Articles by "Ibadah"

Pro penista agama apakah tidak boleh di sholatkan saat meninggal?


Di saat ada seseorang yang meninggal dunia, maka muslimin mempunyai kewajiban untuk memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburnya, dan ini hukumnya Fardhu Kifayah.

Dalam masalah pro penista agama ada yang namanya kemunafikan, sedangkan kemunafikan ini kembali pada hati masing-masing, dan tanda-tanda munafiq itu sendiri sudah di jelaskan dalam Hadist nabi Muhammad Saw.

Dan dalam masalah pro penista agama juga ada kemurtadan / Keluar dari Iman. Sedangkan pro penista agama, Alqur’an, Rosulullah, agar jelas murtad atau tidak maka dia perlu di tanyakan kembali, apabila dia mengatakan dan meyaqini bahwa : ” menistakan agama, Alqur,an,Rosulullah, tidak apa-apa” maka orang tersebut tidak perlu di Sholati, karna sudah masuk ke zona Murtad, tapi ingat sobat ,,, tidak mudah untuk mengklaim seseorang itu murtad, karna harus ada istitab / di minta untuk tobat.

Tetapi apabila dia mengatakan dan menyaqini bahwa :” menistakan Agama, Alqur’an, Rosululloh, tidak boleh” maka tetap harus di shalati.


Kesimpulannya apabila dia benar-benar sampai murtad maka tidak boleh di shalati, tetapi apabila tidak sampai murtad maka harus di shalati.

والله اعلم بالصواب

Demikian Pro penista agama apakah tidak boleh di sholatkan saat meninggal? Selamat Belajar ! & Happy Blogging!. (www.santriamatir.com)



Sholat adalah perkara yang wajib di lakukan oleh semua orng islam, dalilnyapun sangat jelas di dalam Alquran, sholat juga merupakan tiang agama, sebagaimana yang telah di sabdakan nabi Muhammad SAW dalam hadistnya :

الصلاة عماد الدين فمن اقامها فقد اقام الدين ومن تركها فقد هدم الدين

Sholat Itu tiang agama barang siapa yang menegakkannya maka dia menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkannya maka di merobohkan agama.

Para Ulamak berbeda-beda dalam mendefinisi sholat itu sendiri, tapi intinya sama.

Berikut penulis akan mengemukakan pengetahuan dasar tentang sholat, yang di nukil dari kitab fiqih ulamak-ulamak yang dari madzhab Syafiiyah, yaitu madzhab yang di ikuti mayoritas muslimin Indonesia.

Sholat adalah : Beberapa bacaan dan Beberapa Gerakan yang di mulai dengan Takbirotul ikhrom dan di akhiri dengan salam. Yang di dalamnya terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus di lakukan, yang di sebut dengan syarat dan Rukun Sholat. Dan terdapat beberapa Batal yang di sebut dengan batal Sholat.

Syarat Sholat adalah sesuatu yang harus di lakukan sebelum melaksanakan sholat, apabila syarat sholat ini tidak di lakukan maka Sholatnya tidak Sah.

Sedangkan Syarat Sholat Sebagai Berikut:

1. Islam

2. Tamyiz

3. Masuk Waktu Sholat

4. Tahu tentang fardhu-fardhu sholat

5. Tidak meyaqinkan kalau Fardhu-fardhu sholat merupakan Sunnah

6. Suci dari Dua Hadast

7. Pakaian, badan, dan tempat harus suci dari Najis

8. Menutup aurat


Rukun Sholat adalah sesuatu yang harus di lakukan di saat Sholat, apabila rukun ini tidak di lakukan maka sholatnya tidak sah.

Sedangkan Rukun Sholat Sebagai berikut:

1. Niat

2. Membaca takbiratul ikhram

3. Berdiri bagi orang yang mampu, dalam sholat fardhu

4. Membaca fatihah

5. Ruku’

6. Berdiri tegak setelah ruku’

7. Sujud dua kali

8. Duduk di antara dua sujud

9. Membaca tahiyyat didalam duduk yang akhir

10. Duduk dalam tahiyyat tersebut

11. Membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW

12. Salam

13. Thuma’ninah (berdiam sejenak) di setiap rukun yang sifatnya gerak

14. Tersusun tertib.


Batal sholat adalah sesuatu yang membatalkan sholat apabila di lakukan.

Sedangkan batal sholat sebagai berikut:

1. sebab hadast

2. kejatuhan najis, apabila najis tersebut tidak di buang seketika

3. terbukanya aurat

4. berkata dengan dua huruf atau satu huruf yang bisa di mengerti dengan sengaja

5. memakan sesuatu walaupun sedikit dengan sengaja

6. makan yang banyak secara lupa

7. bergerak tiga kali berturut-turut meskipun lupa

8. meloncat yang keras

9. memukul yang keras

10. menambah rukun fi’ly dengan sengaja

11. mendahului imam dua rukun fi’ly dan tertinggal dua rukun fi’ly dengan tanpa udzur

12. niat memutus sholat

13. niat menggantungkan sholat dengan sesuatu

14. dan ragu-ragu dalam memutuskan sholat tersebut.


Demikian Pengertian Dasar Tentang Sholat, Selamat Belajar,! & Happy Blogging ( http://www.santriamatir.com)


Di dalam postingan yang lalu di sebutkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu/ wajib kifayah menurut kalangan Syafiiyah, ini menunjukkan betapa pentingnya berjamaah ini.

Setiap hari.. mungkin manusia punya kesibukan berbeda-beda, sehingga tidak memungkinkan untuk berjamaah setiap shalat wajib.

Postingan ini akan membahas tentang udzurnya berjamah, dalam masalah udzurnya berjamaah ini kita bisa merujuk pada perkataan ulamak yang di abadikan dalam kitab Al Hawasyil Madaniyyah juz l & ll halaman 11 & 13, serta kitab Qulyubi juz l halaman 226. Berikut perkataannya:
( ومدافعة الحدث) البول او الريح او الغائط وكذا كل خارج من الجوف وكل مشوش للخشوع . اهى

وكونه يخشى وقوع فتنة له اوبه وقوله (وقوع فتنة) في الامداد والنهاية لفرط جماله وهو امرد وقياسه ان يخشى هو افتتانا بمن هو كذلك .اهى

تنبيه: من الأعذار زلزلة ونعاس الى ان قال---- واستغال بمنذوب نحو مفاضلة ومسابقة وسمن مفرط وخشية فتنة له اوبه اهى

Melihat qaul di atas, maka selain menahan hadast seperti menghormati tamu, mengajar, dan lain-lainnya, yang bisa menghilangkan atau mengurangi kekhusyuan shalat berjamaah, maka di katagorikan udzur shalat berjamaah


mungkin masih ada pendapat lain selain di atas, apabila pembaca menemukannya, harap untuk menuliskannya di komentar.

Demikianlah Menghormati Tamu Udzur Jamaah, Selamat Belajar,! & Happy Blogging.
( http://halalpenting.blogspot.com)


Halal Penting   Kematian adalah suatu yang pasti yang akan di alami oleh semua makhluk Allah SWT.


Dalam Islam orang yang sudah meninggal dunia harus di rawat, bahkan Menurut Kalangan Syafiiyah merawat orang yang sudah meninggal semisal; memandikan,mengkafani, menyalati, dan mengubur adalah Fardhu Kifayah.

yang banyak terjadi adalah perbedaan pendapat tentang posisi imam saat menyalati jenazah.

Dimanakah sebenarnya posisi Imam saat menyalati jenazah / mayat? mari kita merujuk pada hadist Nabi Saw :


عَنْ أَبِى غَالِبٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَلَى جَنَازَةِ رَجُلٍ فَقَامَ حِيَالَ رَأْسِهِ ثُمَّ جَاءُوا بِجَنَازَةِ امْرَأَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالُوا يَا أَبَا حَمْزَةَ صَلِّ عَلَيْهَا. فَقَامَ حِيَالَ وَسَطِ السَّرِيرِ. فَقَالَ لَهُ الْعَلاَءُ بْنُ زِيَادٍ هَكَذَا رَأَيْتَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَامَ عَلَى الْجَنَازَةِ مُقَامَكَ مِنْهَا وَمِنَ الرَّجُلِ مُقَامَكَ مِنْهُ قَالَ نَعَمْ. فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ احْفَظُوا. (سنن الترمذي - ج 3 / ص 352)


”Abu Ghalib berkata: Saya salat janazah laki-laki bersama Anas bin Malik, kemudian ia berdiri lurus dengan kepala mayit. Lalu mereka mendatangkan janazah wanita dari Quraisy, mereka berkata: Wahai Abu Hamzah (kunyah / nama sebutan Anas), salatkanlah janazah wanita ini! Kemudian Anas berdiri lurus di tengah-tengah tempat janazah. Ala’ bin Ziyad bertanya: Seperti inikah engkau melihat Rasulullah Saw berdiri di depan janazah sebagaimana kamu berdiri di depan janazah laki-laki dan perempuan? Anas menjawab: Ya. Selesai salat Anas berkata: Jagalah oleh kalian” (HR Turmudzi, ia berkata hadis ini hasan. Asy-Syaukani berkata: Perawi sanadnya terpercaya)


Untuk posisi janazah wanita dijelaskan dalam hadis-hadis sahih:

عَن سَمُرَة بْن جُنْدُبٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِى نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا (البخارى 1332)

”Samurah bin Jundub berkata: Saya salat di belakang Rasulullah Saw terhadap janazah wanita yang meninggal saat nifasnya, kemudian Rasulullah berdiri di tengah-tengahnya” (HR al-Bukhari 1332 dan Muslim 2281)


Kendati demikian, para ulama berbeda pendapat berdasarkan dalil masing-masing:

( وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا ) أَيْ إِلَى أَنَّ الْإِمَامَ يَقُومُ حِذَاءَ رَأْسِ الرَّجُلِ وَحِذَاءَ عَجِيزَةِ الْمَرْأَةِ ( وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ ) وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَهُوَ الْحَقُّ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ... وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْإِمَامَ يَقُومُ بِحِذَاءِ صَدْرِ الْمَيِّتِ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ الْمَشْهُورُ . وَقَالَ مَالِكٌ : يَقُومُ حِذَاءَ الرَّأْسِ مِنْهُمَا ، وَنُقِلَ عَنْهُ أَنْ يَقُومَ عِنْدَ وَسَطِ الرَّجُلِ وَعِنْدَ مَنْكِبَيْ الْمَرْأَةِ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ : حِذَاءَ رَأْسِ الرَّجُلِ وَثَدْيِ الْمَرْأَةِ وَاسْتَدَلَّ بِفِعْلِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ... قَالَ الشَّوْكَانِيُّ بَعْدَ ذِكْرِ هَذِهِ الْأَقْوَالِ : وَقَدْ عَرَفْت أَنَّ الْأَدِلَّةَ دَلَّتْ عَلَى مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَأَنَّ مَا عَدَاهُ لَا مُسْتَنَدَ لَهُ مِنْ الْمَرْفُوعِ إِلَّا مُجَرَّدُ الْخَطَأِ فِي الِاسْتِدْلَالِ أَوْ التَّعْوِيلِ عَلَى مَحْضِ الرَّأْيِ أَوْ تَرْجِيحِ مَا فَعَلَهُ الصَّحَابِيُّ عَلَى مَا فَعَلَهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (تحفة الأحوذي - ج 3 / ص 91)

”Sebagian ulama berpendapat bahwa imam berdiri lurus dengan kepala janazah laki-laki, dan berdiri lurus dengan posisi tengah janazah wanita. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, dan Syafii. Ini adalah pendapat yang benar, dan sebuah riwayat dari Abu Hanifah. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa imam berdiri lurus dengan dada mayit, baik laki-laki maupun wanita, ini adalah pendapat yang masyhur dari Abu Hanifah. Malik berkata: Imam berdiri lurus dengan kepala janazah laki-laki maupun wanita. Diriwayatkan pula dari Malik bahwa imam berdiri di tengah janazah laki-laki dan pundak janazah wanita. Sebagian ulama berkata: Lurus dengan kepala mayit laki-laki dan dada mayit wanita. Mereka berdalil dengan yang dilakukan oleh Ali Ra. Asy-Syaukani berkata setelah menyebut pendapat-pendapat di atas: ”Anda mengetahui bahwa dalil-dalil menunjukkan pada pendapat Syafii. Dan pendapat lainnya tidak memiliki sandaran hadis kecuali kesalahan dalam mencari dalil atau berpegangan pada suatu pendapat atau menguatkan apa yang dilakukan sahabat daripada apa yang dilakukan oleh Nabi Saw” (Tuhfat al-Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi 3/91)

Kesimpulannya adalah dalam perbedaan ulamak di atas sama-sama memiliki hujjah, silahkan anda mau Taqlid kepada siapa


Demikianlah Posisi Imam Saat Shalat Jenazah, Selamat Belajar! &Happy Blogging ( http;//halalpenting.blogspot.com)


Jika seseorang shalat bermakmum itu artinya dia sedang shalat berjamaah, sedangkan Shalat berjamaah menurut Syafiiyah hukumnya fardhu kifayah.

Tempat untuk berjamaah biasanya di masjid, mushalla, atau surau, apabila tempat sudah tidak bisa menampung jamaah, karna pesatnya penduduk, maka segera di renovasi, baik menambah perluasan masjid, mushalla,atau surau itu sendiri, atau menambah dua lantai.

Makmum seharusnya berada di belakang imam kemudian di belakangnya, di belakangnya.

untuk masjid yang berlantai 2 atau lebih dan di bawah sudah tidak menampung lagi, maka makmumnya berada di lantai 2.

Bagaimana hukumnya seseorang yang bermakmum di lantai 2 sedangkan imamnya berada di bawah?

Berikut kami jelaskan melalui kitab Hasyiyah Assyarwani juz ll Hal. 313-314 dan kitab Al Jamal Juz l Hal. 548

(واذا جمعها مسجد) ومنه جداره ورحبته وهي ما حجر عليه لاجله وان كان بينهما طريق مالم يتيقن حدوثه بعده وانها غير
مسجد ومنارته التي بابها فيه او في رحبته لاحريمه وهو ما يهيأ لالقاء قمامته (صح الاقتداء) اجماعا ( وان بعدت الممسافة وحالة الابنية ) التي فيه المتنافذة الابواب اليه والى سطحه كما افهمه كلام الشيخين.......الى اخر القول


(قوله نافذة) الوجه ان المراد بالفوذ هو الذي يسهل معه الاستطراق عادة فلو حال جدار في اثنائه كوة كبيرة يمكن الصعود اليها والنزول منها الى الجانب الأخر...........الى اخر القول

Kalau melihat Uraian di atas maka hukumnya tidak sah, kecuali ujung tangga yang bawah berada di masjid, atau ada lubang yang tembus dengan lantai bawah


ini bukan merupakan keputusan yang muthlaq, mungkin masih ada pendapat yang lain, apabila anda menemukan hal itu, sudikah kiranya untuk berkomentar


Demikian lah Hukum Bermakmum Di Lantai dua ,selamat belajar &happy blogging (http://www.halalpenting.blogspot.com)   

Menghayal Waktu Sholat
gambaran shalat

Kekhusyukan dalam shalat merupakan salah satu syarat untuk di terima oleh Allah Swt, Namun sangat sulit untuk mencapai kekhusyukan itu sendiri, termasuk penulis. berikut Hp akan menguraikan pendapat ulamak tentang Shalat sambil berkhayal yang menyebabkan shalat tidak khusyuk

Shalat diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Takbiratul ihram dianggap sebagai pintu masuk untuk mengingat Allah SWT. Segala bentuk kegiatan yang diperbolehkan di luar shalat, seketika takbir semuanya mesti ditinggalkan, alias diharamkan.


Setelah berniat dan melakukan takbir, seharusnya pikiran dan hati kita fokus untuk beribadah dan tertuju pada Allah SWT. Namun masalahnya, mengendalikan pikiran bukanlah perkara mudah.


Seringkali pikiran lain muncul tiba-tiba di benak kita seperti soal pekerjaan, anak, harta, dan dagangan. Bahkan dalam shalat pun, terkadang khayalan aneh datang menghantui pikiran. Sehingga, semua itu membuat kekhusyukan ibadah menjadi terganggu dan berkurang. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah masih sah shalat orang yang mengkhayal ketika shalat?


Terkait masalah ini, Imam An-Nawawi punya jawaban di dalam kitabnya Fatawa Al-Imam An-Nawawi:


إذا فكر في صلاته في المعاصي والمظالم ولم يحضر قلبه فيها ولا تدبر قراءتها هل تبطل صلاته أم لا؟ أجاب رضي الله عنه: تصح صلاته وتكره..


Artinya, “Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat shalat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah shalatnya masih sah? ‘Shalatnya sah, namun makruh,’” jawab Imam An-Nawawi.”


Orang yang mengkayal, pikirannya melayang ke mana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, shalatnya masih dihukumi sah. Meskipun sah, shalatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan dia tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.


Kekhusyukan memang tidak menjadi kewajiban di dalam shalat, namun bukan berarti kita mengabaikannya. Kita mesti mengupayakan dan mengusahkannya. Minimal kita berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan ketika shalat. Di sini kita mengerti betapa kekhusyukan adalah barang mahal tiada tara. Wallahu a’lam

Sumber : Nu Online

Demikian Menghayal Waktu Sholat, Usai Merampok dan Membunuh.  Selamat Belajar & Happy Blogging! (www.halalpenting.blogspot.com)

Mengepalkan Tangan ketika Bangun dari Sujud
ilustrasi

Mungkin hal ini tidak asing lagi bagi kita bahwa pada waktu sholat kita sering melihat perbedaaan dalam  kaifiyahnya, salah satunya adalah di saat bangun dari sujud.
Di saat bangun dari sujud ada sebagian orang yang mengepalkan tangannya, dan ada yang membeberkan tangannya,nah kira-kira mana yang benar?berikut hp akan memberikan sedikit penjelasannya.
pertama hp akan mengambil dari Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz I, halaman 182). di sana di jelaskan kurang lebihnya seperti ini
 يُسَنُّ ( أَنْ يَعْتَمِدَ فِي قِيَامِهِ مِنْ السُّجُودِ وَالْقُعُودِ عَلَى يَدَيْهِ ) ؛ لِأَنَّهُ أَشْبَهُ بِالتَّوَاضُعِ ، وَأَعْوَنُ لِلْمُصَلِّي ، وَلِثُبُوتِهِ فِي الصَّحِيحِ عَنْ فِعْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

Artinya, “Sunah untuk bertopang kepada kedua tangannya ketika bangun dari sujud dan duduk karena hal tersebut lebih tampak sebagai simbol ketawadlu’an, lebih bisa membantu orang yang shalat, dan karena telah dipraktikan oleh Rasulullah SAW sebagaimana ditetapkan dalam hadits sahih.

Jika bertumpu di atas kedua tangan adalah praktik yang dilakukan Rasulullah SAW, pertanyaannya bagaimana caranya? Menurut Muhammad Khathib asy-Syarbini, baik orang kuat maupun yang lemah caranya adalah dengan menjadikan kedua telapak tangan dan telapak jari-jari di atas tanah.

وَكَيْفِيَّةُ الِاعْتِمَادِ أَنْ يَجْعَلَ بَطْنَ رَاحَتَيْهِ ، وَبُطُونَ أَصَابِعِهِ عَلَى الْأَرْضِ وَسَوَاءٌ فِيهِ الْقَوِيُّ وَالضَّعِيفُ

Artinya, “Sedang cara bertumpunya adalah dengan menjadikan kedua telapak tangan dan telapak jari-jarinya di atas tanah baik orang yang kuat maupun yang lemah,” (Lihat M Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, juz I, halaman 182).

Sedangkan kalangan yang berpendapat bahwa orang yang shalat ketika bangkit dari sujud dengan cara mengepalkan tangannya didasarkan salah satu hadits berikut ini:

إذَا قَامَ مِنْ الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ كَمَا يَضَعُ الْعَاجِنُ

Artinya, “Ketika Rasulullah SAW bangkit dalam shalatnya Beliau meletakkan tangannya di atas tanah sebagaimana tukang adonan roti meletakan tangannya (al-‘ajin).”

Tetapi persoalannya menurut para ulama, hadits ini bukan masuk kategori hadits sahih sehingga tidak bisa dijadikan dasar. Meskipun hadits ini jika dianggap sahih, makna kata al-‘ajin bukan dalam pengertian tukang roti yang membuat adonan roti, tetapi maknanya adalah orang yang tua renta (asy-syaikh al-kabir).

Sehingga makna hadits tersebut adalah Rasulullah SAW ketika berdiri dalam shalat dengan bertumpu dengan kedua telapak tanggannya sebagaimana bertumpunya orang yang tua renta. Bukan diartikan mengepalkan kedua tangannya sebagaimana tukang pembuat adonan roti.

Sebab, praktik yang dilakukan Rasulullah SAW itu sendiri ketika bangkit dari sujud tidak mengepalkan tanggannya, tetapi dengan menjadikan kedua telapak tanggan dan telapak jari-jarinya di atas tanah, sebagaimana yang dijelaskan di atas mengetahui tata-caranya.

وَأَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي فِي الْوَسِيطِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَامَ مِنْ الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ كَمَا يَضَعُ الْعَاجِنُ فَلَيْسَ بِصَحِيحٍ وَإِنْ صَحَّ حُمِلَ عَلَى ذَلِكَ وَيَكُونُ الْمُرَادُ بِالْعَاجِنِ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ لَا عَاجِنَ الْعَجِينِ

Artinya, “Adapun hadits yang terdapat dalam kitab al-Wasith dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw ketika berdiri dalam shalat meletakkan tangannya di atas tanah sebagaimana tukang pembuat adonan roti, bukan termasuk hadits sahih. Dan jika hadits ini sahih maka mesti ditafsirkan dengan penafsiran di atas (menjadikan kedua telapak tangan dan telapak jari di atas tanah), dan yang dimaksud dengan al-‘ajin adalah orang yang tua renta bukan tukang pembuat adonan roti (‘ajin al-‘ajn),” (Lihat M Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, juz I, halaman 182).

Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami jangan sampai perbedaan dalam masalah ini menimbulkan konflik dan saling menyalahkan satu sama lain. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Bermakmum pada Imam yang Rusak Bacaannya

Bagaimana hukumnya bermakmum kepada imam yang rusak bacaannya?
Apakah perlu mufaraqah? Lalu cara mufaroqoh dalam shalat bagaimana juga. trimakasih. Nasywa

 Sdr.Nasywa yang kami hormati. Shalat berjama'ah merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah. Dalam madzhab syafi'i dinyatakan sebagai sunnah muakkadah. Dalam sholat jama'ah meniscayakan adanya imam dan makmum serta ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh imam dan makmum. Diantara ketentuan tersebut adalah tidak sah shalatnya makmum yang baik bacaan fatihahnya(qari') mengikuti (bermakmum) dengan orang yang bacaan fatihahnya cacat. Dengan demikian, ketika si makmum mengetahui bahwa bacaan fatihah imam cacat, maka ia harus mufaraqah (niat keluar dari jama'ah dan tidak mengikuti shalat imam lagi). Hal ini banyak dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i seperti Fathul Qarib, Fathul Mu'in, Asnal Mathalibdan lain-lain. Dalam Asnal-Mathalib disebutkan: وَلَا) قُدْوَةَ (بِمَنْ يَعْجِزُ) بِكَسْرِ الْجِيمِ أَفْصَحُ مِنْ فَتْحِهَا (عَنْ الْفَاتِحَةِ، أَوْ عَنْ إخْرَاجِ حَرْفٍ) مِنْهَا (مِنْ مَخْرَجِهِ، أَوْ عَنْ تَشْدِيدٍ) مِنْهَا (لِرَخَاوَةِ لِسَانِهِ) وَلَوْ فِي السِّرِّيَّةِ؛ لِأَنَّ الْإِمَامَ بِصَدَدِ تَحَمُّلِ الْقِرَاءَةِ، وَهَذَا لَا يَصْلُحُ لِلتَّحَمُّلِ Artinya: Dan tidak (sah) bermakmum dengan orang yang tidak dapat membaca surat Al-Fatihah sesuai dengan mahraj atau tasydidnya karena mengendornya lidahnya, meskipun dalam shalat yang imam tidak dianjurkan mengeraskan suara karena sesungguhnya imam menjadi penanggung jawab fatihah makmum, sementara orang ini (yang tidak mampu membaca fatihah dengan baik) tidak layak untuk itu. Cara mufaraqah yang baik dan tidak membuat gejolak dalam shalat jama'ah menurut hemat kami adalah dengan tetap menjaga dan mengatur ritme shalat seperti ritme imamnya, agar nantinya gerak gerik dan bacaan tetap bersamaan dengan imam sampai selesai shalat, namun yang perlu diperhatikan disini adalah jangan sampai ada jeda waktu kosong makmum yang mufaraqah dari aktivitas-aktivitas yang ditentukan dalam shalat biar tidak ada kesan menunggu imam (intidhar). Jawaban ini mudah-mudahan bermanfaat bagi kita, sehingga dapat melaksanakan shalat jama'ah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.Amin.
sumber ;NU Online

Hukum Puasa Tinggalkan Shalat

Shalat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa shalat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak (HR Ibn Majah).

Bahkan dalam hadits lain dikatakan, “Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat,” (HR Ibnu Majah). Maksudnya, meninggalkan shalat dapat menjadi perantara seorang untuk menjadi kafir.

Dua hadits yang dikutip di atas menunjukan betapa pentingnya mengerjakan shalat. Terlebih lagi, terdapat kesepakatan ulama (ijma’) bahwa shalat termasuk kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Siapapun yang sudah memenuhi persyaratan, mesti mengerjakannya dalam keadaan apapun dan sesulit apapun. Selain puasa, terdapat kewajiban pokok lain yang hukumnya setara dengan shalat, seperti puasa, haji, dan zakat.

Kemudian, bagaimana hukumnya mengerjakan puasa, tetapi tidak mengerjakan shalat? Apakah puasanya masih dihukumi sah mengingat shalat sebagai amalan utama dan pokok?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mesti merinci terlebih dahulu atau paling tidak bertanya kepada orang yang tidak shalat tersebut, kira-kira apa alasannya meninggalkan shalat. Apakah karena mengingkari kewajibannya atau lantaran malas. Sebab keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda. Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:
له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........،  إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”

Berdasarkan pendapat ini, orang yang tidak mengerjakan shalat karena mengingkari kewajibannya, puasanya batal secara otomatis. Sebab dia sudah dianggap murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Sementara puasa orang yang tidak mengerjakannya karena malas atau sibuk, statusnya masih muslim dan puasanya tidak batal secara esensial.

Kendati puasanya tidak batal secara esensial atau secara hukum fikih tidak dianggap batal dan tidak wajib qadha, namun puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang. Dalam Taqriratus Sadidahdisebutkan:

بطلات الصوم هي قسمان: قسم يبطل ثواب الصوم لا الصوم نفسه، فلا يجب عليه القضاء، وتسمى محبطات. وقسم يبطل الصوم وكذلك الثواب – إن كان بغير عذر- فيجب فيه القضاء، وتسمى مفطرات. 

Artinya, “Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).

Menurut penulis, meninggalkan shalat itu dapat dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum. Dia tidak merusak keabsahan puasa, tetapi dia merusak pahala puasa. Sehingga, ibadah puasa yang mereka kerjakan tidak bernilai di hapadan Allah. Meskipun demikian, dia diharuskan untuk tetap berpuasa sebagaimana mestinya dan mengqadha shalat yang ditinggalnya. Wallahu a’lam.






Demikian Allah swt merahasiakan malam lailatul qadar dari umat manusia. Hanya orang-orang istimewa yang bisa memahami malam istimewa. Termasuk orang istimewa itu adalah hamba pilihan yaitu al-Musthafa Muhammad Rasulullah saw. Begitu istimewanya sehingga para sahabat sangat mengidam-idamkan malam lailatul qadar dan memberanikan diri bertanya kepada Rasulullah saw<>


فقد سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن علاملت ليلة القدر فقال هي ليلة بلجة اي مشرقة نيرة لاحارة ولا باردة ولاسحاب فيها ولامطر ولاريح ولايرمى فيها بنجم ولاتطلع الشمس صبيحتها مشعشة


Rasulullah saw pernah ditanya tentang tanda-tanda lailatul qadar, maka beliau bersabda: yaitu malam yang terang dan bercahaya, udaranya tidak panas dan tidak dingin, tidak ada mendung tidak ada hujan, tidak ada gerak angin dan tidak ada bintang yang dilempar. Paginya matahari terbit dengan terang tapi tidak terlalu memancar.


Meskipun menjadi manusia piliahan yang sudah dijamin oleh Allah swt kemuliaannya, Rasulullah saw tetap berusaha mendapatkan lailatul qadar setiap bulan Ramadhan dengan melakukan ibadah malam entah itu shalat, membaca al-Qur’an, beristighfar juga berzdikir dan berdo’a. Hal ini dibuktikan sendiri oleh Aisyah dan disampaikan melalui haditsnya:


كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا دخل العشر احيا الليل وايقظ اهله وشد المئزر


Apabila Rasulullah saw. memasuki malam sepuluh terkahir bulan Ramadhan, beliau beribadah dengan sungguh-sungguh serta membangunkan anggota keluarganya.


Begitulah gambaran dari Sayyidah Aisyah tentang Rasulullah saw dan keluarganya dalam rangka memperoleh lailatul qadar. Bahkan Sayyidah Aisyah sendiri sempat bertanya kepada Rasulullah saw tentang do’a yang sebaiknya dibaca ketika memperoleh malam lailatul qadar.


يا رسول الله اذا وفيت ليلة القدر فبم ادعوا؟ قال قولى "اللهم انك عفو تحب العفو فاعف عنى"


Wahai Rasulullah, kalau kebetulan saya tepat pada lailatul qadar, do’a apakah yang harus saya baca? Nabi menjawab “bacalah “ALLAHUMMA INNAKA ‘AFWUN TUHIBBUL AFWA FA’FU ‘ANNI – Ya Allah Engkaulah maha pengampun, senang kepada ampunan, maka ampunilah aku”


Wal hasil Rasulullah saw telah memberikan kepada umatnya beberpa alamat tentang malam lailatul qadar, juga amalan dan do’a ketika bertepatan memperolehnya.


sumber : NU Online

Inilah Pengertian Frase Lebih Baik Dari Seribu Bulan

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pengasuh Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Bahwa di sepuluh akhir bulan Ramadhan ini banyak orang mengharapkan mendapatkan lailatul qadar. Biasanya mereka meningkatkan intensitas ibadah di sepuluh terakhir bulan Ramadhan dengan harapan mendapatkan lailatul qadar.

Namun yang ingin kami tanyakan adalah apa maksud lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan? Pertanyaan selanjutnya adalah amalan apa yang sekiranya dapat mempermudah atau mempercepat kita mendapapatkan lailatul qadar. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.(Wahyu/Bandung)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Ada dua pertanyaan yang diajukan kepada kami. Pertama mengenai maksud dari malam lailatul qadar atau malam kemulian lebih baik dari seribu bulan. Kedua tentang amalan yang sekiranya dapat mempercepat kita mendapatkan lailatul qadar. Mengingat keterbatasan ruang dan waktu, maka kami akan menjawab pertanyaaan pertama terlebih dahulu. Sedang pertanyaan kedua insya Allah akan segera menyusul dalam edisi berikutnya.

Sebagaimana yang kita ketahui secara umum bahwa Al-Qur’an diturunkan pada lailatul qadar (Malam Kemulian). Dan ditegaskan pula bahwa lailatul qadar lebih baik baik dari seribu bulan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam surat Al-Qadar berikut ini.

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3)

Artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan (Al-Quran) pada Malam Qadar (Malam Kemulian). Dan tahukah kamu, apa Malam Qadar itu? Malam Qadar itu lebih baik dari seribu bulan,” (QS Al-Qadr []: 1-3).

Maksud Al-Qur`an diturunkan pada Malam Qadar menurut Ibnu Abbas RA dan selainnya adalah diturunkan oleh Allah sekaligus (jumlatan wahidah) dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah di langit dunia. Baru kemudian setelah itu diturunkan kepada Rasulullah SAW secara selama kurang lebih dua puluh tiga tahun secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. Demikian sebagaimana dikemukakan Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir-nya.

 قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَغَيْرُهُ: أَنْزَلَ اللهُ الْقُرْآنَ جُمْلَةً وَاحِدَةً مِنَ اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ إِلَى بَيْتِ الْعِزَّةِ مِنَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا، ثُمَّ نُزِلَ مُفَصِّلًا بِحَسَبِ الْوَقَائِعِ فِي ثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً عَلَى رَسُول ِاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya, “Menurut Ibnu Abbas ra dan yang lain Allah menurunkan Al-Qur`an sekaligus dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah di langit dunia, kemudian Al-Qur`an diturukan kepada Rasulullah saw secara bertahap sesuai dengan kebutuhan realitas dalam rentang waktu dua puluh tiga tahun” (Lihat Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur`an al-Azhim, Riyadl-Daru Thayyibah, cet ke-2, 1420 H/1999 M, juz VIII, halaman 441).

Lantas, bagaimana dengan maksud Malam Qadar lebih baik dari seribu bulan sebagaimana dikemukakan dalam ayat di atas? Untuk menjawab pertanyaan ini maka kami akan mengacu kepada penjelasan para ahli tafsir.

Menurut mereka, Malam Qadar lebih baik dari seribu bulan ialah amal kebajikan yang dikerjakan pada Malam Qadar lebih baik daripada amal kebajikan yang dilakukan selama seribu bulan yang di dalamnya tidak adalam Malam Qadar. Termasuk di dalamnya adalah ibadah puasa dan shalat tarawih, bersedekah dan ibadah-ibadah lainnya.

قَالَ كَثِيرٌ مِنَ الْمُفَسِّرِينَ: أَيْ العَمَلُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْعَمَلِ فيِ أَلْفِ شَهْرٍ لَيْسَ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ

Artinya, “Mayoritas ahli tafsir menyatakan bahwa maksud Malam Qadar lebih baik dari seribu bulan adalah bahwa amal kebajikan di dalamnya lebih baik dari amal kebajikan selama seribu bulan yang di dalamnnya tidak ada Malam Qadar”. (Lihat Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Riyadl-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz XX, halaman 131).

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Tingkatkan ibadah dan hindari hal-hal yang dapat mengurangi kesempuraan puasa. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.



(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
sumber ; NU Online

Jangan Selewengkan Makna Lailatul Qadar

Oleh Ubaidillah Achmad
Lailatul Qadar merupakan malam lebih baik dari seribu bulan, malam diturunkannya wahyu, malam terindah Nabi dan sahabat mencapai puncak spiritualitas atau malam membentuk sikap reflektif terhadap makna hakiki teks kewahyuan yang disucikan Allah. Dalam sebuah hadits dapat disarikan, bahwa Lailatul Qadar pada 10 hari terakhir atau 7 hari sisanya (HR Bukhari 4/221 dan Muslim 1165).

Malam mulia ini telah memunculkan beberapa perspektif yang masih perlu dikaji. Masih banyak yang menggambarkan malam ini penuh imajinasi yang keluar dari makna Lailatul Qadar. Seolah malam mulia ini dipaksakan sesuai dengan perspektif hal-hal yang terkait dengan dunia. Karenanya, mereka yang mendapatkannya akan beruntung bebas meminta, apakah berupa harta, tahta, dan sejuta imajinasi yang di luar prediksi manusia.

Pemaknaan imajinatif tentang Lailatul Qadar secara hedonistik dan pragmatis ini bertentangan dengan apa yang menjadi kekhawatiran Nabi Muhammad terhadap perkembangan pesat umat Islam di akhir zaman. Misalnya, banyak umat Islam yang justru pada lebih memilih mencintai dunia dan takut akan kematian. Bukankah kisah Nabi melihat keindahan malam Lailatul Qadar dalam keadaan bersujud meski basah kehujanan, artinya pencapaian kesempurnaan keseimbangan psikis merupakan puncak pilihan manusia yang tidak tergantikan oleh hal-hal yang bersifat duniawi.

Hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Dasud ini, telah berbelok bersamaan ceramah keagamaan para "ustadz" yang membuat glamor pada acara tayangan TV. Hal yang sama, juga marak kegiatan keagamaan yang menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Tema sedekah pun juga mengarah pada kapitalisasi sedekah dan komersialisasi dakwah keagamaan. Fenomena hedonistik dan pragmatis ini telah semarak, baik pada saat bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.

Oleh karena itu, banyak distorsi pemaknaan terhadap bulan suci Ramadhan. Misalnya, Ramadhan yang seharusnya meminimalkan konsumsi dan menghindari kebutuhan berlebihan memanfaatkan sumber daya alam, justru pada bulan ini seperti menjadi bulan bagi mereka para pengikut aliran konsumerisme, pragmatisme, dan hedonisme. Dalam kebutuhan sehari-hari, satu keluarga pada bulan Ramadhan bisa berkebutuhan tiga kali lipat dari kebutuhan hari biasa. Misalnya, kebutuhan satu orang dipenuhi dengan yang seharusnya bisa dua orang.

Aktivitas Ramadhan yang seharusnya sama seperti hari biasa, namun pada bulan Ramadhan banyak yang mengurangi jam pekerjaan dan menambah waktu tidur atau istirahat. Hal ini berbeda dengan semangat Ramadhan. Bulan Ramadhan lebih tepat disebut sebagai bulan riyadlah dan bulan perenungan tentang sebuah hakikat kehidupan. Hal ini harus dilalui dengan hidup sederhana, memenuhi makan dan minum yang tidak berlebihan yang harus disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan. Sehubungan dengan ibadah, pada bulan ini harus lebih ditingkatkan. Misalnya, bertahlil, bertasbih, bershalawat, beristighfar, dan selalu bertaqarrub kepada Allah.

Dalam bulan riyadlah ini, mereka yang dapat Lailatur Qadar, adalah mereka yang digambarkan dalam Surat al-Qadr, hari lebih baik dari seribu bulan, para malaikat dan malaikat Jibril turun dan dengan izin Allah, berdoa untuk keselamatan seseorang yang mendapatkan Lailatul Qadar. Siapakah orang yang beruntung memperoleh Lailatul Qadar? Mereka yang mencapai pengetahuan, kesadaran, pengertian, dan kesatuan hakiki bersama rahasia-rahasia Allah. Mereka ini sudah tidak terpisahkan lagi oleh perasaan dan hijab, antara dirinya dan Allah. Mereka ini sudah tidak bertanya lagi bagaimana dan di mana Allah Azza wa Jalla. Pencapaian pada puncak inilah yang merupakan kenikmatan hakiki.

Al-Qur'an pada malam Lailatul Qadar, adalah pengetahuan yang membenarkan kebenaran. Sedangkan, Lailatul Qadar, adalah puncak kesadaran reflektif manusia membangun ketuhanan dan kemanusiaan seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an.

Ubaidillah Achmad, penulis buku Islam Geger Kendeng
sumber ; NU Online

Hukum Buka Puasa Bersama di Rumah Ibadah Non-Muslim



ini yang bisa hp kutip dari sumbernya tentang : Hukum Buka Puasa Bersama di Rumah Ibadah Non-Muslim

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Saya mendengar bahwa sepekan lalu, Kamis (16/6), kegiatan buka puasa bersama lintas iman yang rencananya dihadiri istri mendiang Gus Dur Hj Sinta Nuriyah terpaksa gagal di Gereja Katolik Kristus Ungaran, Semarang karena aksi penolakan sekelompok orang yang mengaku komunitas Muslim.


Pertanyaan saya, apakah pandangan Islam terkait buka puasa di tempat ibadah non-Muslim? Terima kasih.Wassalamu ‘alaikum wr.wb. (Abdul Malik, Jakarta).


Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Perihal kasus yang saudara Malik tanyakan, Penulis melihat ada sejumlah persoalan. Kita akan membicarakan kasus ini setidaknya dari penolakan oleh sekelompok yang mengaku komunitas Muslim itu.

Apakah yang dipersoalkan itu adalah makanannya, tempat berbuka puasanya, kebersamaan Muslim yang berpuasa dengan non-Muslimnya, atau siapa yang mengundangnya? Menurut dugaan kami, setidaknya empat pokok masalah ini yang dipersoalkan. Kita akan memulai satu per satu menguraikan empat masalah ini.


Pertama masalah makanannya. Kalau makanan yang dihidangkan untuk berbuka puasa itu terbuat dari zat yang diharamkan seperti babi, anjing, khamar, dan segala bentuk makanan dan minuman, jelas memakan dan meminumnya adalah haram.


Tetapi kalau yang dihidangkan berupa makanan yang halal, maka tidak masalah mengonsumsinya meskipun itu disediakan non-Muslim. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 5 sebagai berikut.




وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ


Artinya, “Makanan Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal juga bagi mereka.”


Perihal ayat ini, An-Nasafi dalam tafsirnya Madarikut Tanzil wa Haqaiqut Ta’wil menjelaskan,


وَطَعَامُ الذين أُوتُواْ الكتاب حِلٌّ لَّكُمْ } أي ذبائحهم لأن سائر الأطعمة لا يختص حلها بالملة { وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ } فلا جناح عليكم أن تطعموهم لأنه لوكان حراماً عليهم طعام المؤمنين لما ساغ لهم إطعامهم


Artinya, “(Makanan Ahli Kitab itu halal bagimu) maksudnya adalah hewan yang disembelih oleh mereka. Karena semua makanan itu tidak dihalalkan secara khusus untuk agama ini. (dan makanan kamu halal juga bagi mereka) sehingga tidak dosa kamu berbagi makanan dengan mereka. Karena seandainya makanan orang beriman itu haram untuk mereka, niscaya tidak boleh memberikan makanan itu kepada mereka,” (Lihat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud An-Nasafi, Madarikut Tanzil wa Haqaiqut Ta’wil, Darul Fikr, Beirut).


Sedangkan kedua, masalah tempat sahur atau tempat berbuka puasa. Kita harus mengaitkan ibadah puasa dengan ibadah lainnya. Para ulama membedakan ibadah puasa dari lainnya. Kalau ibadah lainnya seperti shalat, umrah, dan haji, waktu dan tempat pelaksanaannya sudah ditentukan. Orang tidak bisa berhaji di sembarang tempat. Demikian juga shalat. Meskipun setiap jengkal tanah bisa menjadi tempat shalat, Rasulullah SAW memakruhkan shalat di tempat mendeku unta, kolam pemandian, tempat penampungan sampah, kuburan, atau di jalanan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.


عن ابن عمر قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يصلى في سبع مواطن في المزبلة والمجزرة والمقبرة وقارعة الطريق والحمام ومعاطن الإبل وفوق الكعبة


Artinya, “Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW melarang shalat di tujuh lokasi, tempat sampah, tempat jagal hewan, kuburan, di tengah jalan, kolam pemandian, tempat menderum unta, dan di atas Ka’bah,” (HR Ibnu Majah).

Adapun ibadah puasa hanya ditentukan waktunya yakni sejak terbit hingga terbenam matahari seperti disebutkan Al-Quran di Surat Al-Baqarah. Sedangkan perihal tempat, agama tidak membatasi orang yang berpuasa untuk melakukan sahur dan berbuka puasa di manapun. Jadi tidak ada larangan dalam Islam untuk bersahur dan berbuka puasa di tempat tertentu.

Sementara ketiga, kebersamaan dengan non-Muslim. Pergaulan antara Muslim dan non-Muslim tidak dipermasalahkan oleh Islam. Pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8-9, Allah SWT menegaskan bagaimana seharusnya hubungan Muslim dan non-Muslim.


ولذا قال تعالى: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)

Artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sungguh Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Pada ayat ini, kita dapat melihat sababun nuzulnya terlebih dahulu. Ibnu Ajibah membawa riwayat sebagai berikut.

رُوِي أن « قُتَيلةَ بنت عبد العزى » قَدِمَتْ مشركة على بنتها « أسماء بنت أبي بكر » رضي الله عنه ، بهدايا ، فلم تقبلها ، ولم تأذن لها بالدخول فنزلت ، وأمرها رسولُ الله صلى الله عليه وسلم أن تقبل منها ، وتُكرمها ، وتُحسن إليها

Artinya, “Diriwayatkan bahwa Qutailah binti Abdul Uzza (ketika musyrik) mendatangi anaknya, Asma binti Abu Bakar dengan membawa hadiah. Tetapi Asma tidak menerima pemberian ibunya dan tidak mengizinkan ibunya masuk rumah. Lalu turunlah ayat itu (Al-Mumtahanah ayat 8-9). Rasulullah SAW lalu meminta Asma untuk menerima pemberian ibunya, menghormati dan memuliakan ibunya,” (Lihat Ibnu Ajibah, Tafsir Al-Bahrul Madid).

Terakhir, adalah masalah siapa yang mengundang. Keterangan Abu Bakar bin Sayid Muhammad Syatha Dimyathi dalam Hasyiyah I’anatut Thalibin dapat membantu kita memperjelas persoalan ini.

( قوله إن دعاه مسلم ) خرج به ما لو كان كافرا فلا تطلب إجابته نعم تسن إجابة ذمي

Artinya, “(Jika diundang oleh seorang Muslim), kafir (harbi) tidak masuk kategori Muslim.Kalau diundang oleh kafir harbi, Muslim tidak wajib mendatangi undangannya. Tetapi disunahkan mendatangi undangan dzimmi (non-Muslim yang hidup rukun dengan Muslim),” (Lihat Abu Bakar bin Sayid Muhammad Syatha Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, Darul Fikr, Beirut).

Dari empat pokok yang dipermasalahkan, kita ternyata tidak menemukan masalah di dalamnya. Memang benar tidak ada ayat Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan kita untuk berbuka puasa atau sahur bersama non-Muslim. Tetapi kita juga tidak menemukan dalil Al-Quran dan hadits yang melarang buka puasa bersama di tempat ibadah non-Muslim.

Kami turut kecewa atas sikap penolakan sekelompok Muslim itu. Sebuah sikap yang memalukan. Saran kami, masyarakat Muslim mesti terus menggali perihal agama dan terutama hukum Islam secara seksama dan mendalam sehingga tidak asal berteriak ini munkar, itu munkar. Semuanya sudah jelas di dalam kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


sumber ; NU Online

pesan rosululloh menjelang ramadhan

Khutbah I

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ فَضَّلَ أَوْقَاتَ رَمَضَانَ عَلَى غَيْرِهِ مِنَ الْأَزْمَانِ، وَأَنْزَلَ فِيْهِ الْقُرْآنَ هُدًى وَّبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ، أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَأَشْكُرُهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ يَخُصُّ رَمَضَانَ بِمَا لَمْ يَخُصَّ بِهِ غَيْرَهُ، اَللَّهُمَ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، اَلَّذِيْنَ آثَرُوْا رِضَا اللهِ عَلَى شَهَوَاتِ نُفُوْسِهِمْ، فَخَرَجُوْا مِنَ الدُّنْيَا مَأْجُوْرِيْنَ، وَعَلَى سَعْيِهِمْ مَشْكُوْرِيْنَ، وَسَلِّمْ تَسْلِيْماً كَثِيْراً إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْنِىْ نَفْسِيْ وَاِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِىْ كِتَابِهِ الْكَرِيمْ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. اَمَّا بَعْدُ : 

Hadirin Jama’ah Jum’ah Hafidhakumullâh

Saya berwasiat kepada pribadi saya sendiri juga kepada para hadirin, mari kita tingkatkan taqwa kita kepada Allah SWT dengan berusaha melakukan perintah-perintahnya serta menjauhi semua larangan-larangannya.

Dalam waktu dekat, kita akan memasuki bulan Ramadhan. Ramadhan berasal dari bahasa arab dari kata رَمِضَ، يَرْمَضُ yang berarti membakar, di mana di bulan ini dosa-dosa orang mukmin sedang dibakar.

Dalam bulan ini, pintu-pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup. Artinya, orang lebih tertarik menjalankan hal baik dengan lebih ringan dibanding pada bulan lain. Setan-setan juga dibelenggu oleh Allah Ta’ala.

Menurut Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad, maksud dengan setan dibelenggu di sini adalah gembongnya setan, para pembesar setan. Sedangkan jika dalam bulan Ramadhan masih saja ada orang yang tidak mau berpuasa tanpa udzur atau masih menjalankan maksiat-maksiat, maka sesungguhnya ia adalah orang yang beriman lemah. Ia sudah kalah tak berdaya hanya dengan setan kecil. Wal’iyadz billah.

Hadirin hafidhakumullâhPara ulama salaf memilih menggunakan hari Jum’at,sayyidul ayyam, sebagai hari beribadah. Setelah seminggu sibuk mencari bekal hidup, pada hari Jum’at mereka mengkhususkan waktu untuk beribadah. Begitu juga pada bulan Ramadhan, mereka setahun mencari bekal hidup, sedangkan satu bulan Ramadhan penuh mereka mengkhususkan untuk beribadah. Namun, sebagaimana pahala-pahala dilipatgandakan, di bulan ini semua amal keburukan juga dilipatgandakan dosanya.

Hadirin!

Tahun lalu, kita semua mendapat kesempatan memanen pahala di bulan Ramadhan bersama keluarga kita, teman kita, tetangga kita, dan lain sebagainya. Namun, tahun ini di antara mereka ada yang sudah tidak lagi bisa ikut merayakan panen berkah ini. Oleh karena itu, mari kita gunakan sebaik mungkin kesempatan emas. Janganlah kita sia-siakan begitu saja. Kita sambut dengan perasaan yang gembira dengan sambutan ibadah yang tepat.

Berikut kami sampaikan pesan Rasulullah saat akan memasuki bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam kitab Syu’bul Iman susunan Imam Baihaqi:

عَنْ سَلْمَانْ الْفَارِسِيْ، قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ : « 

Hadis riwayat dari Salman Al Farisi. Rasulullah SAW pernah berkhutbah kepada kami saat hari terakhir bulan Sya’ban. 
فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، 

Beliau berkata, wahai para manusia, kalian telah dinaungi bulan agung, bulan yang diberkahi, bulan yang di dalamnya ada satu malam yang lebih baik dari pada seribu bulan.
Di bulan Ramadhan, ada Lailatul Qadar, orang yang beribadah di dalamnya lebih baik dari pada ibadah 1.000 bulan. Ini termasuk keistimewaan umat Baginda Nabi Muhammad SAW. Umur mereka terbatas namun kemampuan mereka jauh melampaui umurnya. Satu malam beribadah pada malam itu lebih baik dari pada beribadah 83 tahun.

Jika setiap umat Nabi Muhammad ini mendapati Lailatul Qadar sekali saja seumur hidupnya maka itu sudah melampaui umur mereka yang rata-rata hanya sampai 63 tahun. Bagaimana jika kita mendapati Lailatul Qadar setiap tahun? Allahummaj’alna minhu, amin ya rabbal Alamin.

جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْهِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ، 

Allah menjadikan puasa di bulan ini sebagai kewajiban, dan malam harinya sebagai ibadah tambahan (qiyamul lail). Barangsiapa yang mendekatkan diri kepada Allah pada bulan ini (dengan melakukan kebaikan), ia seperti melakukan ibadah wajib pada bulan selain Ramadhan. Dan barangsiapa melakukan ibadah wajib pada bulan ini seperti melaksanakan 70 kali ibadah pada bulan selain Ramadhan. 

Andai saja ada orang yang sehari digaji 70 kali lipat dari hari lainnya, bagaimana semangatnya? Meski sakit, ia akan tetap berusaha menjalankan kerja itu. Sebagai contoh, seorang hansip ditawari gaji jenderal. Apakah ia akan menyia-nyiakan?

وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ، وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ

Ramadhan adalah bulan sabar, dimana sabar pahalanya adalah surga. 
Dalam sebuah hadis diriwayatkan, Rasulullah bersabda jika ada orang yang berpuasa dikata-katai, katakanlah “Inni shoimun” saya berpuasa. Ulama mengatakan, menampakkan puasa seperti ini sunnah, supaya yang puasa sadar kalau ia puasa harus sabar, dan yang melawan juga sadar, bahwa ia tak baik melawan orang yang sedang berpuasa.

وَشَهْرُ الْمُوَاسَاةِ

Bulan Ramadhan adalah bulan peduli. 
Pada bulan ini kita secara pribadi harus memperhatikan saudara dan tetangga kita. Bagi pemerintah juga harus memperhatikan rakyatnya. Kita jangan sampai menutup mata dan cuek dengan keadaan sekitar.

وَشَهْرٌ يُزَادُ فِيْ رِزْقِ الْمُؤْمِنِ

Bulan dimana rejeki orang mukmin ditambahi oleh Allah Ta’ala. 
Rejeki itu dibagi dua. Rejeki yang tampak dan tidak tampak. Rejeki yang tidak tampak adalah perasaan nyaman, tentram dan bahagia. Jika ada orang di bulan Ramadhan dipenuhi kegelisahan, perlu dipertanyakan kekuatan imannya.

مَنْ فَطَّرَ فِيْهِ صَائِمًا كَانَ لَهُ مَغْفِرَةً لِذُنُوْبِهِ، وَعِتْقَ رَقَبَتَهِ مِنَ النَّارِ، وكَانَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ

Barangsiapa di bulan ini memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa, akan menjadikan ampunan bagi dosa sang pemberi, pembebas antara ia dan neraka, dan ia mendapat pahala seperti orang puasa yang ia beri buka puasa tanpa mengurangi pahala orang yang diberi makan buka puasa sama sekali. 
Keuntungan memberi menu makanan buka puasa ada tiga: pertama, dosa diampuni; kedua, bebas dari api neraka; ketiga, pahalanya sama dengan orang yang diberi makan buka puasa. Bagaimana jika yang diberi makan ini sebanyak 100 orang?

قُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، لَيْسَ كُلُّنَا يَجِدُ مَا يُفْطِرُ الصَّائِمَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يُعْطِي اللهُ هَذَا الثَّوَابَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا عَلَى مَذَقَّةِ لَبَنٍ أَوْ تَمْرَةٍ أَوْ شَرْبَةً مِنْ مَاءٍ،

Kami berkata kepada Rasulullah, Ya Rasulullah, tak semua dari kita mampu memberi makanan orang yang berbuka puasa. Lalu Rasul SAW menjawab “Allah memberi pahala ini kepada setiap orang yang memberi menu orang yang berbuka meskipun sehisap susu, atau satu buah kurma atau seceguk air minum saja.
وَمَنْ أَشْبَعَ صَائِمًا سَقَاهُ اللهُ مِنْ حَوْضِيْ شَرْبَةً لاَ يَظْمَأُ حَتَّى يَدْخُلُ الْجَنَّةَ،

Barangsiapa memberi makan (buka) hingga kenyang kepada orang yang berpuasa, Allah akan memberikan ia minuman dari danauku, sebuah minuman yang bagi para peminumnya tak akan kehausan selamanya sampai ia masuk surga kelak. 
 وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ، وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ 

Ramadhan bagian awal adalah rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari api neraka. 
مَنْ خَفَّفَ عَنْ مَمْلُوْكِهِ فِيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ وَأَعْتَقَهُ مِنَ النَّارِ  

Barangsiapa meringankan budaknya dari pekerjaannya, Allah akan mengampuninya dan membebaskannya dari api neraka. 
Artinya, jika punya pegawai, di bulan ini silahkan diringankan pekerjaannya, dipangkas jadwal kerjanya supaya mereka bisa lebih banyak menghabiskan waktunya beribadah.

زَادَ هَمَامٌ فِيْ رِوَايَتِهِ : فَاسْتَكْثِرُوْا فِيْهِ مِنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ، خَصْلَتَانِ تَرْضَوْنَ بِهَا رَبُّكُمْ، وَخَصْلَتَانِ لاَ غِنًى لَكُمْ عَنْهُمَا،

Maka, perbanyaklah 4 hal di dalam bulan ini. Dua hal akan menyebabkan kalian mendapat ridla Allah dan dua hal lain kalian pasti akan membutuhkannya. 
فَأَمَّا الْخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ تَرْضَوْنَ بِهَا رَبُّكُمْ : فَشَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَتَسْتَغْفِرُوْنَهُ، وَأَمَّا اللَّتَانِ لاَ غِنًى لَكُمْ عَنْهُمَا فَتَسْأَلُوْنَ اللهَ الْجَنَّةَ، وَتَعُوْذُوْنَ بِهِ مِنَ النَّارِ »

Dua hal yang bisa menjadikan kalian mendapat ridla Allah adalah membaca syahadat dan membaca istighfar. Sedangkan dua perkara yang kalian selau memerlukannya adalah kalian mintalah surga dan mintalah perlindungan Allah dari api neraka. 
Empat hal ini sangat perlu dibaca oleh orang yang berpuasa:

اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلَّا اللهُ اَسْتَغْفِرُ اللهَ، نَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ

Semoga kita selalu diberi pertolongan oleh Allah sehingga bisa menjalankan puasa dan ibadah Ramadhan dengan baik. Amin ya Rabbal alamin.


Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا
مَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِيْنَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتَنِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَر.
sumber Nu Online

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget