Nikah Dengan Jin

Pernikahan biasanya terjadi antar satu golongan saja, misalkan manusia dengan manusia, jin dengan jin, namun mungkin kita pernah mendengar bahwa ada manusia yang menikah dengan jin, dan ini bukanlah hal yang mustahil, karena di kitab Nihayatu az zain hal 33 menerangkan bahwa : salah satu orang tua ratu Bilqis ( istri Nabi Sulaiman As) Adalah Jin, dan inipun kita anggap tidak wajar sehingga menjadi perbincangan Ulamak-ulamak terdahulu mengenahi hukumnya.


Pernikahan yang terjalin antara manusia dan jin, hukumnya masih menjadi perdebatan di antara para Ulamak, dan belum menuai kesepakatan di antara mereka.


Imam Romli berfatwa : Menurut mayoritas Ulamak, pernikahan seperti ini di perbolehkan, beliau juga memberikan komentar tentang diperbolehkannya bersetubuh dengan jin yang menjadi istrinya, sekalipun berbentuk binatang, dengan syarat di yaqini bahwa binatang tersebut adalah istrinya.


Sebagian Ulamak Hanabilah dan Hanafiyyah memberikan komentarnya : dalam hal ini, tidak di wajibkan mandi ketika bersetubuh dengan jin, namun pendapat ini di anggap kurang benar menurut ulamak lain, jika ternyata sang suami benar-benar telah memasukkan dzakarnya pada farji jin yang bersetatus sebagai istrinya, seperti yang sudah di jelaskan dalam kitab Sab’atul kutubul mufidah Hal 189.


Mungkin ada dari sebagian pembaca menemukan hukum, mohon kiranya untuk berkomentar


Demikian Nikah Dengan Jin, Selamat Belajar,& Happy Blogging,! (http://www.santriamatir.com)

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Bijak, tanpa nypam

[blogger][facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget