Hukum Buka Puasa Bersama di Rumah Ibadah Non-Muslim

Hukum Buka Puasa Bersama di Rumah Ibadah Non-Muslim



ini yang bisa hp kutip dari sumbernya tentang : Hukum Buka Puasa Bersama di Rumah Ibadah Non-Muslim

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Saya mendengar bahwa sepekan lalu, Kamis (16/6), kegiatan buka puasa bersama lintas iman yang rencananya dihadiri istri mendiang Gus Dur Hj Sinta Nuriyah terpaksa gagal di Gereja Katolik Kristus Ungaran, Semarang karena aksi penolakan sekelompok orang yang mengaku komunitas Muslim.


Pertanyaan saya, apakah pandangan Islam terkait buka puasa di tempat ibadah non-Muslim? Terima kasih.Wassalamu ‘alaikum wr.wb. (Abdul Malik, Jakarta).


Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Perihal kasus yang saudara Malik tanyakan, Penulis melihat ada sejumlah persoalan. Kita akan membicarakan kasus ini setidaknya dari penolakan oleh sekelompok yang mengaku komunitas Muslim itu.

Apakah yang dipersoalkan itu adalah makanannya, tempat berbuka puasanya, kebersamaan Muslim yang berpuasa dengan non-Muslimnya, atau siapa yang mengundangnya? Menurut dugaan kami, setidaknya empat pokok masalah ini yang dipersoalkan. Kita akan memulai satu per satu menguraikan empat masalah ini.


Pertama masalah makanannya. Kalau makanan yang dihidangkan untuk berbuka puasa itu terbuat dari zat yang diharamkan seperti babi, anjing, khamar, dan segala bentuk makanan dan minuman, jelas memakan dan meminumnya adalah haram.


Tetapi kalau yang dihidangkan berupa makanan yang halal, maka tidak masalah mengonsumsinya meskipun itu disediakan non-Muslim. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 5 sebagai berikut.




وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ


Artinya, “Makanan Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal juga bagi mereka.”


Perihal ayat ini, An-Nasafi dalam tafsirnya Madarikut Tanzil wa Haqaiqut Ta’wil menjelaskan,


وَطَعَامُ الذين أُوتُواْ الكتاب حِلٌّ لَّكُمْ } أي ذبائحهم لأن سائر الأطعمة لا يختص حلها بالملة { وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ } فلا جناح عليكم أن تطعموهم لأنه لوكان حراماً عليهم طعام المؤمنين لما ساغ لهم إطعامهم


Artinya, “(Makanan Ahli Kitab itu halal bagimu) maksudnya adalah hewan yang disembelih oleh mereka. Karena semua makanan itu tidak dihalalkan secara khusus untuk agama ini. (dan makanan kamu halal juga bagi mereka) sehingga tidak dosa kamu berbagi makanan dengan mereka. Karena seandainya makanan orang beriman itu haram untuk mereka, niscaya tidak boleh memberikan makanan itu kepada mereka,” (Lihat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud An-Nasafi, Madarikut Tanzil wa Haqaiqut Ta’wil, Darul Fikr, Beirut).


Sedangkan kedua, masalah tempat sahur atau tempat berbuka puasa. Kita harus mengaitkan ibadah puasa dengan ibadah lainnya. Para ulama membedakan ibadah puasa dari lainnya. Kalau ibadah lainnya seperti shalat, umrah, dan haji, waktu dan tempat pelaksanaannya sudah ditentukan. Orang tidak bisa berhaji di sembarang tempat. Demikian juga shalat. Meskipun setiap jengkal tanah bisa menjadi tempat shalat, Rasulullah SAW memakruhkan shalat di tempat mendeku unta, kolam pemandian, tempat penampungan sampah, kuburan, atau di jalanan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.


عن ابن عمر قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يصلى في سبع مواطن في المزبلة والمجزرة والمقبرة وقارعة الطريق والحمام ومعاطن الإبل وفوق الكعبة


Artinya, “Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW melarang shalat di tujuh lokasi, tempat sampah, tempat jagal hewan, kuburan, di tengah jalan, kolam pemandian, tempat menderum unta, dan di atas Ka’bah,” (HR Ibnu Majah).

Adapun ibadah puasa hanya ditentukan waktunya yakni sejak terbit hingga terbenam matahari seperti disebutkan Al-Quran di Surat Al-Baqarah. Sedangkan perihal tempat, agama tidak membatasi orang yang berpuasa untuk melakukan sahur dan berbuka puasa di manapun. Jadi tidak ada larangan dalam Islam untuk bersahur dan berbuka puasa di tempat tertentu.

Sementara ketiga, kebersamaan dengan non-Muslim. Pergaulan antara Muslim dan non-Muslim tidak dipermasalahkan oleh Islam. Pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8-9, Allah SWT menegaskan bagaimana seharusnya hubungan Muslim dan non-Muslim.


ولذا قال تعالى: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)

Artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sungguh Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Pada ayat ini, kita dapat melihat sababun nuzulnya terlebih dahulu. Ibnu Ajibah membawa riwayat sebagai berikut.

رُوِي أن « قُتَيلةَ بنت عبد العزى » قَدِمَتْ مشركة على بنتها « أسماء بنت أبي بكر » رضي الله عنه ، بهدايا ، فلم تقبلها ، ولم تأذن لها بالدخول فنزلت ، وأمرها رسولُ الله صلى الله عليه وسلم أن تقبل منها ، وتُكرمها ، وتُحسن إليها

Artinya, “Diriwayatkan bahwa Qutailah binti Abdul Uzza (ketika musyrik) mendatangi anaknya, Asma binti Abu Bakar dengan membawa hadiah. Tetapi Asma tidak menerima pemberian ibunya dan tidak mengizinkan ibunya masuk rumah. Lalu turunlah ayat itu (Al-Mumtahanah ayat 8-9). Rasulullah SAW lalu meminta Asma untuk menerima pemberian ibunya, menghormati dan memuliakan ibunya,” (Lihat Ibnu Ajibah, Tafsir Al-Bahrul Madid).

Terakhir, adalah masalah siapa yang mengundang. Keterangan Abu Bakar bin Sayid Muhammad Syatha Dimyathi dalam Hasyiyah I’anatut Thalibin dapat membantu kita memperjelas persoalan ini.

( قوله إن دعاه مسلم ) خرج به ما لو كان كافرا فلا تطلب إجابته نعم تسن إجابة ذمي

Artinya, “(Jika diundang oleh seorang Muslim), kafir (harbi) tidak masuk kategori Muslim.Kalau diundang oleh kafir harbi, Muslim tidak wajib mendatangi undangannya. Tetapi disunahkan mendatangi undangan dzimmi (non-Muslim yang hidup rukun dengan Muslim),” (Lihat Abu Bakar bin Sayid Muhammad Syatha Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, Darul Fikr, Beirut).

Dari empat pokok yang dipermasalahkan, kita ternyata tidak menemukan masalah di dalamnya. Memang benar tidak ada ayat Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan kita untuk berbuka puasa atau sahur bersama non-Muslim. Tetapi kita juga tidak menemukan dalil Al-Quran dan hadits yang melarang buka puasa bersama di tempat ibadah non-Muslim.

Kami turut kecewa atas sikap penolakan sekelompok Muslim itu. Sebuah sikap yang memalukan. Saran kami, masyarakat Muslim mesti terus menggali perihal agama dan terutama hukum Islam secara seksama dan mendalam sehingga tidak asal berteriak ini munkar, itu munkar. Semuanya sudah jelas di dalam kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


sumber ; NU Online

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Bijak, tanpa nypam

[blogger][facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget