July 2016

Apakah Orang tua Rasulullah Tergolong Ahli Neraka??

 Ada salah satu tokoh agama (maaf tidak di sebutkan namanya) yang sudah bergelar Profesor mengatakan melalui media televisi Bahwa Orang tua Rasulullah tergolong penghuni neraka, karna perkataannya ini akhirnya menuai keritikan dari berbagai elemen masyarakat muslim.
  Berikut Hp akan menjelaskan pendapat ulamak tentang hal ini
  Di dalam kitab Jamiusshohih Muslim Rasulullah bersabda riwayat  Sahabat Anas bin Malik yang berbunyi sebagai berikut :
أَنّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُولَ اللّهِ، أَيْنَ أَبِي؟ قَالَ: فِي النّارِ. فَلَمّا قَفّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النّارِ

Artinya, "Salah seorang sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, di manakah kini ayahku?’ Nabi Muhammad SAW menjawab, ‘Di neraka.’ Ketika orang itu berpaling untuk pergi, Nabi Muhammad SAW memanggilnya lalu berkata, ‘Sungguh, ayahku dan ayahmu berada di dalam neraka,’” (HR Muslim).
sedangkan sabda Rasulullah riwayat Abu Hurairah berbunyi sebagai berikut :
زَارَ النّبِيّ صلى الله عليه وسلم قَبْرَ أُمّهِ. فَبَكَىَ وَأَبْكَىَ مَنْ حَوْلَهُ. فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِي

Artinya, "Nabi Muhammad SAW menziarahi makam ibunya. Di sana Beliau SAW menangis sehingga para sahabat di sekitarnya turut menangis. Rasulullah SAW mengatakan, ‘Kepada Allah Aku sudah meminta izin untuk memintakan ampun bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengizinkanku. Lalu Aku meminta kepada-Nya agar Aku diizinkan menziarahi makam ibuku, alhamdulillah Dia mengizinkanku," (HR Muslim).

Secara harfiah pemahaman yang kita dapati dari keterangan dua hadits di atas menujukkan bahwa kedua orang tua Rasulullah SAW termasuk ke dalam penghuni neraka. Tetapi sebenarnya ulama baik dari kalangan ahli hadits maupun kalangan ahli kalam berbeda pendapat perihal ini. Di antara ulama yang memaknai hadits ini secara harfiah adalah Imam An-Nawawi. Dalam kitab Syarah Muslim yang ditulisnya menunjukkan secara jelas posisinya seperti keterangan berikut ini.

قوله ( أن رجلا قال يا رسول الله أين أبي قال في النار فلما قفى دعاه فقال إن أبي وأباك في النار ) فيه أن من مات على الكفر فهو في النار ولا تنفعه قرابة المقربين وفيه أن من مات في الفترة على ما كانت عليه العرب من عبادة الأوثان فهو من أهل النار وليس هذا مؤاخذة قبل بلوغ الدعوة فان هؤلاء كانت قد بلغتهم دعوة ابراهيم وغيره من الأنبياء صلوات الله تعالى وسلامه عليهم وقوله صلى الله عليه و سلم أن أبي وأباك في النار هو من حسن العشرة للتسلية بالاشتراك في المصيبة ومعنى قوله صلى الله عليه و سلم قفي ولى قفاه منصرفا 

Artinya, “Pengertian hadits ‘Seorang lelaki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, di manakah kini ayahku?’ dan seterusnya, menunjukkan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan kufur bertempat di neraka. Kedekatan kerabat muslim tidak akan memberikan manfaat bagi mereka yang mati dalam keadaan kafir. Hadits ini juga menunjukkan bahwa mereka yang meninggal dunia di masa fatrah (masa kosong kehadiran rasul) dalam keadaan musyrik yakni menyembah berhala sebagaimana kondisi masyarakat Arab ketika itu, tergolong ahli neraka. Kondisi fatrah ini bukan berarti dakwah belum sampai kepada mereka. Karena sungguh dakwah Nabi Ibrahim AS, dan para nabi lainnya telah sampai kepada mereka. Sedangkan ungkapan ‘Sungguh, ayahku dan ayahmu berada di dalam neraka’ merupakan ungkapan solidaritas dan empati Rasulullah SAW yang sama-sama terkena musibah seperti yang dialami sahabatnya perihal nasib orang tua keduanya. Ungkapan Rasulullah SAW ‘Ketika orang itu berpaling untuk pergi’ bermakna beranjak meninggalkan Rasulullah SAW.” (lihat Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj, Dar Ihyait Turats Al-Arabi, Beirut, Cetakan Kedua, 1392 H). 

Sementara ulama lain menilai hadits ini telah dimansukh (direvisi) oleh riwayat Sayidatina Aisyah RA. Dengan demikian kedua orang tua Rasulullah SAW terbebas sebagai penghuni neraka seperti keterangan hadits yang telah dimansukh. Salah satu ulama yang mengambil posisi ini adalah Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam karyanya Ad-Dibaj Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj.

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وزهير بن حرب قالا حدثنا محمد بن عبيد عن يزيد بن كيسان عن أبي حازم عن أبي هريرة قال زار النبي صلى الله عليه و سلم قبر أمه الحديث قال النووي هذا الحديث وجد في رواية أبي العلاء بن ماهان لأهل المغرب ولم يوجد في روايات بلادنا من جهة عبد الغافر الفارسي ولكنه يوجد في أكثر الأصول في آخر كتاب الجنائز ويضبب عليه وربما كتب في الحاشية ورواه أبو داود والنسائي وابن ماجة قلت قد ذكر بن شاهين في كتاب الناسخ والمنسوخ أن هذا الحديث ونحوه منسوخ بحديث إحيائها حتى آمنت به وردها الله وذلك في حجة الوداع ولي في المسألة سبع مؤلفات

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW menziarahi makam ibunya dan seterusnya. Menurut Imam An-Nawawi, ‘Hadits ini terdapat pada riwayat Abul Ala bin Mahan penduduk Maghrib, tetapi tidak terdapat pada riwayat orang-orang desa kami dari riwayat Abdul Ghafir Al-Farisi. Namun demikian hadits ini terdapat di kebanyakan ushul pada akhir Bab Jenazah dan disimpan. Tetapi terkadang ditulis di dalam catatan tambahan. Hadits ini diiwayatkan Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah.’ Hemat saya jelas, Ibnu Syahin menyebutkan di dalam kitab Nasikh dan Mansukh bahwa hadits ini dan hadits yang semakna dengannya telah dimansukh oleh hadits yang menerangkan bahwa Allah menghidupkan kembali ibu Rasulullah sehingga ia beriman kepada anaknya, lalu Allah mewafatkannya kembali. Ini terjadi pada Haji Wada’. Perihal masalah ini saya telah menulis tujuh kitab,” (Lihat Abdurrahman bin Abu Bakar, Abul Fadhl, Jalaluddin As-Suyuthi, Ad-Dibaj Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj).

Kalangan ahli kalam juga membicarakan perihal ahli fatrah. Menurut kalangan Muktazilah dan sebagian ulama Maturidiyah, orang-orang ahli fatrah yang wafat dalam keadaan musyrik termasuk penghuni neraka. Karena bagi mereka, manusia tanpa diutus seorang rasul sekalipun semestinya memilih tauhid melalui daya akal yang dianugerahkan Allah kepadanya.

Sementara kalangan Asy-ari menempatkan ahli fatrah sebagai kalangan yang terbebas dari tuntutan tauhid karena tidak ada rasul yang membimbing mereka. Berikut ini perbedaan pendapat yang bisa kami himpun.

واختلف هل يكتفي بدعوة أي رسول كان ولو آدم أو لا بد من دعوة الرسول الذي أرسل إلى هذا الشخص. والصحيح الثاني. وعليه فأهل الفترة ناجون وإن غيروا و بدلوا وعبدوا الأوثان. وإذا علمت أن أهل الفترة ناجون علمت أن أبويه صلى الله عليه وسلم ناجيان لكونهما من أهل الفترة بل هما من أهل الإسلام لما روي أن الله تعالى أحياهما بعد بعثة النبي صلى الله عليه وسلم فآمنا به... ولعل هذا الحديث صح عند بعض أهل الحقيقة... وقد ألف الجلال السيوطي مؤلفات فيما يتعلق بنجاتهما فجزاه الله خيرا.

Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal ahli fatrah. Apakah kehadiran rasul yang mana saja sekalipun Nabi Adam AS yang jauh sekali dianggap cukup bahwa dakwah telah sampai (bagi masyarakat musyrik Mekkah) atau mengharuskan rasul secara khusus yang berdakwah kepada kaum tertentu? Menurut kami, yang shahih adalah pendapat kedua. Atas dasar itu, ahli fatrah selamat dari siksa neraka meskipun mereka mengubah dan mengganti keyakinan mereka, lalu menyembah berhala. Kalau ahli fatrah itu terbebas dari siksa neraka, tentu kita yakin bahwa kedua orang tua Rasulullah SAW selamat dari neraka karena keduanya termasuk ahli fatrah. Bahkan keduanya termasuk pemeluk Islam berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Allah menghidupkan keduanya setelah Nabi Muhammad SAW diangkat sebagai rasul sehingga keduanya berkesempatan mengucapkan dua kalimat syahadat. Riwayat hadits ini shahih menurut sebagian ahli hakikat. Syekh Jalaluddin As-Suyuthi menulis sejumlah kitab terkait keselamatan kedua orang tua Rasulullah SAW di akhirat. Semoga Allah membalas kebaikan Syekh Jalaluddin atas karyanya,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Baijuri ala Matnis Sanusiyyah, Dar Ihya’il Kutub Al-Arabiyyah, Indonesia, Halaman 14).

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya Nuruz Zhalam Syarah Aqidatil Awam menegaskan sebagai berikut.

قال الباجوري فالحق الذي نلقى الله عليه أن أبويه صلى الله عليه وسلم ناجيان على أنه قيل أنه تعالى أحياهما حتي آمنا به ثم أماتهما لحديث ورد في ذلك وهو ما روي عن عروة عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سأل ربه أن يحيي له أبويه فأحياهما فآمنا به ثم أماتهما. قال السهيلي والله قادر على كل شيء له أن يخص نبيه بما شاء من فضله وينعم عليه بما شاء من كرامته.

Artinya, “Syekh Ibrahim Al-Baijuri mengatakan, ‘Yang benar adalah bahwa kedua orang tua Rasulullah SAW selamat dari siksa neraka berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Allah SWT menghidupkan kembali kedua orang tua Rasulullah SAW sehingga keduanya beriman kepada anaknya, lalu Allah SWT mewafatkan kembali keduanya. Sebuah riwayat hadits dari Urwah dari Sayidatina Aisyah RA menyebutkan bahwa Rasululah SAW memohon kepada Allah SWT untuk menghidupkan kedua orang tuanya sehingga keduanya beriman kepada anaknya, lalu Allah SWT mewafatkan kembali keduanya. As-Suhaili berkata bahwa Allah maha kuasa atas segala sesuatu, termasuk mengistimewakan karunia-Nya dan melimpahkan nikmat-Nya kepada kekasih-Nya Rasulullah SAW sesuai kehendak-Nya,” (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Syarah Nuruzh Zhalam ala Aqidatil Awam, Karya Toha Putra, Semarang, Tanpa Tahun, Halaman 27).

Dari dua pandangan ulama di atas, Penulis lebih cenderung pada pendapat yang mengatakan bahwa kedua orang tua Rasulullah SAW termasuk kalangan muslim dan golongan orang-orang yang beriman. Karena sah menurut akal (ja’iz aqli) bahwa Allah SWT mengabulkan permintaan Rasulullah SAW memandang pangkat kekasih-Nya yang begitu agung dan mulia itu di sisi-Nya dan begitu luasnya kemurahan Allah itu sendiri.Wallahu a’lam bis shawab.

Makan Di Masjid

 Masjid bukan saja sebagai sarana ibadah tetapi masjid juga sebagai sarana Silaturrahmi antara ummat muslim, banyak kegiatan keagamaan yang di laksanakan di masjid itu sendiri misalkan Acara Rapat Pengurus, Acara Maulid Nabi, Dll biasanya dalam acara tersebut di sediakan suguhan walaupun ala kadarnya baik berupa makanan, minuman atau buah-buahan, nah bagaimana hukumnya makan dan minum di dalam masjid?
  Berikut Hp Akan memberikan sedikit penjelasan
 Imam An-Nawawi juga pernah ditanya soal ini. Ada yang menanyakan kepadanya bagaimana hukumnya makan roti, buah-buahan, atau makanan lainnya di masjid? Dalam karyanya Fatawa Al-Imam An-Nawawi, ia menjelaskan sebagai berikut.

هو جائز، ولا يمنع منه ، لكن ينبغي له أن يبسط شيئا، ويصون المسجد، ويحترز من سقوط الفتات والفاكهة وغيرها في المسجد. وهذا الذي ذكرناه فيما ليس له رائحة كريهة: كالثوم، والبصل، والكراث، والبطيخ الذي ليس فيه شيء من رائحة ذلك ونحوه، فإن كان فيه شيء من ذلك فيكره أكله في المسجد، ويمنع آكله من المسجد حتى يذهب ريحه

Artinya, “Boleh dan tidak dilarang, namun diharuskan untuk membentangkan sesuatu (untuk alas tempat makan), menjaga (kebersihan) masjid, dan menjaga (membersihkan) sisa makanan yang jatuh ke lantai masjid. Kebolehan ini berlaku untuk makanan yang tidak berbau, semisal bawang putih, bawang merah, dan bawang bakung, dan buah semangka yang tidak berbau. Adapun makanan yang berbau tidak sedap dan enak, dimakruhkan memakannya di dalam masjid. Orang yang memakan hidangan berbau tidak sedap dilarang masuk masjid sampai baunya hilang.”

Pada dasarnya dibolehkan makan dan minum di masjid selama dipastikan mampu menjaga kebersihannya. Karena bagaimanapun masjid merupakan tempat ibadah. Jangan sampai aktivitas yang kita lakukan merusak dan menganggu ibadah orang lain. Maka dari itu, makanan yang berbau tidak sedap dan menusuk hidung, semisal durian, jengkol, dan lain-lain, lebih baik tidak dimakan di masjid. Sebab bisa membuat orang lain tidak kosentarasi shalat dan meninggalkan bau tidak enak di masjid.
Walloohu A' lam

     
Bulan yang baik Untuk Menikah sesuai Syariat
akad nikah
        Menikah merupakan Perkara yang di sunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW, Dengan catatan sudah sanggup melaksankan syarat-syarat Nikah sesuai syariat Islam. dalam melangsungkan pernikahan biasanya mencari hari atau bulan atau tahun yang baik dengan maksud agar pernikahannya langgeng,berkah,sakinah,mawaddah, wa rohmah, terkadang ada yang mencari hari baik untuk pernikahan dengan primbon padahal itu merupakan ilmu nujum yang tidak di perbolehkan.
Berikut Hp akan sedikit menjelaskan tentang bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam, ada baiknya kita merujuk pada hadist Nabi Muhammad Saw
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي.... متفق عليه.

Artinya, “Dari Aisyah RA ia berkata, ‘Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawwal dan menggauliku (pertama kali juga, pent) pada bulan Syawwal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku?’” (Muttafaq ‘Alaih).

Menurut Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, hadits ini mengandung anjuran untuk menikahkan, menikah, atau berhubungan suami-istri pada bulan Syawwal. Dengan hadits ini pula para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menegaskan pandangan atas kesunahan hal tersebut.

Lebih lanjut, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi menyatakan bahwa perkataan Sayyidah Aisyah RA di atas ditujukan untuk menyangkal kemakruhan menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawwal, yang telah menjadi praktik pada masa jahiliyah dan menguasai pikiran sebagian orang awam pada saat itu.

فِيهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ، وَاسْتَدَّلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رُدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِ اليَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجاَهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْاِشَالَةِ وَالرَّفْعِ

Artinya, “Hadits ini mengandung anjuran untuk menenikahkan, menikah, atau dukhul pada bulan Syawwal sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh para ulama dari kalangan kami (madzhab Syafi’i). Mereka berargumen dengan hadits ini, Siti Aisyah RA dengan perkataan ini, bermaksud menyangkal apa telah dipraktikkan pada masa jahiliyah dan apa menguasai alam pikiran sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawwal. Padahal ini merupakan kebatilan yang tidak memiliki dasar dan pengaruh pandangan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawwal yang diambil dari 'isyalah' dan 'raf̕’' (mengangkat),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj, Beirut-Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz IX, halaman 209).

Berpijak dari penjelasan singkat ini, kita dapat memahami di samping puasa enam hari di bulan Syawwal, ada juga dianjurkan lain pada bulan Syawwal yaitu menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri.

Pendek kata, Syawwal menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah. Namun dalam konteks ini mesti dipahami apabila memungkinkan menikah pada bulan itu. Begitu juga pada bulan yang lain adalah sama, sehingga jika ada alasan untuk menikah pada bulan di luar bulan Syawwal, laksanakanlah pernikahan tersebut.

Bulan lain yang juga dianjurkan untuk menikah adalah bulan Shafar dengan dasar riwayat Az-Zuhri yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikahkan putrinya Sayyidah Aisyah RA dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan tersebut.

وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ

Artinya, “Pernyataan, ‘Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawwal’, maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawwal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, Mesir-Maktbah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman 189-190).
Jadi kesimpulannya Bulan yang baik dalam melangsungkan pernikahan adalah bulan Syawwal dan Bulan Shafar namun menikah di bulan lainnya tidak di larang

Cara Pengajuan Naik Level Ilmu Haikal Di Isbat

Bagi yang sudah mengikuti ilmu haikal akan di berikan amalan level selanjutnya, hal ini bertujuan untuk bertahannya ilmu haikal sendiri dan isbat,namun untuk bisa naik ke level selanjutnya ada beberapa syarat yang harus di sanggupi syarat-syarat itu adalah :
1. Sudah mengamalkan dan mampu mengusai level-level sebelumnya
2. Bergabung di Room Isbat setiap hari agar silaturrohmi tetap terjalin
3. Mampu Menjawab pertanyaan di saat interview Online
4. Mengirimkan Pengajuan naik level
nah untuk mengirimkan pengajuan, Silahkan isi Formulir di bawah dengan lengkap


Powered byEMF Online HTML Form


Cara Bergabung Di Room Isbat
Via Pc
Untuk bergabung di room Isbat maka ada dua cara yang bisa di tempuh,Berikut akan di jelaskan cara bergabung di room isbat
Pertama Melalui Pc/Computer
Berikut langkah-langkah Bergabung Di Room Isbat melalui Pc

  1. Buka link halalpenting.blogspot.com sehingga penampakannya seperti gambar berikut

2. Pilih Chat rooms seperti gambar yang di lingkari merah
3.Pilih Room ISBAT seperti gambar berikut
4. Setelah terbuka pilih Set your name seperti gambar berikut
5. Pilih Sign Up seperti gambar berikut
6. Isi User name =nama tanpa spasi,Password= password,Comfirm Password=ulangi password,your REAL email =email lalau pilih Sign Up seperti gambar berikut
7. Selamat Anda berhasil Bergabung di room Isbat Melalui Pc, kalau sudah terdaftar maka tinggal pilih login....

Langkah-langkah bergabung di room Isbat melalui smartphone Android
1. Buka link halalpenting.blogspot.com 
2. Pilih Menu seperti pada gambar yang di lingkari merah

 3. Pilih Chat rooms penampakannya seperti gambar di bawah
4.Pilih Room ISBAT

5. Lalu akan muncul text berjalan di sebelah bawah seperti pada gambar kemudian klik

6. Kemudian ada penampakan seperti pada gambar lalu pilih Set your name

7. Pilih Sign Up

8. Isi semua kolom dengan lengkap lalu pilih Sign Up

9. Selamat Anda berhasil Bergabung di Room ISBAT, Setelah anda Sign Up maka tingga login saat bergabung kembali

Sedangkan Apabila bergabung di Room Isbat melalui Aplikasi Android Isbat sederhana maka langkah-langkahnya dari langkah 5-9,Tapi terkadang aplikasi ini tidak support pada sebagian android,maka bergbungnya harus melalui browser chrome / firefox






ini 5 Bahaya dan pencegahan Main Game Pokemon Go
Pokemon Go

Nintendo kembali menunjukkan tajinya. Seiring dengan suasana Lebaran di Indonesia, game mobile dengan brand terkenal dari Nintendo yaitu Pokemon ini dirilis di Amerika, New Zealand, dan Australia. Namun hal tersebut tidak menghalangi gamer di negara lain untuk download dan memainkan game ini termasuk di Indonesia.
Berbagai cara dilakukan untuk dapat memainkan game buatan Niantic yang terkenal lewat game Ingress sebelumnya. Dari download file apk di website pihak ketiga, sampai dengan membuat id baru dengan region Amerika atau lainnya.
Tapi awas! Memainkan game para monster lucu ini ternyata dapat menimbulkan masalah yang berbahaya bagi Anda yang sedang asik memainkannya. Berikut ini adalah potensi masalah yang akan terjadi saat memainkan game Pokemon GO:
1. Serangan Malware.
Karena Indonesia merupakan salah satu negara yang belum masuk daftar rilis resmi game Pokemon GO ini, banyak yang mengambil game ini dengan berbagai cara. Bagi pengguna android, salah satu pilihannya adalah dengan cara download file apk dan kemudian install ke dalam android mereka masing-masing.
Namun, download file apk dari situs selain Google Playstore memiliki potensi yang berbahaya. Karena dari pihak ketiga, maka tidak ada yang bisa menjamin keamanan dari file apk yang Anda download. Ketenaran Pokemon GO juga disadari oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka pun membuat apk Pokemon GO yang sudah disusupi malware. Jika Anda install apk yang sudah disusupi malware ini maka para oknum tersebut akan memiliki akses dan kendali ke dalam perangkat android Anda. Padahal sebagian besar aktivitas digital Anda dilakukan pada perangkat smartphone tersebut, sehingga potensi bahaya tersebut sangat tinggi.
PENCEGAHAN:
Untuk itu, jangan sembarang download file apk. Pastikan Anda memperolehnya dari situs yang terpercaya. Jika saat Anda menginstall apk tersebut kemudian sistem meminta akses ke hal-hal yang tidak terkait dengan game, maka segera batalkan proses install tersebut! Pokemon GO hanya akan meminta akses ke kamera, lokasi GPS, dan kontak Anda. Atau jika ingin lebih aman lagi, tunggu Pokemon GO resmi dirilis di Google Playstore Indonesia.
2. Perampokan.
Salah satu gameplay utama dari Pokemon GO adalah meminta Anda untuk jalan keluar rumah dan memburu Pokemon liar di berbagai tempat. Namun demi keamanan berkendara, Niantic dan Nintendo tidak mengizinkan Anda berburu saat berjalan di dalam kendaraan bermotor. Untuk itu, Anda terpaksa jalan kaki keliling-keliling dalam berburu Pokemon yang muncul di radar (layar smartphone) Anda.
Indonesia tidak dikenal sebagai negara yang aman dari kriminalitas. Untuk itu, jika Anda berjalan sendirian sambil memegang smartphone Anda di depan umum itu sama saja dengan mengundang masalah.
Saat artikel ini ditulis, ada sebuah kasus di mana hampir terjadi perampokan di Jakarta terkait Pokemon GO. Ada seorang pemain yang sedang berjalan kaki di daerah Karet, Jakarta Selatan. Saat sedang asyik mencari-cari Pokemon, tiba-tiba ada segerombolan orang yang mencoba merebut smartphone miliknya. Beruntung karena pegangannya kuat, para rampok tersebut gagal merebut smartphone miliknya. Ketika dilaporkan, ternyata di hari yang sama daerah tersebut sudah terjadi beberapa kali penjambretan. Disinyalir, lokasi Halte Transjakarta dekat situ telah dijadikan tempat intaian para penjambret tersebut. Ternyata, Halte Transjakarta tersebut merupakan lokasi ‘Gym’ di mana para pemain Pokemon GO bisa mengadu Pokemon miliknya dengan pemain lain di lokasi virtual tersebut.
Di kasus lain di Amerika, terjadi kenaikan kasus perampokan akibat makin banyaknya orang yang berkeliaran sendirian dengan memegang smartphone di jalan-jalan yang tergolong berbahaya. Ada juga para perampok yang memanfaatkan game Pokemon GO itu sendiri sebagai ‘umpan’ untuk merampok mereka yang tidak menduganya. Di dalam game Pokemon GO ada feature yang bisa mengeluarkan Lure atau umpan untuk menangkap Pokemon di sekitar area tersebut. Namun, bukan hanya Pokemon saja yang tertarik untuk mendekati umpan tersebut. Melainkan juga para pemain Pokemon yang ingin bergabung menangkap Pokemon di dalam area tersebut. Saat mereka masuk ke daerah tersebut, maka para perampok tersebut langsung menodong mereka.
PENCEGAHAN:
Agar Anda tidak menjadi korban kejahatan ini, ada baiknya Anda berburu bersama teman-teman lain dan tidak berkeliaran sendirian. Memang, pada akhirnya bisa terjadi rebutan Pokemon dengan teman berburu Anda. Tapi lebih baik berebut pokemon daripada berebut nyawa kan? Hindari berjalan kaki saat malam hari, meskipun memang ada banyak Pokemon langka yang muncul hanya pada malam hari. Tapi lebih langka nyawa Anda daripada pokemon bukan?
3. Lingkungan sekitar yang berbahaya.
Hal pertama yang diperingatkan oleh Niantic saat kita menyalakangame Pokemon GO ini adalah WASPADA dengan lingkungan sekitar. Selain bisa terjadi perampokan seperti point kedua di atas, Anda juga bisa menghadapi masalah jika Anda tidak memerhatikan lingkungan sekitar Anda.
Misalnya, akibat terlalu fokus kepada radar pokemon atau dengan kata lain terpaku pada layar smartphone, Anda bisa saja jatuh ke dalam got atau lubang yang berada di jalan. Sebagaimana kita ketahui, Indonesia juga tidak dikenal sebagai negara yang bersahabat bagi pejalan kakinya. Tempat berjalan kaki di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, umumnya memiliki banyak hambatan yang tidak nyaman bagi para pejalan kaki. Entah itu hambatan seperti lubang, jalan raya, sampai dengan manusia lain. Terlebih lagi di kota seperti Jakarta yang memiliki banyak kendaraan bermotor. Tingkat kepedulian lalu lintas masih cukup rendah, sehingga jangan sembarangan menyeberang jika tidak ingin ditabrak. Belum lagi biasanya jalur untuk berjalan kaki suka bercampur dengan kendaraan bermotor roda dua, sehingga makin besar risiko tersenggol motor. Begitu juga dengan hambatan berupa manusia lain, di mana Anda bisa bertabrakan di jalan dan lain-lain.
Selain bahaya fisik, ada juga bahaya sosial. Seperti misalnya jika Anda tiba-tiba sembarangan melewati pekarangan rumah orang. Atau jika Anda sembarangan masuk ke ruangan meeting di kantor karena Anda ingin mendapatkan Pikachu di dalam ruangan meeting saat para bos sedang meeting (contoh ini hanya ilustrasi belaka, bukan kisah nyata), sampai dengan menyelonong masuk ke dalam masjid saat sedang ada shalat berjamaah. Meskipun Niantic sudah menerapkan keamanan untuk mencegah para pemain bermain saat berkendara. Namun, karena batas kecepatan yang ditentukan hanya 20 km per jam maka banyak orang yang berkendara baik dengan motor ataupun mobil yang berjalan sangat pelan. Atau kendaraan yang berjalan tiba-tiba berhenti karena menemukan Pokemon di dekat situ. Hal ini berpotensi untuk menyebabkan kemacetan ataupun kecelakaan lainnya.
PENCEGAHAN:
Intinya, selalu waspada dengan perhatikan daerah lingkungan sekitar Anda. Karena bisa jadi bahaya mengintai atau apa yang sedang Anda lakukan itu terlihat tidak sopan bagi lingkungan sekitarmu. Dan jika Anda tetap berkendara, pastikan kegiatan Anda saat berburu itu tidak membahayakan orang lain dan menyebabkan kemacetan.
4. Pengeluaran uang yang tinggi.
Seperti game mobile pada umumnya, Niantic dan Nintendo mengandalkan in apps purchase sebagai pemasukan revenue utamanya. Pokemon GO tergolong cukup agresif dalam mencari pemasukan lewat cara ini. Selain mata uang digital yang dijual di dalam game yang harus dibeli dengan uang sungguhan, Pokemon GO juga menjual berbagai macam item yang menggunakan uang sungguhan di dalamnya.
Anda ingin menangkap Pokemon maka Anda membutuhkan Pokeball yang terbatas. Untuk memperolehnya dalam jumlah yang memadai, maka Anda harus mengeluarkan uang. Untuk melatih pokemon, lagi-lagi cara yang cepat adalah dengan menggunakan uang. Dan seterusnya…
Jika Anda tidak kendalikan pengeluaran uang di dalam gametersebut, maka Anda harus bersiap-siap untuk kembali berpuasa. Karena hal tersebut bisa menghabiskan penghasilan Anda. Terlebih lagi jika Anda yang terbiasa menggunakan kartu kredit untuk melakukan segala macam transaksi digital Anda. Kemudahan tersebut dan efek ‘bayar belakangan’ dapat menguras isi tabungan Anda dengan cepat.
PENCEGAHAN:
Sebagai ilustrasi, ada salah satu teman yang sampai saat artikel ini ditulis sudah menghabiskan uang sebanyak 2 juta rupiah! Padahal Pokemon GO baru 5 hari dirilis! Untuk itu, bijaklah dalam berbelanja di dalam game ini dan jika perlu hindari penggunaan kartu kredit untuk in apps purchase.
5. Bertengkar akibat persaingan.
Pokemon GO begitu fenomenal sehingga dalam waktu kurang dari seminggu, jumlah pemainnya sudah hampir menyaingi jumlah pengguna Twitter dari seluruh dunia. Padahal game ini belum resmi dirilis di negara-negara selain Amerika, New Zealand, dan Australia.
Untuk itu tak heran jika Anda bertemu dengan para pemain Pokemon GO di manapun Anda berada.
Semakin banyak yang main, berarti akan semakin tinggi pula tingkat persaingan. Jika sebelumnya persaingan di game hanya terjadi di dalam dunia virtual, pada game ini persaingan akan terjadi langsung di dunia nyata. Karena Anda baru bisa mengadu pokemon jika berada di dalam satu tempat yang berdekatan (di Pokemon Gym).
Hal ini berpotensi terjadinya pertengkaran karena persaingan yang terjadi di dalam satu tempat itu. Tidak semua orang memiliki jiwa besar dalam mengakui kekalahannya. Dan tidak semua orang memiliki kebijakan untuk tidak menyombongkan diri. Akibatnya, besar kemungkinan akan terjadi perselisihan.
PENCEGAHAN:
Agar tidak terjadi pertengkaran, ada baiknya selalu mengingat bahwa ini hanyalah game!(jabar.tribunnews.com)


Hukum Mengadakan Pesta Sunnatan / Walimatul khitan
Ilustrasi
Khitan / Sunnat Merupakan Syariat yang di ajarkan oleh Nabi Ibrahim AS, kemudian di teruskan oleh Nabi Muhammad Saw, Dan memang banyak ilmuan yang mengatakan bahwa khitan mengandung manfaat yang sangat banyak.
Biasanya Di saat anak sudah di khitan para orang tua mengadakan walimah / pesta Terutama di Indonesia Sebagai bentuk syukur kepada Allah Swt. Nah Bagaimana  hukum mengadakan Walimatul khitan Menurut Islam?
Berikut HP akan jelaskan yang di nuqil dari forum Bahstul Masa'il

Istilah walimah atau kenduri biasa digunakan untuk pesta perkawinan. Untuk kenduri lainnya, masyarakat Arab memiliki istilah lain di luar kata ‘walimah’. Tetapi kemudian istilah walimah digunakan untuk menyebut pelbagai kenduri selain pesta perkawinan.

Keterangan ini bisa kita temukan di buku Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini sebagai berikut.

فصل والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر الوليمة طعام العرس مشتقة من الولم وهو الجمع لأن الزوجين يجتمعان وقال الشافعي والأصحاب الوليمة تقع على كل دعوة تتخذ لسرور حادث كنكاح أو ختان أو غيرهما والأشهر استعمالها عند الإطلاق في النكاح وتقيد في غيره فيقال لدعوة الختان أعذارا ولدعوة الولادة عقيقة ولسلامة المرأة من الطلق خرس لقدوم المسافر نقيعة ولإحداث البناء وكيرة ولما يتخذ للمصيبة وضيمة ولما يتخذ بلا سبب مأدبة 

Artinya, “Kenduri perkawinan (walimah) itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata ‘walimah’ sendiri merupakan pecahan kata ‘walam’ yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. Walimah sendiri, kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya.

Secara mutlak, sebutan 'walimah' digunakan kenduri perkawinan. Untuk kenduri selain perkawinan, kata 'walimah' digunakan secara terikat. Orang Arab menyebut ‘a‘dzâr’ untuk kenduri khitanan. ‘Aqîqah’ untuk kenduri lahiran anak. ‘Khurs’ untuk kenduri keselamatan wanita dari persalinan. ‘Naqî‘ah' untuk kenduri pulang kampung seseorang dari tanah rantau. ‘Waqîrah’ untuk kenduri bangun rumah dan gedung lainnya. ‘Wadhîmah’ untuk kenduri selamat dari musibah. ‘Ma’dabah’ untuk kenduri selamatan dan syukuran secara umum,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 444).

Dari sana para ulama mengqiyas hukum kenduri khitan atas hukum kenduri perkawinan. Keterangan berikut ini dapat membantu kita memperjelas kedudukan hukum kenduri khitan dan kenduri perkawinan.

هل وليمة العرس واجبة أم لا؟ قولان أحدهما أنها واجبة لقوله لعبد الرحمن بن عوف وقد تزوج أولم ولو بشاة ولأن عليه الصلاة والسلام ما تركها حضرا ولا سفرا والأظهر وهو ما جزم به الشيخ أنها مستحبة لقوله صلى الله عليه وسلم ليس في المال حق سوى الزكاة ولأنها طعام لا يختص بالمحتاجين فأشبه الأضحية وقياسا على سائر الولائم والحديث الأول محمول على تأكد الاستحباب

Artinya, “Apakah mengadakan kenduri perkawinan itu wajib? Ulama berbeda pendapat perihal ini. Pendapat pertama, wajib berdasarkan perintah Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf yang melangsungkan perkawinan, ‘Buatlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.’ Hukum mengadakan walimah adalah wajib karena Rasulullah SAW selalu mengadakan walimah baik dalam keadaan mukim maupun tengah beperjalanan. Sedangkan pendapat yang lebih kuat seperti yang ditetapkan oleh Syekh adalah sunah berdasarkan sabda Rasulullah SAW ‘Tidak ada kewajiban harta selain zakat’. Hukum mengadakan walimah adalah sunah karena walimah itu berupa makanan yang tidak hanya diperlukan oleh mereka yang miskin, sama seperti sunah qurban.

Walimah perkawinan ini menjadi dasar qiyas bagi pelbagai jenis walimah lainnya. Sedangkan hadits pertama yang digunakan oleh pendapat pertama dipahami sebagai penguat anjuran untuk mengadakan walimah,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445).

Keterangan di atas jelas mengatakan kepada kita bahwa kenduri perkawinan, begitu juga dengan kenduri khitanan dan kenduri lainnya, sangat dianjurkan oleh agama. Lalu apa yang dihidangkan Rasulullah SAW untuk para tamu undangannya ketika mengadakan kenduri perkawinannya?

واقل الوليمة للقادر شاة لأنه عليه الصلاة والسلام أولم على زينب بنت جحش رضي الله عنها بشاة وبأي شئ أولم كفى لأنه عليه الصلاة والسلام أولم على صفية رضي الله عنها بسويق وتمر 

Artinya, “Batas minimal walimah bagi mereka yang mampu adalah menyembelih seekor kambing. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Zainab binti Jahsyin RA menyembelih seekor kambing. Tetapi pada prinsipnya, walimah dengan jamuan sedikit apapun dianggap memadai. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Shafiyyah RA mengadakan walimah dengan adonan tepung gandum dan kurma,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445).

Jadi kalau ada pertanyaan, apakah perlu mengadakan kenduri khitanan? Jawabannya, perlu. Tetapi harus dibedakan antara kenduri dalam arti mengundang masyarakat meskipun hanya sepuluh orang lalu menghidangkan mereka jamuan sepatutnya dan pesta dalam arti glamour dan bermewah-mewahan. Kalau walimatul khitan diartikan mengundang sejumlah anggota masyarakat dan menghidangkan makanan, ini perlu. Tetapi kalau walimatul khitan itu diartikan sebagai pesta dengan segala kemewahannya, kami tidak menyarankan.

Saran kami, buatlah kenduri khitanan. Undang masyarakat sekitar dan saudara-saudara serta kerabat dengan domisili yang dekat dengan lokasi kenduri. Buatlah kenduri sesuai kemampuan, tidak perlu memaksakan.

Mintalah doa dari mereka agar anak yang dikhitan menjadi anak yang saleh kelak dan berbakti untuk orang tua, agama, dan bangsa Indonesia. Permohonan doa ini biasanya dikemas dengan tahlilan atau khataman Al-Quran dan ditutup dengan doa.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.


sumber : Nu Online

Pengertian Motorik Kasar
model Alex Machbub
       


Motorik kasar adalah lokomosi (gerakan) dan postur (posisi tubuh). Sedangkan menurut Bambang Sujiono.dkk motorik kasar adalah kemampuan yang membutuhkan koordinasi sebagian besar bagian tubuh anak. Oleh karena itu, biasanya memerlukan tenaga karena di lakukan oleh otot-otot yang lebih besar.


Menurut Dr. Suririnah motori kasar adalah kemampuan anak yang digunakan untuk mengontrol otot-otot besar. Kemampuan ini meliputi kemampuan untuk duduk, berjalan, berlari, menendang bola, dan sebagainya


Stella Olivia Mengemukakan motorik kasar adalah gerakan yang dipengaruhi oleh otot-otot besar seperti menggerakkan lengan dan berjalan




. Sedangkan motorik kasar di eprint yang di tulis oleh S Nuning adalah kemampuan gerak tubuh yang menggunakan otot-otot besar, sebagian besar atau seluruh anggota tubuh motorik kasar diperlukan agar anak dapat duduk, berlari, naik turun tangga dan sebagainya. Perkembngan motik kasar akan lebih dulu dari pada motorik halus, misalnya anak akan lebih dulu memegang benda yang ukurannya besar dari pada yang ukurannya kecil. Karena anak belum mampu mengontrol gerak jari-jari tangannya untuk kemampuan motorik halusnya, seperti meronce, menggunting.


Dilihat pada pengertian diatas bahwa aktivitas yang menggunakan otot-otot besar akan dibagi menjadi beberapa gerakan:


a. Gerakan keterampilan Non Lokomotor


Gerakan keterampilan non lokomotor adalah aktifitas gerak tanpa memindahkan tubuh ketempat lain. Contoh: mendorong, menarik dan membungkuk.


b. Gerakan Lokomotor


Gerakan lokomotor adalah aktivitas gerak yang memindahkan tubuh satu ketempat yang lain. Contoh: berjalan, berlari, melompat.


c. Gerakan Manipulatif.


Gerakan manipulatif adalah aktifitas gerak manipulasi benda.Contoh: melempar, menggiring, menangkap dan menendang.


1. Standar Tingkat Pencapaian Kemampuan Motorik Kasar Pada Anak Usia 5-6 Tahun.


a. Melakukan gerakan tubuh secara terkoordinasi untuk melatih kelenturan, keseimbangan, dan kelincahan


b. Melakukan koordinasi gerakan mata-kaki tangan-kepala dalam menirukan tarian atau senam.


c. Melakukan permainan fisik dengan aturan.


d. Terampil menggunakan tangan kanandan kiri.


e. Melakukan kegiatan kebersihan diri.

Ucapan yang Benar dalam membaca kata Ramadhan
Ramadhan Karim

Mungkin kita sudah sering melihat di berbagai tempat, di jalan-jalan misalkan, atau di Televisi bahkan di internet terutama di bulan Ramadhan, disana terkadang kita lihat tulisan " Marhaban Ya Ramadhan " nah pembahasan kita kali ini ini tentang Ramadhannya.
Ternyata masih banyak yang belum paham tentang ucapan kata Ramadhan ini, bahkan yang muslim pun salah dalam pengucapannya,entah karna ikut trend atau memang belum tau.
Bagaimanakah ucapan kata Ramadhan yang benar? berikut hp akan memberi sedikit penjelasan

Ramadhan berasal dari bahasa Arab yaitu رمضان secara bahasa mempunyai arti "membakar" sedangkan secara isthilah adalah "Bulan Ramadhan" sekarang kita lihat setiap huruf, di situ ada
ر م ض ا ن
ر Merupakan salah satu huruf tafkhim yang harus di baca tebal di waktu ber harakat fathah / dhommah sehingga cara bacanya adalah RO
م Merupakan salah satu huruf tarqiq yang harus di baca tipis sehingga cara bacanya adalah MA
ض Merupakan salah satu huruf tafkhim yang harus di baca tebal di saat ber harakat fathah / dhommah sehingga cara bacanya adalah DHO
ن sukun bacanya N
Dari uraian diatas maka dalam pengucapan yang benar adalah Romadhon bukan Ramadhan.
sedangkan kalau kita mengucapkan Ramadhan dalam bahasa Arab رمدا Maka mempunyai arti "Sakit mata"
jadi pengucapan yang benar adalah " Marhaban ya Romadhon " selamat datang wahai Bulan Ramadhon
bukan "Marhaban ya Ramadhan " Selamat Datang wahai Sakit mata

Demikian sedikit penjelasan Dari Hp, mudah-mudahan kita dapat mengucapkan kata Ramadhan dengan benar

Hati-hati Penipu bermodus Mandiri e-cash
ilustrasi

Pada Hari jumat tgl 08 juli 2016, bertepatan dg Tgl 3 Syawwal 1437 H,,Tiba- tiba ada telpon dari nomor +62816964992 yang ngakunya dari indosat dy mengatakan kalau nomor indosat 081xxxxx72334 yaitu nomor saya, terpilih mendapatkan hadiah 10juta rupiah,berikut sedikit transkrip pembicaraan saya dengan penipu
penipu : Selamat pagi pak
saya: iya selamat Pagi
penipu : saya dari indosat pak,di data kami anda mendapatkan kejutan hadiah 10 juta
saya : o gitu
penipu : iya pak,kalau tidak percaya bapak akan dapat sms dari indosat
penipu : ini benarkan nomor yang belakangnya 72334,
saya :iya benar
penipu :ini registrasinya sesuai KTP apa konter yang registrasi
saya : waduh saya lupa pak
penipu : disini datanya Atas nama kurniawan lahir pada tgl 12 januari 1986
(padahal nama dan tgl lahirnya data penipu itu sendiri,supaya saat kirim uang kesannya di kirim ke saya, padahal masuk ke si penipu)
penipu : nama bapak siapa? apakah sesuai dengan data tadi?
saya : Saya Mujib kurniawan,kayaknya sesuai ( bohong pada penipu gak dosa kali ya he he)
penipu : benarkan nomor bpak sisa pulsa 0 rupiah? (padahal penipu hanya nebak biar berkesan dari indosat dan profesional)
saya : iya paling (padahal pulsanya masih cukup telpon 2 hari)
°akhirnya saya dapat sms dari Indosat°
penipu : bagaimana pak sudah dapat sms dari indosat
saya : iya udah masuk
penipu : Untuk mengambil hadiah ini tidak melalui rekening bank,tapi melalui Atm, dan tidak di pungut biaya sepeserpun, atm bapak apa
saya : BRI
penipu : BRI bisa,melalui atm bersama, karna pakai atm mandiri,bapak tinggal masukkan nomor hp bapak disana, untuk panduan masukkan nomor hp, kami pandu langsung di atm, jarak atm dekat apa jauh pak,? kira2 berapa menit ke atm pak
saya : 30 menit
penipu : ok bapak sekarng ke atm,kami tunggu, jangan putus telekomunikasi,jangan tutup telpon bapak,nanti kalau ada yang minta transfer bapak jangan mau
saya : Ok ok,sip sip ( sambil ketawa dalam hati,ini penipu amatir ,tidak mampu melebihi dari kekuasaan tuhan)
(akhirnya saya keluarkan motor beat,untuk ke Atm)
sesampai di atm, ada telpon lagi dari penipu tadi yaitu 0816964992
penipu : posisi bapak dimana
saya : di atm
penipu : ok, sekarang masukkan atm bapak, masukkan pin
saya: udah
penipu : udah masuk 10 jutanya pak ( penipu pendek akal,belum apa2 tanya 10 juta masuk)
saya : belum
penipu : sisa saldo atm bapak berapa
saya : satu juta lebih
penipu: tolong sebut angka satuannya pak
saya : 1.0.2.5 x.x.x.x.x.x
penipu : kita dari awal lagi pak, ke menu lainnya → uang elektronik →isi ulang→mandiri e-cash
saya:sudah
penipu :masukkan angka 8787xxxxxxx lalu tekan benar( angka ini nomor mandiri e-cash penipu)
saya : ok
penipu : lalu masukkan angka ini 889xxxxxx lalu tekan benar (angka ini nominal uang yang akan masuk ke nomor mandiri e-cash penipu)
setelah itu akan ada keterangan
nama pemilik mandiri e-cash
nomor mandiri e-cash
nominal uang isi ulang, nah disinilah jangan sampai tekan benar,karna kalau tekan benar uang di atm  anda akan ludes,dan masuk ke mandiri e-cash penipu.
lanjut pembicaraan
penipu : gimana pak,udaah
saya : sudah (padahal belum)
penipu : trima kasih pak
saya : sama2, kalau boleh tahu ini bapak posisinya dmn?
penipu : jakarta selatan Pak,kenapa pak?
saya :kalau misalkan bapak di dekat saya,udah saya bacok bapak dari tadi, soalnya nipunya tanggung amat
akhirnya penipu menutup telponnya.
intinya jangan sampai tertipu walau semanis apapun kata2nya
hati-hati dengan nomor 0816964992 ini penipu
tolong share ya,,,,biar tidak ada korban
(pengalaman pribadi)

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget