak bertentangan dengan ijma’ para sahabat maupun para ulamak setelahnya.
6. mengetahui seluk nasikh dan mansukh, cara-cara pengambilan suatu hukum (istidlal) seperti mengetahui bahwa perinta itu menunjukkan suatu kewajiban, sedangkan larangan itu menunjukkan suatu keharaman, mengetahui keberadaan b perkara yang khusus lebih dikedepankan daripada perkara yang umum, mengedepankan muqayyad atas muthlaq, dan mengedepankan nash atas dhahir.
7.mengetahui qiyas berikut tiga bentuk macamnya seperti qiyasal aula, qiyasal muaawi dan qiyasal ‘adwan, dan memahami dalil-dalil yang masih diperselisihkan ulamak seperti istishhab, memahami ilmu gramatika arab seperti ilmu nahwu dan sharaf serta memahami ilmu tafsir.
Dari penjabaran di atas maka siapapun yang memenuhi kriteria tersebut, maka boleh menjadi mujtahid muthlaq.
Akan tetapi, di zaman sekarang ini tidak ditemui yang bisa memenuhi segala syarat-syarat mujtahid muthlaq seperti diatas.
Bahkan imam al-bajuri telah berketetapan bahwa derajat mujtahid muthlaq telah terputus semenjak tahun 300 H .
Dalam kitab “ Bughyatul Mustarsyidin” karya sayyid Ba’lawi al-Khadhrami, di katakan bahwa asy-Syeikhani (Imam Nawawi [w. 677 H] Dan Imam Rafi’i [w.623 H.] telah mengemukakan sebuah pendapat, yang pendapat ini telah lebih dahulu dituturkan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H.) bahwa ulamak saat ini memang lebih banyak jumlahnya daripada jumlah ulamak sebelumnya.
Akan tetapi, sayangnya, pada masa ini tidak di temukan seorang mujtahid muthlaq sekalipun.
Pernyataan demikian ini di tegaskan lagi oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami [w. 974 H.] yang menuqil dari pendapat para Ulamak ahli ilmu ushul fiqih yang mengatakan bahwa semenjak ber akhirnya zaman Imam Syafi’i nyaris sudah tidak ditemukan lagi seorang mujtahid yang sampai pada derajat mustaqil (muthlaq).
Mengenahi terputusnya derajat mujtahid muthlaq, sebenarnya sangat dimaklumi apabila dilihat melalui realitas saat ini.
Penyebabnya bisa karena rendahnya semangat kaum muslimin dalam memperdalam ilmu agama, disamping juga kian turunnya tingkat kecerdasan mereka seiring dengan semakin dekatnya dengan akhir zaman.
Padahal sebenarnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Daqiq alId bahwa setiapa zaman tidak akan lekang dari seorang mujtahid, kecuali memang apabila zaman itu sudah kian dekat dengan masa akhir zaman.
Hal ini selaras dengan informasi hadist yang mengatakan
ما من يوم الا والذي بعده شر منه, وإنما يسرع بخياركم
Tidaklah berlalu satu hari pun terkecuali hari setelahnya lebih buruk dari hari-hari sebelumnya. Dan Allah swt akan lebih dahulu mewafatkan orang-orang terbaik di antara kalian. (HR. Imam Al- Bukhari.)
Ada lagi penuturan hadist lain yang mengatakan
من اشراط الساعة ان يقل العلم ويظهر الجهل ويظهر الزنا وتكثر النساء ويقل الرجال
Termasuk dari tanda-tanda kiamat adalah ketika ilmu agama semakin berkurang, sebaliknya kebodohan semakin meningkat, semakin merebaknya perzinahan, dan jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki. (Imam Al-Bukhari.)
والله اعلم بالصواب
Demikian Syarat-syarat Mujtahid Mutlaq Selamat Belajar ! & Happy Blogging (www.santriamatir.com)
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Bijak, tanpa nypam