2017



Sobat punya Android yang tidak terpakai? Jangan buru-buru di jual bisa-bisa harganya anjlok lho, Apalagi di buang he he he ,,,sayang banget sob, mendingan android lama mastah di manfaatkan untuk sesuatu yang sangat berguna, semisal buat remote bluetooth untuk selfi, buat CCTV online dan masih banyak lagi android yang bisa kita manfaatkan.



Nah kali ini santri amatir akan memberikan cara membuat CCTV Online dengan Andoid. CCTV adalah kepanjangan dari Closed Circuit Television, Sedangkan yang di maksud Online yaitu CCTV yang selalu online sehingga pemiliknya bisa akses dari manapun dan kapanpun.



Untuk Era Saat ini CCTV seakan-akan menjadi kebutuhan primer, baik di rumah, di kantor, di toko-toko bahkan di jalan raya, dan harga CCTV pun bervariasi, belum biaya instalasinya serta camilan untuk teknisinya, apabila sobat ingin CCTV Online tapi tidak mampu untuk pasang,, jangan khawatir sobat bisa memanfaatkan smartphone bekas sobat untuk di jadikan cctv.



Adapun cara membuat CCTV Online dari Android

Langkah pertama downlod aplikasi Home Security Di link Playstore Alfred kemudian Install di android yang akan di jadikan CCTV

Langkah kedua buka aplikasi yang di dowload tadi ( apabila di minta login dengan email anda silahkan login terlebih dahulu )dan pilih camera kemudian next maka tampilannya seperti pada gambar.

Dalam langkah ini anda sudah berhasil membuat CCTV Online dengan Android, tapi hanya bisa di akses melalui browser dengan membuka http://alfred.computer.



Agar bisa di akses melalui Android anda, maka langkah selanjutnya download dan install aplikasi yang sama di android yang akan di buat ngakses CCTVnya, ( Apabila di minta login dengan email, silahkan login dengan email yang sama, seperti login di android yang akan di jadikan CCTV) lalu pilih Viewer kemudian klik Next, maka tampilannya kurang lebih seperti di gambar


Selanjutkan Letakkan CCTV Android sobat di tempat yang sangat tersenmbunyi

good luck......!

Demikian Cara Membuat CCTV Online dengan Android  Selamat belajar!....& Happy Blogging (www.santriamatir.com)


21 Penyimpangan Ibnu Taymiyah dengan Ijma Ulamak
Ilustrasi


Ketika tahta kekuasaan ( pemerintahan ) Damaskus di tangan Nuruddin AsySahid, Lairan Hasyawiyah mencapai Puncaknya. Kemudian dalam perjalann sejarah berikutnya, sekitar penghujung abad ke 7-H. Muncullah salah satu penganut aliran Hasyawiyyah yang bernama Ibnu Taymiyah.

Perlu di ketahui bahwa Ibnu Taymiyah Ini adalah sosok sebenarnya yang menjadi cikal bakal dari tumbuhnya aliran wahabi, sebuah aliran yang penamaannya di ambil dari nama belakang pemimpinnya, yaitu Muhammad bin Abdul Wahab an-Najdi.

Sebenarnya banyak pendapat Ibnu Taimiyah yang berseberangan dengan pendapat Ijma’ Ulamak, tapi disini penulis hanya menulis 21 point berseberangannya pendapat Ibnu Taimiyah dengan Ijma’ Ulama.

Pendapat Ibnu Taimiyah yang berseberangan dengan Ijma Ulamak antara lain :

1. Talaknya seorang yang bersumpah akan mentalak istrinya, lalu ia melanggar sumpahnya, maka talaknya tersebut tidak jatuh / tidak terjadi / sah. Ia hanya mewajibkan membayar tebusan sumpah ( kafaratulm yamin ) yaitu dengan cara memberi makanan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian, atau membebaskanbudak. Padahal tidak ada seorang ulamak pun yang mengatakan pendapat semacam ini sebelumnya.

2. Bila seorang suami mentalak istri yang masih dalam keadaan haid, maka hukum talaknya tidak jatuh / tidak terjadi / tidak sah. Talak juga tidak jatuh apabila seorang suami mentalak istri yang masih dalam keadaan suci, tetapi ( sebelumnya ) ia gauli ( jimak ) terlebih dahulu.

3. Seorang muslim tidak di wajibkan mengqadha shalat apabila dengan sengaja ia meninggalkannya.

4. Seorang wanita yang sedang berada dalam masa haid dihalalkan melakukan tawaf tanpa di kenai kewajiban membayar kafarah ( tebusan )

5. Talak tiga harus di kembalikan status hukumnya menjadi talak satu. Padahal sebelum mengemukakan pendapat semacam ini, Ibnu taymiyah sendiri telah menjelaskan adanya ijma’ dalam persoalan ( talak ) ini.

6. Segala tarikan uang pemerintah, baik berupa pajak atau yang lain adalah halal. Juga apabila yang ditarik iuran tersebut adalah seorang pedagang, maka ia tidak perlu lagi mengeluarkan zakat, sekalipun tarikan atau pungutan tersebut tidak dinamakan zakat.

7. Segala sesuatu yang cair tidak di kenai hukum najis meskipun cairan itu kemasukan bangkai seperti tikus

8. Seseorang yang berjunub dimalam hari, maka ia boleh melakukan shalat sunnah malam, sehingga ia tidak perlu mandi sebelum terbit fajar, sekalipun ia sendiri tidak berstatus sebagai seorang musafir.

9. Syarath al-waqif ( persyaratan tujuan waqaf yang diutarakan oleh pewaqaf di awal ijab kabul ikrar waqaf ) tidak perlu digubris. Jadi , meskipun ada seseorang yang sengaja mewaqafkan suatu bangunan- atau berupa bentuk waqaf lainnya – hanya diperuntukkan bagi golongan pengikut madzhab Syafii, maka waqafan itu tetap boleh digunakan oleh para pengikut madzhab Hanafi, begitu sebaliknya.

10. Seseorang yang memiliki pendapat yang berbeda ( berseberangan ) dengan ijma’ para Ulamak, maka ia tidak di hukumi kafir, tidak pula fasiq.

11. Allah Swt., merupakan tempat bagi segala suatu yang baru – menerima unsur-unsur sifat makhluk. Dengan kata lain, segala sesuatu yang baru itu bertempat pada Dzat Allah Swt

12. Dzat Allah Swt, itu tersusun ( Murakab ) dari Partikel-partikel tertentu. Dan , Ia senantiasa butuh terhadap setiap partikel tersebut. Ibarat, suatu perkara yang umum senantiasa membutuhkan elemen-elemen perkara yang khusus.

13. Alqur’an adalah Makhluk ( Baru ) yang berada pada dzat Allah Swt.

14. Menganggap alam ini bersifat Qadim ( tidak memiiki permulaan / azali ) dari sisi jenisnya, sedangkan dalam hubungan tak terpisahkan dengan Allah Swt., alam itu selamanya bersifat makhluk. Dengan pendapat senmacam ini, Ibnu Taymiyah hendak mengatakan bahwa ‘ kewujudan alami ini bersifat wajib pada DzatNYA, Bukan bersifat ikhtiyri esuai kehendak-NYA’. Ini berarti Allah bukanlah pelaku yang maha mutlak di alam ini. Pandangan semacam ini tentu dengan ijma’ para ulama.

15. Meyakini bahwa Allah memilikibentuk ( jisim ), arah ( jihat ), dan kemungkinan berpindah-pindah ( intiqal ).

16. Mengatakan bahwa besarnya dzat Allah Swt. Seukuran dengan besarnya ‘Arsy, tidak lebih dan tidak pula kurang.

Maha suci Allah dari segala persangkaan yang keji dan kotor dari seorang yang sesat dan jelas kekafirannya. Semoga Allah menghinakannya beserta para pengikut-pengikutnya.

17. Neraka itu tidaklah kekal (fana).

18. Para nabi tidaklah maksum.

19. Nabi Muhammad Saw. Tidak mempunyai derajat apa-apa, sehingga tidak perlu menjadikan beliau sebagai sarana tawassul kepada Allah Swt.

20. Berangkat ke madinah dengan niat menziarahi makam Rosululloh Saw. Bagi Ibnu Taymiyah adalah sebuah kemaksiatan, oleh karenanya tidak di perkenankan meng qashar Shalat.

21. Kitab injil dan
kitab taurat tidak diubah redaksinya ( lafadznya ), keduanya hanya di ubah maknanya saja.

Demikian 21 Penyimpangan Ibnu Taymiyah dengan Ijma Ulamak, Selamat Belajar ! & Happy Blogging.! ( www.santriamatir.com )

Hakekat Tamu


Diriwayatkan ada seorang lelaki yang senang kedatangan tamu. Namun isterinya menunjukkan sikap sebaliknya. Setiap kali ia membawa tamu kerumah, isterinya menunjukkan sikap yang tidak baik. Orang itu mengeluhkan keadaan ini kepada Rasulullah صلى الله عليه و سلم.

Mendengar itu, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda, "Katakan kepada isterimu, hari ini Rasulullah صلى الله عليه و سلم dan beberapa orang sahabatnya akan bertamu ke rumah kita." Rasulullah صلى الله عليه و سلم berpesan kepada orang itu,
"Katakan kepada isterimu supaya ia memerhatikan tamu pada saat keluar rumah." Isteri laki-laki itu melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah صلى الله عليه و سلم. Pada saat tamu masuk, ia melihat mereka membawa daging dan buah-buahan yang banyak dan pada saat keluar mereka membawa keluar ular dan kala jengking yang begitu banyak.

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda, "KEDATANGAN TAMU kerumah MENDATANGKAN KURNIA YANG BANYAK ke dalam rumah dan PADA SAAT PERGI, MEREKA MEMBAWA KELUAR BERBAGAI BENCANA".

Dengan menyaksikan hal itu, wanita itu pun berubah menjadi orang yang suka menerima tamu.

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda, "Sesungguhnya seorang tamu yang datang mengunjungi seseorang, membawa rezeki untuk orang tersebut dari langit. Apabila ia memakan sesuatu, Allah سبحانه و تعالى akan mengampuni penghuni rumah yang dikunjungi tersebut."

Dalam kesempatan lain, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,
"Setiap rumah yang tidak dikunjungi tamu, maka malaikat-pun tidak akan mengunjungi rumah tersebut."

Imam Jaafar ash-Sadiq رضي الله عنه berkata,
"Barangsiapa mengunjungi sahabatnya semata-mata kerana Allah, nescaya Allah سبحانه و تعالى mengutus 70 ribu malaikat untuk menyertainya.

Para malaikat itu berkata; Syurga untuk kamu. "Sesungguhnya beruntunglah rumah-rumah yang sering kedatangan tamu, maka dari itu janganlah mengeluh jika ada orang yang ingin bertamu.

By : Habib Hud Alatas
Demikian Hakekat Tamu Selamat Belajar !, & Happy Blogging ! (www.santriamatir.com)

Pro penista agama apakah tidak boleh di sholatkan saat meninggal?


Di saat ada seseorang yang meninggal dunia, maka muslimin mempunyai kewajiban untuk memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburnya, dan ini hukumnya Fardhu Kifayah.

Dalam masalah pro penista agama ada yang namanya kemunafikan, sedangkan kemunafikan ini kembali pada hati masing-masing, dan tanda-tanda munafiq itu sendiri sudah di jelaskan dalam Hadist nabi Muhammad Saw.

Dan dalam masalah pro penista agama juga ada kemurtadan / Keluar dari Iman. Sedangkan pro penista agama, Alqur’an, Rosulullah, agar jelas murtad atau tidak maka dia perlu di tanyakan kembali, apabila dia mengatakan dan meyaqini bahwa : ” menistakan agama, Alqur,an,Rosulullah, tidak apa-apa” maka orang tersebut tidak perlu di Sholati, karna sudah masuk ke zona Murtad, tapi ingat sobat ,,, tidak mudah untuk mengklaim seseorang itu murtad, karna harus ada istitab / di minta untuk tobat.

Tetapi apabila dia mengatakan dan menyaqini bahwa :” menistakan Agama, Alqur’an, Rosululloh, tidak boleh” maka tetap harus di shalati.


Kesimpulannya apabila dia benar-benar sampai murtad maka tidak boleh di shalati, tetapi apabila tidak sampai murtad maka harus di shalati.

والله اعلم بالصواب

Demikian Pro penista agama apakah tidak boleh di sholatkan saat meninggal? Selamat Belajar ! & Happy Blogging!. (www.santriamatir.com)

Syarat-syarat Mujtahid Mutlaq


Mujtahid muthlak adalah orang yang mencetuskan suatu hukum-hukum yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadist.

Sedangkan untuk menjadi mujtahid muthlak harus memenuhi 7 kriteria persyaratan berikut

1.mengetahui perbedaan dan karakteristik dalil-dalil yang ada di dalam Alqur,an dan Hadist seperti mana yang termasuk dalam katagori dalil-dali yang bersifat ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, nash dan dhahir, dan lain sebagainya.

2. mengetahui segala ragam (macam) hadist seperti mutawatir, ahad, muttashil, munqati’, marfu’, dan mursal.

3. mengetahui tata cara mentarjih ketika di hadapkan pada dua dalil yang berseberangan.

4. mengetahui hal ikhwal para perawi hadist, dari segi kuat atau lemahnya ketika menemukan dalil hadist yang belum disepakati untuk di terima (diamalkan) atau tidak.

5. mengetahui bahwa pendapat yang ditetapkan atau hukum yang di cetuskan tidak bertentangan dengan ijma’ para sahabat maupun para ulamak setelahnya.

6. mengetahui seluk nasikh dan mansukh, cara-cara pengambilan suatu hukum (istidlal) seperti mengetahui bahwa perinta itu menunjukkan suatu kewajiban, sedangkan larangan itu menunjukkan suatu keharaman, mengetahui keberadaan b perkara yang khusus lebih dikedepankan daripada perkara yang umum, mengedepankan muqayyad atas muthlaq, dan mengedepankan nash atas dhahir.

7.mengetahui qiyas berikut tiga bentuk macamnya seperti qiyasal aula, qiyasal muaawi dan qiyasal ‘adwan, dan memahami dalil-dalil yang masih diperselisihkan ulamak seperti istishhab, memahami ilmu gramatika arab seperti ilmu nahwu dan sharaf serta memahami ilmu tafsir.

Dari penjabaran di atas maka siapapun yang memenuhi kriteria tersebut, maka boleh menjadi mujtahid muthlaq.

Akan tetapi, di zaman sekarang ini tidak ditemui yang bisa memenuhi segala syarat-syarat mujtahid muthlaq seperti diatas.

Bahkan imam al-bajuri telah berketetapan bahwa derajat mujtahid muthlaq telah terputus semenjak tahun 300 H .

Dalam kitab “ Bughyatul Mustarsyidin” karya sayyid Ba’lawi al-Khadhrami, di katakan bahwa asy-Syeikhani (Imam Nawawi [w. 677 H] Dan Imam Rafi’i [w.623 H.] telah mengemukakan sebuah pendapat, yang pendapat ini telah lebih dahulu dituturkan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H.) bahwa ulamak saat ini memang lebih banyak jumlahnya daripada jumlah ulamak sebelumnya.

Akan tetapi, sayangnya, pada masa ini tidak di temukan seorang mujtahid muthlaq sekalipun.

Pernyataan demikian ini di tegaskan lagi oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami [w. 974 H.] yang menuqil dari pendapat para Ulamak ahli ilmu ushul fiqih yang mengatakan bahwa semenjak ber akhirnya zaman Imam Syafi’i nyaris sudah tidak ditemukan lagi seorang mujtahid yang sampai pada derajat mustaqil (muthlaq).

Mengenahi terputusnya derajat mujtahid muthlaq, sebenarnya sangat dimaklumi apabila dilihat melalui realitas saat ini.

Penyebabnya bisa karena rendahnya semangat kaum muslimin dalam memperdalam ilmu agama, disamping juga kian turunnya tingkat kecerdasan mereka seiring dengan semakin dekatnya dengan akhir zaman.

Padahal sebenarnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Daqiq alId bahwa setiapa zaman tidak akan lekang dari seorang mujtahid, kecuali memang apabila zaman itu sudah kian dekat dengan masa akhir zaman.

Hal ini selaras dengan informasi hadist yang mengatakan

ما من يوم الا والذي بعده شر منه, وإنما يسرع بخياركم

Tidaklah berlalu satu hari pun terkecuali hari setelahnya lebih buruk dari hari-hari sebelumnya. Dan Allah swt akan lebih dahulu mewafatkan orang-orang terbaik di antara kalian. (HR. Imam Al- Bukhari.)

Ada lagi penuturan hadist lain yang mengatakan

من اشراط الساعة ان يقل العلم ويظهر الجهل ويظهر الزنا وتكثر النساء ويقل الرجال

Termasuk dari tanda-tanda kiamat adalah ketika ilmu agama semakin berkurang, sebaliknya kebodohan semakin meningkat, semakin merebaknya perzinahan, dan jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki. (Imam Al-Bukhari.)

والله اعلم بالصواب

Demikian Syarat-syarat Mujtahid Mutlaq Selamat Belajar ! & Happy Blogging (www.santriamatir.com)



Sholat adalah perkara yang wajib di lakukan oleh semua orng islam, dalilnyapun sangat jelas di dalam Alquran, sholat juga merupakan tiang agama, sebagaimana yang telah di sabdakan nabi Muhammad SAW dalam hadistnya :

الصلاة عماد الدين فمن اقامها فقد اقام الدين ومن تركها فقد هدم الدين

Sholat Itu tiang agama barang siapa yang menegakkannya maka dia menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkannya maka di merobohkan agama.

Para Ulamak berbeda-beda dalam mendefinisi sholat itu sendiri, tapi intinya sama.

Berikut penulis akan mengemukakan pengetahuan dasar tentang sholat, yang di nukil dari kitab fiqih ulamak-ulamak yang dari madzhab Syafiiyah, yaitu madzhab yang di ikuti mayoritas muslimin Indonesia.

Sholat adalah : Beberapa bacaan dan Beberapa Gerakan yang di mulai dengan Takbirotul ikhrom dan di akhiri dengan salam. Yang di dalamnya terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus di lakukan, yang di sebut dengan syarat dan Rukun Sholat. Dan terdapat beberapa Batal yang di sebut dengan batal Sholat.

Syarat Sholat adalah sesuatu yang harus di lakukan sebelum melaksanakan sholat, apabila syarat sholat ini tidak di lakukan maka Sholatnya tidak Sah.

Sedangkan Syarat Sholat Sebagai Berikut:

1. Islam

2. Tamyiz

3. Masuk Waktu Sholat

4. Tahu tentang fardhu-fardhu sholat

5. Tidak meyaqinkan kalau Fardhu-fardhu sholat merupakan Sunnah

6. Suci dari Dua Hadast

7. Pakaian, badan, dan tempat harus suci dari Najis

8. Menutup aurat


Rukun Sholat adalah sesuatu yang harus di lakukan di saat Sholat, apabila rukun ini tidak di lakukan maka sholatnya tidak sah.

Sedangkan Rukun Sholat Sebagai berikut:

1. Niat

2. Membaca takbiratul ikhram

3. Berdiri bagi orang yang mampu, dalam sholat fardhu

4. Membaca fatihah

5. Ruku’

6. Berdiri tegak setelah ruku’

7. Sujud dua kali

8. Duduk di antara dua sujud

9. Membaca tahiyyat didalam duduk yang akhir

10. Duduk dalam tahiyyat tersebut

11. Membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW

12. Salam

13. Thuma’ninah (berdiam sejenak) di setiap rukun yang sifatnya gerak

14. Tersusun tertib.


Batal sholat adalah sesuatu yang membatalkan sholat apabila di lakukan.

Sedangkan batal sholat sebagai berikut:

1. sebab hadast

2. kejatuhan najis, apabila najis tersebut tidak di buang seketika

3. terbukanya aurat

4. berkata dengan dua huruf atau satu huruf yang bisa di mengerti dengan sengaja

5. memakan sesuatu walaupun sedikit dengan sengaja

6. makan yang banyak secara lupa

7. bergerak tiga kali berturut-turut meskipun lupa

8. meloncat yang keras

9. memukul yang keras

10. menambah rukun fi’ly dengan sengaja

11. mendahului imam dua rukun fi’ly dan tertinggal dua rukun fi’ly dengan tanpa udzur

12. niat memutus sholat

13. niat menggantungkan sholat dengan sesuatu

14. dan ragu-ragu dalam memutuskan sholat tersebut.


Demikian Pengertian Dasar Tentang Sholat, Selamat Belajar,! & Happy Blogging ( http://www.santriamatir.com)

Hukum Update Status Ibadah Di Facebook

Siapa sih yang tak kenal dengan media sosial yang satu ini? media sosial yang terbilang terpopuler dan tersukses pada dewasa ini.

ya.....itu adalah facebook, kenapa facebook merupakan media sosial terfavorit, karna pengoprasiannya yang sangat mudah dan simple.

biasanya Seseorang yang akses Facebook tak lain untuk Ber Iklan, Berkomentar, nglike, dan Update Stasus.

Di sana bisa kita temui bermacam-macam Update stasus, mulai berita fakta, Curhat, Hoak, bahkan Update status Ibadah.

Mungkin Sobat Pernah melihat update status yang seperti ini " ternyata Sholat Tahajjut itu berat ya" atau " lega deh sudah menyantuni anak yatim" bahkan ada yang seperti ini " Otw Majlis Ta'lim biar ngerti agama" yang tentu di tambah foto-foto atau video baik di record atau secara live sebagai pemanis dan bumbu.

Status seperti ini tidak hanya di posting oleh kawula muda, tetapi orang dewasa bahkan yang sudah berkeluarga.

Walaupun kita tidak tahu apa faktor dari update status seperti itu, kita tetap harus berhusnudzon terhadap siapapun, sehingga hati kita tidak terjebak dan mendapatkan dosa.

menanggapi hal semacam ini penulis memulai dengan ayat Al Qur'an Surat Al-Najm:32


هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى (٣٢

...Dia mengetahui tentang kamu, sejak Dia menjadikan kamu dari tanah lalu ketika kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka janganlah kamu meganggap dirimu suci. Dia mengetahui orang yang bertakwa. (QS Al-Najm: 32)

Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam tafsirnya berkata:

و نزل فيمن كان يقول صلاتنا صيامنا حجنا (هُوَ أَعْلَمُ) اي عالم

dan telah diturunkan kepada orang yang berkata (termasuh ngetweet, posting, atau update status) ini lho, sholatku, puasaku, hajiku. Ayat (هُوَ أَعْلَمُ) اي عالم yaitu "Dia (Allah) mengetahui"

Harus kita sadari, bahwa tanpa kita berkata, ngetweet, maupun update status Allah telah mengetahui apa yang kita kerjakan. dalam ayat lain Allah berkata, وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ, Allah mengetahui apa yang kamu sekalian perbuat.

Lebih lanjut Allah menyindir netizen dengan firmannya:

(إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ)  اي خلق اباكم ادم من التراب

Bahkan, Allah mengetahui keadaan kita sejak Dia menjadikan kita dari tanah. Maksudnya, menjadikan nenek moyang kita, Nabi Adam 'alaihissalam dari tanah.

(وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ) جمع جنين (فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ

Dan ketika kamu sekalian masih menjadi ajinnah atau janin didalam perut-perut ibumu.

Sebegitu, luas pengetahuan Allah Ta'ala. Ia mengetahui keadaan kita bukan hanya sebatas saat kita terjaga dari tidur saja, atau saat siang hari, atau bahkan hanya berbatas sampai jam 12 malam. Tidak! melainkan Allah mengetahui segala gerak-gerik kita, bahkan saat kita masih dalam kandungan ibu kita. Mengenai hal itu Allah menegur manusia dengan kalamnya,

فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ

Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Jangan memuji-muji diri sendiri.

Jangan suka menampakkan ibadah kita. Yang padahal, telah diajarkan oleh Allah dalam niat beribadah dengan kata, lillahi ta'ala. Hanya untuk Allah semata.


Dari dalil  Tafsir Jalain Menjelaskan:

لا تمدحوها اي على سبيل الإعجاب أما على سبيل الإعتراف بالنعمة فحسن (هُوَ أَعْلَمُ) اي عالم (بِمَنِ اتَّقَى(٣٢)

Maksudnya, tidak boleh memuji (menampakkan ibadah) terhadap diri sendiri atas dasar jalan menyombongkan diri.

Adapun dalam rangka memberi tahu akan nikmat yang telah dikaruniakan Allah atau sering kita sebut, tahaduts bin ni'mah maka itu adalah perbuatan yang baik. "Dia (Allah) mengetahui orang yang bertakwa."

KH Muhammad Shofi Al-Mubarok pengasuh PonPes Sirojuth Tholibin memberikan alternatif mengenai cara tahaduts bin ni'mah, yaitu selalu di awwali dengan perkataan Alhamdulillah, misal : Alhamdulillah Bisa Tahajut Walaupun terasa berat, dsb.

Kesimpulannya Tidak boleh update status ibadah baik di Facebook, Twitter dan Media sosial lainnya apabila ada motiv menyombongkan diri, tetapi apabila motivnya adalah Tahaddust Binni'mah maka di perkenankan bahkan perilaku yang baik.

Update Status Ibadah di anjurkan di awali dengan perkataan Alhamdulillah sebagai bentuk Tahaddust Binni'mah kita. Walloohu A'lam

Demikian Hukum Update Status Ibadah Di Facebook, Selamat Belajar,! & Happy Blogging (http://santriamatir.com)

Pernikahan biasanya terjadi antar satu golongan saja, misalkan manusia dengan manusia, jin dengan jin, namun mungkin kita pernah mendengar bahwa ada manusia yang menikah dengan jin, dan ini bukanlah hal yang mustahil, karena di kitab Nihayatu az zain hal 33 menerangkan bahwa : salah satu orang tua ratu Bilqis ( istri Nabi Sulaiman As) Adalah Jin, dan inipun kita anggap tidak wajar sehingga menjadi perbincangan Ulamak-ulamak terdahulu mengenahi hukumnya.


Pernikahan yang terjalin antara manusia dan jin, hukumnya masih menjadi perdebatan di antara para Ulamak, dan belum menuai kesepakatan di antara mereka.


Imam Romli berfatwa : Menurut mayoritas Ulamak, pernikahan seperti ini di perbolehkan, beliau juga memberikan komentar tentang diperbolehkannya bersetubuh dengan jin yang menjadi istrinya, sekalipun berbentuk binatang, dengan syarat di yaqini bahwa binatang tersebut adalah istrinya.


Sebagian Ulamak Hanabilah dan Hanafiyyah memberikan komentarnya : dalam hal ini, tidak di wajibkan mandi ketika bersetubuh dengan jin, namun pendapat ini di anggap kurang benar menurut ulamak lain, jika ternyata sang suami benar-benar telah memasukkan dzakarnya pada farji jin yang bersetatus sebagai istrinya, seperti yang sudah di jelaskan dalam kitab Sab’atul kutubul mufidah Hal 189.


Mungkin ada dari sebagian pembaca menemukan hukum, mohon kiranya untuk berkomentar


Demikian Nikah Dengan Jin, Selamat Belajar,& Happy Blogging,! (http://www.santriamatir.com)



Sudah lama Rasanya tidak posting pasca blogspot tidak bisa di buka sama sekali, tapi setelah ingin posting, malah bingung mau posting apa?????akhirnya terpaksa posting tentang Cara Menabung Di BRI Tanpa Ngantri,,,, deh.....

sebenarnya penulis belum tahu apakah ini berlaku di seluruh Indonesia, apakah masih berlaku di DKI Jakarta saja, pasalnya waktu penulis menabung langsung di panggil oleh pihak teller, padahal waktu itu masih banyak orang antri lebih dulu, sehingga mereka yang merasa antri dahulu memandang penulis dengan sinis.

Agar kita menabung di BRI Tanpa antri sampai kering disana, silahkan ikuti langkah-langkah berikut.

langkah pertama Silahkan Isi Form antrian secara Online di Di sini dan pilih menu sesuai keperluan, di sini penulis asumsikan hendak menabung, maka pilih Transaksi Penyetoran, seperti pada gambar


langkah kedua isi semua form yang tersedia seperti pada gambar dan simpan



langkah ketiga catat kode yang anda dapatkan biasanya kode ini ber awalan DPxxxxxxx


langkah keempat bawa kode yang di catat tadi dan beritahukan ke petugas BRI.

kalau langkah-langkah di atas di lakukan dengan benar, maka anda tidak perlu lagi untuk antri saat mau menabung.

Demikian Menabung Di BRI Tanpa Ngantri dengan Mudah, Selamat Belajar!&Happy Blogging , (http:santriamatir.com)



Bagaikan angin yang berhembus cepat dan menghampiri setiap telinga Muslimin, begitulah pepatah yang mungkin pantas untuk ucapan Ahok ini, yang sampai saat ini masih viral di medsos, yaitu ucapan Ahok yang di duga melecehkan dan meremehkan KH Ma'ruf Amin selaku sesepuh MUI dan Sesepuh NU, Sehingga Banyak tokoh yang angkat bicara,

seperti halnya pernyataan Prof. DR Mahfudz MD di Twitterrnya. " Sy bkn tokoh NU tp sy warga jam'iyyah NU sejak bayi. sy trsinggung atas hardikan Ahok thd KH Makruf Amin. Sy ikut protes sbg warga NU."

dan  tweetan Aagym , " Demi Alloh, tak rela KH Ma'ruf Amin, guru/orang tua/ulama kami, pimpinan MUI yang amat kami cintai, di rendahkan dan di ancam siapapun."

mungkin masih banyak pernyataan  tokoh-tokoh yang lain yang tidak penulis temukan terkait hal ini.

 sehubungan dengan banyaknya kecaman dari beberapa tokoh, akhirnya Ahok meminta maaf melalui video, berikut videonya.

Demikian Video Klarifikasi dan Permintaan Maaf Ahok Terkait Saksi KH Makruf Amin, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! (http://halalpenting.blogspot.com)

Fatwa Ibnu Rusyd terhadap penghina paham Asy’ari
Gambar : sunnahmadinah.wordpress.com


Imam Ibnu Rusyd yang terkenal di kalangan madzhab Maliki dengan sebutan Syaikhul Madzhab, pernah di tanya pendapatnya mengenai pengikut paham Asy’ariyah dan hukum orang yang menghina mereka,

Ibnu Rusyd di tanya, “ apa pendapat anda tentang Abu Hasan Al-Asy’ari, Abu Ishaq Al-Isfirayani, Abu Bakar Al-Baqilani, Abu Bakar Bin Fauruk, Abu Al-Ma’ali dan ulamak-ulamak lainnya yang bergelut dalam ilmu kalam, yang berbicara mengenai dasar-dasar agama dan menulis buku untuk membantah pemahaman dan perkataan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu? Apakah mereka termasuk ulamak yang mendapatkan petunjuk dan hidayah dari Allah, atau mereka itu hanyalah segelintir pemimpin yang kebingungan dan gelap mata?

Apa pendapat mengenai sebuah kelompok yang mencaci-maki, menghina dan mengkafirkan ulama ulamak di atas? Termasuk menghina setiap orang yang condong ke paham Asy’ariyah? Apa yang perlu di katakan kepada mereka? Hukuman apa yang akan diberikan terhadap mereka? Apakah mereka akan selalu dibiarkan mengikuti hawa nafsu? Ataukah pembodohan ini akan di hentikan?

Ibnu Rusyd menjawab,” Kamu terlalu tergesa-gesa berpikir. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita. Takutlah kamu dengan pertanyaanmu yang seperti itu. Kamu berpikir mengenai orang-orang yang di anggap sebagai ulamak. Mereka ini adalh para imam yang berada di jalan kebenaran dan hidayah Allah. Mereka termasuk orang-orang yang wajib diikuti, karena berjuang menyelamatkan syari’at dan membantah berbagai syubhat yang di lontarkan oleh orang-orang sesat. Mereka juga menjelaskan berbagai permasalahan yang susah dipahami, dan hal-hal yang wajib diyakini oleh setiap orang. Berdasarkan ilmu pengetahuan mereka mengenai pokok ajaran agama, maka mereka adalah para ulamak sejati.

Berdasarkan pengetahuan mereka mengenai Allah Ta’ala, apa yang wajib dan boleh bagi Allah serta apa yang harus di nafikan dari-NYA, karena tidak seorangpun yang dapat mengetahui seluk beluk masalah furu’iyah kecuali setelah mengetahui pokok-pokok agama, maka sudah seharusnya kita meng apresiasi keutamaan mereka tersebut. Mereka ini adalah orang-orang yang di maksudkan Rasulullah Saw. Dalam sebuah sabdanya,
يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله ينفون عنه تحريف الغالين, وانتحال المبطلين, وتأويل الجاهلين
“Ilmu ini akan dipikul oleh setiap generasi yang adil dari padanya, yang membersihkannya dari penyelewengan orang-orang yang melampui batas, dari pemalsuan oleh orang-orang bathil dan dari takwil orang-orang bodoh”.

Dengan demikian, tidak ada yang berkeyakinan bahwa mereka berada dalam kesesatan kecuali orang dungu dan bodoh, atau ahlul bid’ah yang menyimpang dari kebenaran.dan tidak akan ada yang mencaci mereka maupun menisbatkan kepada mereka sesuatu pendapat yang tidak datang dari mereka, kecuali orang yang fasiq.

Demikian Fatwa Ibnu Rusyd terhadap penghina paham Asy’ari, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! (http://www.santriamatir.com)

Manfaat Buah Apel Untuk Kesehatan
Gambar : obatumor.com


Buah apel sangat mudah di temukan di mana saja, baik di perkotaan maupun di pedesaan.

memang buah apel ini selain nikmat di konsumsi ternyata di balik kenikmatannya mempunyai manfaat untuk kesehatan.

Buah apel membantu mengurangi kadar kolestrol dan resiko kanker.

Apel sangat tinggi serat membantu menghindari sembelit dan menahan nafsu makan.

Jus apel kadang-kadang dapat menimbulkan diare bagi anak kecil.

Jika apel di kupas dan di potong-potong, kemudian di biarkan di tempat yang terbuka untuk berapa jam, maka ia akan berubah warna menjadi cokelat. Ternyata setelah apel berubah warna menjadi cokelat, ia dapat menjadi penyembuh diare ringan.

Ada banyak kebenaran dari pepatah lama, " an apple a day keeps the doktor's away." (satu apel setiap hari, menjaga dokter tidak kemari).


Tetapi selain kita berusaha, kita tidak boleh lupa selalu berdo'a, semoga selalu di sehatkan oleh tuhan yang maha esa.


Demikian Manfaat Buah Apel Untuk Kesehatan, Selamat Belajar, & HappyBlogging,!
(http://www.santriamatir.com)

Ternyata Nasab Habib Rizieq dan Kh Sa'id Aqil Siradj Hingga ke Rasulullah SAW



Silsilah  Al Habib M. Rizieq bin Husein Syihab

Siapa yang tidak mngenal sosok yang satu ini. Beliau seorang ulama besar Indonesia yang memiliki jutaan pengikut. Seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin atau Imam Besar organisasi Front Pembela Islam. Beliau seorang mujahid tangguh, seorang orator ulung dan seorang singa podium ketika di atas panggung. Beliau mampu membangkitkan ruhul jihad didepan banyak orang. Beliau berani mengatakan yang haq itu haq dan yang batil itu batil walaupun nyawa yang menjadi taruhannya. Setiap pengajian atau atau tabligh akbar yang dimana beliau menjadi penceramahnya suka dihadiri oleh ribuan bahkan ratusan ribu orang. Beliau adalah Dr. Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab, Lc.MA.DPMSS.

Nasabnya hingga ke Rasulullah S A W

Nasab Al Habib Muhammad Rizieq Syihab bin Husein bin Muhammad bin Husein bin Abdullah bin Husein bin Muhammad bin Syeikh bin Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad Syihabuddin Al-Asghar bin Abdurrahman Al-Qadhi bin Ahmad Syihabuddin Al-Akbar bin Abdurrahman bin Syeikh Ali bin Abu Bakar As-Sakran bin Abdurrahman As-Segaf …bin Muhammad Maulad Daawilah bin Ali bin Alwi Ibnul Faqih bin Muhammad Al-Faqihil Muqaddam bin Ali Walidil Faqih bin Muhammad Shahib Murbath bin Ali Khala’ Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi Ubaidillah bin Ahmad Al-Muhajir bin Isa An-Naqib bin Muhammad Djamaluddin bin Ali Al-Uraidhi bin Ja’far As-Shadiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein As-Sibth bin Ali bin Abi Thalib wa Fathimah Az-Zahra binta Rasulullah Muhammad SAW.


Silsilah KH Sa'id Aqil Siradj
Mungkin masih banyak yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, bahwa Ketua PBNU, Prof. Dr. KH Sa'id Aqil Siradj juga seorang "Habib" alias keturunan (dzurriyah) Rasulullah saw. Berikut kami tuliskan Silsilahnya.

Nasabnya hingga ke Rasulullah S A W

KH. Said Agil Siradj bin KH Agil bin KH Siradj bin KH Said (gedongan) bin KH Murtasim bin KH Nuruddin bin KH Ali bin Tubagus Ibrahim bin Abul Mufakhir (Majalengka) bin Sultan Maulana Mansur (Cikaduen) bin Sultan Maulana Yusuf (Banten) bin Sultan Maulana Hasanuddin bin Maulana Syarif Hidayatulloh (Sunan Gunung Jati) bin Abdullah bin Ali Nurul Alam Syeh Jumadil Kubro bin Jamaludin Akbar Khan bin Ahmad Jalaludin Khan bin Abdullah Khan bin Abdul Malik al-Muhajir (Nasrabad India) bin Alawi Ammil Faqih ( Hadrulmaut) bin Muhammad Shohib Mirbat Ali Kholi' Qosam bin Alawi atsani bin Muhammad Shohibus Saumi'ah bin Alawi Awwal bin Ubaidillah bin Ahmad Al Muhajir bin Isa ArRumi bin Muhammad an Naqib bin Ali 'Uraidhi bin Ja'far as Shodiq bin Muhammad al Baqir bin Ali Zaenal Abidin bin Husein As-Sibth bin Ali bin Abi Thalib wa Fathimah Az-Zahra Ra binti Sayyidina wa Maulana Rasulullah Muhammad SAW.


Al Habib M. Rizieq bin Husein Syihab  memang keturunan Nabi Muhammad Saw yang ke-38. Beliau mewarisi ketegasan datuknya, kesantunan serta akhlaknya yang baik dan ilmunya yang luas. Meskipun begitu Al Habib Muhammad Rizieq pernah berkata :

“garis keturunan bukan untuk tujuan pamer. Jika itu adalah tujuan, maka harus merupakan kesombongan, dan itu adalah dosa,”.

KH Sa'id Aqil Siradj sudah jelas, kalau garis nasab beliau ini sambung hingga ke Rasulullah saw. Bahkan, Kiai Sa'id juga keturunan para wali dan ulama top. Namun, seperti kebanyakan kiai dan ulama NU, banyak yang namanya tidak diberi "Habib". Bagi warga NU, guru harus dihormati, entah dia habib atau bukan, bergelar akademik tinggi atau tidak, setiap guru harus dihormati. Inilah akhlaq.


Jika di antara guru, kiai, gus, habib, ustadz terjadi ikhtilaf, Seharusnya yang awam mesti bersikap "mauquf" alias mendiamkan. dan harus paham bahwa dibalik ikhtilaf mesti ada rahmat. Nah, rahmat inilah yang perlu dipetik hikmahnya.


Al Habib M. Rizieq bin Husein Syihab & KH Sa'id Aqil Siradj ini merupakan salah satu tokoh yang berpengaruh di zaman saat ini, dan dua-duanya sama-sama menjaga NKRI, maka jangan heran apabila ada oknum yang mau mengadu domba antara keduanya, karna musuh islam tidak akan mampu menghancurkan islam, selama islam tetap bersatu.

Demikian Ternyata Nasab Habib Rizieq dan Kh Sa'id Aqil Siradj Hingga ke Rasulullah SAW, Selamat Belajar,& Happy Blogging,! (http://www.santriamatir.com)

Cara Terbaru Membuat dan Menghapus Label Otomatis di Blogspot

Dalam dunia blogger yang di prioritaskan adalah konten, tapi terkadang setelah konten di muat terkadang tidak sesuai dengan Label yang sudah di buat, ya namanya juga manusia tempat salah dan lupa,,,,

Postingan kali ini akan membahas Cara Terbaru membuat dan menghapus Label otomatis Di Blogspot.


Cara Membuat Label Otomatis

Langkah Pertama : Pastikan sudah Login ke Blogspot dengan email, setelah berada di dashbord pilih Semua Label,
Lalu cheklist semua postingan yang akan di buat labelnya, kemudian klik menu yang bertanda pen, dan pilih “Label Baru” silahkan buat Label sesuai selera, kemudian klik ok pada menu atau tekan enter pada keyboard,


setelah langkah-langkah diatas di terapkan, maka semua postingan yang di cheklist sudah ada Labelnya.


Cara Menghapus Label Otomatis
Langkah Pertama : Pastikan sudah Login ke Blogspot dengan email, setelah berada di dashboard, pilih Label yang akan di hapus disini saya asumsikan label Pendaftaran,   lihat gambar

 lalu cheklist pada kotak paling atas, lihat gambar


kemudian klik menu yang bertanda pen dan pilih label yang akan di hapus tadi, semisal Label Pendaftaran, maka otomatis Label akan terhapus.




Demikian Cara Terbaru Membuat dan Menghapus Label Otomatis di Blogspot, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! (http://www.santriamatir.com)


Kh Muhammad Cholil bin K Abdullathif Bangkalan Madura, yang lebih terkenal dengan panggilan Syaichona Cholil Bangkalan, merupakan salah satu Ulamak terkemuka di saentro Indonesia, Bahkan sampai ke Internasional, yang kisahnya bisa kita baca melalui buku, dan kita dengarkan melalui syair yang berbahasa Madura, Sehingga tidak jarang orang yang ingin memiliki fotonya, terutama penduduk kepulauan Madura.

Untuk Meluruskan tentang foto Syaichona Cholil yang beredar berikut kami lansir dari nurulcholil.net
"Beredarnya foto Syaichona Kholil Bangkalan atau yang lebih dikenal oleh para peziaroh dengan sebutan Embah Kholil yang maqbarohnya berada di Desa Martajasah Bangkalan di klarifikasi oleh Keluarga Besar Syaichona Kholil (Bani Kholil), bahwa foto yang beredar bukanlah Syaichona Kholil, foto yang beredar tersebut adalah Kholil bin Zainal Alim dengan gelar Raden Kammuk (Din Kammuk), Din Kammuk adalah Khotib Khutbah Jum’at di Masjid Agung Sultan Kadirun Bangkalan, kediamannya di Jl Jokotole Gg II Bangkalan, kekeliruan itu terjadi karena Raden Kammuk memiliki kesamaan nama dengan Syaichona Kholil yaitu sama-sama bernama Kholil.





Keluarga Besar Syaichona Kholil mengklarifikasi foto tersebut setelah di temukannya Foto Asli Syaichona Kholil Bangkalan oleh seorang warga Bangkalan yang bekerja di kapal pesiar, yang sempat berkunjung ke salah satu musium di Den Haag, Belanda. Dia kemudian memotret beberapa foto tentang Bangkalan yang ada di musium Belanda itu. Salah satunya, foto Adi Pati Bangkalan bersama sejumlah tokoh di depan Pendopo.

Dalam foto itulah, terdapat sosok bersurban dengan jenggot putih, tepat duduk di samping kanan Adi Pati. Sosok itulah yang kemudian diyakini sebagai Syaichona Kholil. Keyakinan dan dugaan makin kuat karena terdapat sosok foto di samping kiri Adi Pati yang dikenali sebagai KH Ghazali Dulkariman atau yang masyhur dengan panggilan Kiai Kalah. Ia kiai yang hidup se zaman dengan Syaichona Kholil.



Keluarga Besar Syaichona Kholil yang diwakili oleh KH Zubair Muntashor selaku Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Cholil Demangan Bangkalan ini menganggap sangat perlu untuk meluruskan kesalahan informasi tentang foto Syaichona Kholil, di karenakan Syaichona Kholil merupakan ulama besar dan kharismatik yang telah melahirkan santri-santri besar pula, seperti KH Hasyim Asy’ari pendiri NU, dan KH As’ad Samsul Arifin, pendiri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah serta beberapa tokoh lain yang tersebar di Pulau Jawa.

Menurut KH Zubair Muntashor saat awal foto itu beredar dan belum di temukannya foto asli di Belanda, keluarga dari Bani Kholil tidak bisa mengklarifikasi ihwal foto yang dikira Syaichona Kholil, karena tak satu pun keluarga yang memiliki foto asli Syaichona Kholil. Hanya menurut sejumlah cerita, salah satu cicit Syaichona Kholil yaitu KH Mohammad Kholil AG, pendiri Pondok Pesantren Ibnu Kholil, wajahnya memiliki kemiripan dengan Syaichona Kholil.

Juga ada yang mengatakan bahwa Syaichona Kholil mirip dengan sosok Habib Muhdor asal Bondowoso.
 Sumber : nurulcholil.net


Demikian Foto Asli Syaichona Muhammad Cholil Bangkalan, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! (http://www.santriamatir.com)

Inilah Yang Wajib Dilakukan Seorang Istri setelah Cerai
Gambar : www.republika.co.id

Pada saat  rumah tangga mengalami keretakan, dan tidak bisa di toleran lagi, maka biasanya akan terjadi tragedi perceraian, Na'udzubillah.
dan apabila hal ini benar-benar terjadi, maka sang istri masih menanggung suatu kewajiban, yang mana kewajiban ini banyak di abaikan, yang notabennya dari istri wanita karir. yang namanya kewajiban tentunya sudah ada ketentuan dari alqur'anul karim, kewajiban itu adalah iddah.

Berikut kami akan paparkan IDDAH itu sendiri.

Iddah artinya adalah masa penantian seorang perempuan untuk membersihkan rahimnya, maka dengan iddah inilah anak yang di lahirkan bisa di ketahui kemanakah nasabnya ( hifdzunnasli). Sedangkan mu’tadah ( orang yang iddah) berbeda beda jika dilihat dari penyebab iddahnya. Kalau perempuan itu di talak ( di cerai ) oleh suaminya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan normal (masih haidl ), maka iddahnya adalah tiga kali suci ( dari haidl ) sebagaimana di sebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 228.

Sementara kalau perempuan tersebut tidak normal ( belum atau sudah monopause ), maka cukup dengan menanti selam tiga bulan saja. Sesuai dalam Al-Qur’an surat At- Tholaq ayat 4.

Sedankam masa iddah bagi perempuan yang di tinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 234.

Lalu iddah perempuan yang hamil mulai pada waktu di talaq/cerai sampai dengan melahirkan. Dalam sesuai ang telah di jelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Tholaq ayat 4.

Melihat dari ayat-ayat di atas, maka sangatlah tegas dan memberi batasan pada masa penantian seorang wanita dengan ketentuanyang sudah pasti, maka nyatalah unsur ta’abbudinya.

Gugatan yang menyatakan bahwa iddah tidak relevan pada saat ini, ternyata hanya berdasarkan pertimbangan bahwa baro’at ar-rohmi ( pembersihan rahim ) pada saat ini bisa diketahui dengan alat yang canggih, sehingga tidak harus menunggu tiga bulan atau empat bulan sepuluh hari atau yang lainnya. dengan alat ini, satu detikpun bisa di ketahui bersihnya rahim.

Perlu di tegaskan bahwa Baro’at Ar-Rohmi bukanlah alasan (illat) yang memberikan konsekwensi ketika pembersihan rahim bisa diketahui dengan satu detik, maka hukum ini bisa di realisasikan. Tapi bao’at ar-rohmi hanyalah merupakan sebuah hikmah yang bisa dipetik dari ketentuan masa iddah, sehingga tidak berpengaruh sama sekali dalam hukum. Dengan bukti, kalau baro’at ar-rohmi ini dianggap sebagai illat maka mestinya Al-Qur’an tidak perlu mengklasifikasi mu’tadah ( orang yang iddah ) dalam beberapa katagori. Bahkan bisa jadi iddah diwajibkan sampai empat tahun, sebab ada juga perempuan yang hamil sampai emapt tahun.

Alat yang di sebut canggih itu belum bisa memberikan keyakinan kepada kita denganbersihnya rahim. Karena sesuatu yang ada di rahim itu semua bersifat abstrak, dan hanya tuhan yang tahu. Sebagaimana yang telah di jelaskan dalam Al-Qu’an surat Al-Luqman ayat 34.



Dengan bukti ini berarti iddah adalah hukum tuhan yang ta’abbudi sehingga akan selalu relevan sampai kapanpun.

Demikian Inilah Yang Wajib Dilakukan Seorang Istri setelah Cerai, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! (http://www.santriamatir.com)


Jambu sangat mudah di temukan, terutama di perkampungan. selain nikmat di konsumsi,
Jambu biji jugasangat baik bagi sistem pencernaan . buah ini memberikan tenaga dan kekuatan pada jantung, paru-paru, dan seluruh tubuh. Buah ini dapat menambah hasrat seksual, memperbaiki sirkulasi darah, menyembuhkan dan mengeringkan luka, dan juga merupakan antiseptik. Sebuah jambu sehari baik untuk pencernaan dan membuat BAB lancar. Makan buah ini dengan kulitnya ! kunyah degan tuntas tanpa membuang bijinya untuk manfaat yang memuaskan. Sistem pencernaan akan bertambah kuat jika di konsumsi secra teratur. Jambu adalah buah yang sangat kaya nutrisi. Jika dimakan dengan bijinya akan memberikan bahan kasar bagi pola makan. Buah ini memberikan daya tahan tubuh yang menyeluruh terhadap penyakit.

Berikut cara penyembuhan dengan jambu biji

1. Diare

Didihkan daun jambu biji menjadi teh kemudian minum larutan ini dua hingga tiga kai sehari. Hal ini sangat efektif untuk menghilangkan diare ringan

2. Sembelit

Makan jambu biji sebelum sarapan atau sebelum makan akan membantu menghindari sembelit. Hal yang menarik untuk di catat disini adalah jika buahnya merupakan obat pencahar maka daun serta kulit akarnya menghentikan diare dan menguatkan perut.

3. Gatal-gatal

Dengan mengonsumsi 250 gram jambu biji matang secara rutin di sore hari selamasebulan akan menjernihkan darah, membersihkan perut, pencernaan dan menghentikan gatal-gatal yang yang disebabkan terhambatnya proses BAB

4. Masalah perut

Daunjambu biji segar yang di hancurkan sehingga berbenyuk pasta kemudian di campur dengan air sedikit, akan menyembuhkan berbagai penyakit perut.

5. Sakit gigi

Memakan daun jambu biji yang segar atau berkumur dari bekas rebusan jambu biji, akan dapat mengurangi pembekakan pada gusi sehingga menyembuhkan sakit gigi

6. Luka

Pasta yang terbuat dari daun jambu biji dan kemudian dioleskan pada area yang luka dapat menyembuhkan luka-luka ringan (terpotong ringan).

7. Berdoa serta Tawakkal pada tuhan yang maha esa


Demikian Fakta Jambu biji Untuk Kesehatan, Selamat Belajar, & Happy Blogging.
(http://www.santriamatir.com)

Rukun dan Syarat Nikah yang harus di Ketahui
Gambar : m.bantenhits.com

Pernikahan oleh islam di posisikan sebagai satu hal yang bersifat sakral, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai vertikal maupun horizontal. Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan kehidupan manusia yang beradab dan jauh dari sifat kebinatangan. Oleh sebab itu, di aturlah naluri yang ada pada manusia dengan sebuah undang-undang atau prinsip-prinsip yang bisa menjaga kesucian kemanusiaan itu. Menurut islam keluarga harus di bentuk melalui pernikahan yang sah, hingga ketika ada sejoli yang hidup bersama tanpa melalui pernikahan yang sah, demikian ini di anggap sebuah pelanggaran terhadap tatanan norma-norma kemanusiaan dan keagamaan.

Di dalam pelaksanaan akad pernikahan tidak lepas dari yang namanya rukun dan syarat nikah, hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam agama islam bukan sekedar mu’amalat tapi juga ada unsur ibadah.

Postingan kali ini akan menjelaskan Rukun dan syarat-syarat akad nikah.

Nikah mempunyai lima rukun yang harus di tepati. Diantara lima rukun itu memiliki syarat-syarat tersendiri

l. Calon Suami

dengan syarat :

1. Bukan muhrim.

2. Tidak di paksa ( mukrah dengan segala ketentuannya ) selain paksaan yang di benarkan oleh syara’

3. Jelas (tertentu ) sehingga jikalau menyebutkan dua laki-laki tanpa di tentukan slah satunya, maka tidak sah

4. Jelas laki-laki, sehingga tidak sah menikahi orang yang belum jelas sifat laki-lakinya

ll. Calon Istri

dengan syarat :

1. Bukan muhrimah

2. Jelas sifat wanitanya

3. Sudah tertentu

4. Tidak dalam ikatan/ ‘iddah orang lain.

lll. Shighat ( transaksi )

dengan syarat :

1. Harus dengan ungkapan yang sharih (jelas), tidak boleh dengan kinayah. Pelaksanaan ijab harus di lakukan walinya sendiri atau di wakilkan

2. Harus bersambung ( muttashil) antara lafadz ijab dan qobul, maksudnya tidak ada selingan di antara keduanya

3. Tidak di ta’liqkan (digantungkan)

4. Tidak di batasi dengan waktu.

IV. Wali.

Yang di prioritaskan jadi wali nikah adalah :

- Bapak

- Kakek dari jalur bapak dan seterusnya

- Saudara laki-laki sekandung

- Saudara laki-laki tunggal bapak

- Kemenakan laki-laki ( anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung meskipun jalur sebawahnya)

- Kemenakan laki-laki dan saudara laki-laki sebapak meskipun jalur sebawahnya)

- Paman dari jalur bapak (sekandung)

- Paman dari jalur bapak (sebapak)

- Sepupu laki-laki ( anak paman )sekandung meskipun jalur sebawahnya

- Sepupu laki-laki sebapak meskipun jalur sebawahnya

- Penghulu bila sudah tak ada wali dari jalur nasab.

V. Dua saksi

Sebuah pernikahan tidak akan sah tanpa adanya wali dari pihak wanita, dan dua saksi.

Syarat-syarat dari keduanya adalah :

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal ( tidak sakit jiwa atau gila)

4. Laki-laki

5. Adil.


Demikian Rukun dan Syarat Nikah yang harus di Ketahui, Selamat Belajar, & Happy Blogging,!
(http://www.santriamatir.com)

Sejarah "Valentine Day"

Ironi sebenarnya melihat Aqidah kaum muslimin yang semakin lemah, salah satu buktinya adalah kaum muslimin terutama di kalangan remaja  ikut-ikutan suatu event yang belum di ketahui asal usulnya, contohnya seperti event Valentine.

Banyak remaja muslim tidak mengetahui bagaimanakah sejarah hari valentine. Karena ketidaktahuan dan cuma asal ikut-ikutan trend, juga supaya mau dikatakan gaul, akhirnya mereka pun merayakannya. Di antara mereka saling memberi kado, lebih-lebih pada orang yang dikasihi. Maka kita lihat coklat dan berbagai souvenir laris manis di hari tersebut. Bagaimanakah sebenarnya sejarah hari tersebut?


Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul Valentine’s Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan dijadikan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.


Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Book Encyclopedia 1998).


Kaitan Hari Kasih Sayang dengan Valentine


The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” yang dimaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.


Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan Tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.


Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (The World Book Encyclopedia, 1998).


Versi lainnya menceritakan bahwa sore hari sebelum Santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati sebagai pahlawan karena memperjuangkan kepercayaan), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”. (Sumber pembahasan di atas: http://id.wikipedia.org/ dan lain-lain)


Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:

Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.

Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.

Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.

Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.


Sungguh ironis memang kondisi remaja saat ini. Sebagian orang mungkin sudah mengetahui kenyataan sejarah di atas. Seolah-olah mereka menutup mata dan menyatakan boleh-boleh saja merayakan hari valentine yang cikal bakal sebenarnya adalah ritual paganisme. Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme. Bahkan secara tegas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dalil ini sudah cukup sebagai alasan terlarangnya merayakan hari valentine, apa pun bentuk perayaanya


Sumber : Remaja Islam

Hukum Merayakan "Valentine Day"

Tidak terasa, sudah di penghujung bulan januari, ini artinya akan menghadapi bulan Februari, dan mungkin di bulan Februari ini ada moment yang tak terlupakan.

merayakan moment apapun sebenarnya menjadi hak individu, serta pertanggung jawaban di hadapan Allah akan di kembalikan kepada mereka masing-masing, karna sekecil apapun yang kita lakukan akan di minta pertanggung jawaban kelak.

Di bulan Februari tanggal 14 ada satu moment yang mayoritas di rayakan oleh kawla muda, dengan cara tukar bunga, pesta, bahkan ada yang merayakannnya dengan cara pergi ke tempat rekreasi yang di anggap menyejukkan hati, padahal sudah nyata-nyata belum menjadi suami istri.

Sehingga di dalam perayaan moment ini, sudah tidak bisa di bedakan lagi antara kawla muda yang Muslim dan non Muslim, perayaan itu di sebut dengan  perayaan “Valentine Day”. Padahal meraka sudah tahu sejarah “Valentine Day” itu sendiri. silahkan baca : Sejarah Valentine day

Apabila memang ada kasus seperti di atas,  Bagaimanakah hukumnya seorang Muslim yang merayakan “Valentine Day” menurut Fiqih?

Berikut Penjelasan dari Kitab Bughyatul Musytarsyidin Hal 248


(مسئلة ي) حاصل مل ذكره العلماء في التزي بزي الكفار انه إما ان يتزيا بزيهم ميلا الى دينهم وقاصد التشبه بهم في شعائر الكفر او يمشي معهم الى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما وإما ان لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد او التوصل الى معاملة جائزة معهم فيأثم

Melihat penjelasan di atas maka hukum merayakan " Valentine Day" hukumnya haram, karna ada unsur syiar dan tasyabbuh dengan tradisi kafir atau orang-orang fasiq.


Demikian Hukum Merayakan "Valentine Day, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! ( http://halalpenting.blogspot.com)

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget