Latest Post


Hukum Merokok
Hukum Rokok


Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.<>

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. 

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.
Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Ulasan 'Illah (reason of law)
Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

sumber : NU Online


Jawaban "Assalaamualaikum" yang benar
As-Salaamualaikum
     


Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak lepas dengan orang lain, karna kita merupakan makhluq sosial, nah dalam hidup dengan orang lain ini ada tatanan yang di atur oleh agama maupun bangsa, agar kehidupan terjalin harmonis, salah satu tatanan itu adalah mengucapkan Salam ketika bertemu.

Masalahnya adalah terkadang kita tidak tau cara menjawab salam yang benar, yang sesuai dengan Ayat Al-Qur'an tentan salam (surat : An-Nisa : 86) yang berbunyi :

واذا حييتم بتحية فحيوا باحسن منها او ردواها

" apabila kamu di hormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan sesuau yang lebih baik, atau balaslah dengan (dengan yang serupa)"




maksudnya ; di saat orang lain mengucapkan salam pada kita, maka kita harus menjawab dengan yang serupa atau yang lebih baik

sedangkan sudah menjadi kebiasaan khususnya di Indonesia ini, di waktu menjawab Salam yaitu dengan berkata : Waalaikum salaam / Waalaikum salaam Warohmatullooh / Waalaikum salaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh.

Kalau jawaban Salam nya seperti di atas, maka jelas jawab salamnya tidak sesuai dengan tuntunan Ayat di atas, ( tidak membalas yang lebih baik atau balas dengan yang serupa)

karna di dalam Salam (Assalaamualaikum) di situ ada huruf Al / alif lam, sedangkan dalam jawabannya ( Waalaikumsalam) tidak terdapat huruf Al / alif lam, maka disini jelas jangankan membalas yang lebih baik membalas yang serupapun tidak.

Cara agar membalas salam serupa dengan yang mengucapkan salam yaitu dengan menambahkan huruf Al /Alif lam sehingga menjadi Waalaikumussalaam / Waalaikumussalam Warohmah /Waalaikumussalam

Lebih jelasnya, menjawab salam yang benar adalah " Waalaikumussalaam " bukan "Waalaikumssalaam

Inspirasi Pembuatan Web Berusaha sambil Beramal
penampakan Halal Penting

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

            Salam sejahtera untuk semuanya, mudah-mudahan kita selalu  dalam lindunganNYA  aamiin
Di dalam semua profesi pasti ada hoby di dalamnya, sehingga bisa menekuni profesi itu, seperti Al-Faqir saja memang agak hoby ngblog, dulu Al-Faqir sempat membuat wepsite www.jib4ly.hexat.com tapi tak terurus akhirnya mati, kemudian membuat web www.isbatku.tk, yang webnya semacam sosial media, mungkin karna memakai layanan hosting gratisan yang menyebabkan sering gangguan, akhirnya tak terurus, dan sekarng sudah mati. dan yang ini Al-Faqir mencoba untuk membuat lagi yang Al-Faqir beri nama Usaha Amal, web ini ter inspirasi dari makalah :

ِكَمْ مِنْ عَمَلٍ يَتَصَوَّرُ بِعَمَلِ الدُّنْيَا وَكَانَ يَصِيْرُ بِعَمَلِ الْأَخِرَةِ بِحُسْنِ النِّيَّة

وكَمْ مِنْ عَمَلٍ يَتَصَوَّرُ بِعَمَلِ الْأَخِرَةِ وَكَانَ يَصِيْرُ بِعَمَلِ الدُّنْيَا بِسُوْءِ النِّيّةِ

Artinya : berapa banyak amal yang terlihat amal dunia, dan amal itu                        menjadi amal akhirat sebab niat yang baik

                 dan berapa banyak amal yang terlihat amal akhirat, dan amal                  itu  menjadi amal dunia sebab niat buruk

jadi kesimpulannya ,,,Usaha sambil ber amal sangatlah baik, tetapi apabila sebaliknya yaitu amal sambil usaha, itu yang mala petaka. maka dari itu dalam web ini tersedia menu yang berhubungan dengan dunia dan akhirat
untuk tahap awwal Al-Faqir masih menggunakan jasa blog yang gratis, hanya dengan partisipasi sahabat semua,Blog ini akan lebih baik ke depannya

     


Berikut HP akan menguraikan tentang Meningkatkan perkembangan motorik anak


Menigkatkan motorik Anak sangatlah penting agar pertumbuhan fisik anak di harapkan terjadi secara optimal karna secara langsung maupun tidak langsung akan memprngaruhi perilaku anak sehari-harinya. Secara langsung, pertumbuhan fisik anak akan menentukan keterampilannya dalam bergerak. Misalnya, anak usia empat tahun yang bentuk tubuhnya sesuai dengan usianya, akan melakukan hal-hal yang lazim dilakukan seusianya, seperti bermain dan bergaul dngan lingkungan keluarga dan teman-temannya. Apabila ia mengalami hambatan tertentu, seperti tubuhnya terlalu gemuk atau malas dan lemas bergerak, anak akan sulit mengikuti permainan yang dilakukan oleh teman-teman sebayanya. Dan secara tidak langsung, pertumbuhan dan perkembangan kemampuan fisik/motorik anak akan mempengaruhi cara anak memandang dirinya sendiri dan orang lain. Ini semua akan tercermin dari pola penyesuaian diri si anak secara umum, misalnya saja anak yang kurang terampil menendang bola akan cepat menyadari bahwa dirinya tidak dapat mengikuti permainan sepak bola, seperti yang di lakukan teman sebayanya. Hal itu menyebabkan ia menarik diri dari lingkungan teman-temannya,Demikianlah mudah-mudahan bermanfaat


Demikian Pentingnya Meningkatkan  Perkembangan  Motorik  Anak. Selamat Belajar & happy Blogging! (www.halalpenting.blogspot.com)

Pengertian Motorik

Motorik menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah bersangkutan dengan penggerak. Dalam buku anak prasekolah tertulis bahwa masa lima tahun pertama adalah masa pesatnya perkembangan motorik anak. Motorik adalah semua gerakan yang mungkin didapatkan oleh   
  seluruh tubuh, sedangkan perkenangan motorik dapat disebut sebagai perkembangan dari unsur kematangan dan pengendalian gerak tubuh. Perkembangan motorik ini erat kaitannya dengan perkembangan pusat motorik di otak. Keterampilan motorik berkembang sejalan dengan kematangan syaraf dan otot. Oleh sebab itu, setiap gerakan yang dilakukan anak sesederhana apapun, sebenarnya merupakan hasil pola interaksi yang kompleks dari berbagai bagian dan sistem dalam tubuh yang dikontrol otak. Jadi, otaklah yang berfungsi sebagai bagian dari susunan syaraf yang mengatur dan mengontrol semua aktifitas fisik dan mental seseorang. Indita Indriana mengemukakan dalam bukunya, motorik adalah keterampilan atau kemempuan gerak anak . Menurut pendapat Soetjiningsih motorik adalah perkembangan kontrol pergerakan badan melalui koordinasi aktivitas saraf pusat, saraf tepi, dan otot. Kontrol pergerakan ini muncul dari perkembangan refleks-refleks yang dimulai sejak lahir. Anak menjadi tidak berdaya sampai perkembangan ini muncul

asal usul tarhim dan pengarangnya

ASAL USUL TARHIM MENJELANG SHUBUH DAN PENGARANGNYA Shalawat Tarhim disebut dalam dua versi, memakai huruf ﺡ (Tarhim) dan memakai huruf ﺥ (Tarkhim). Hal ini dapat dimaklumi, karena sebagian orang terutama orang Jawa biasa mentransliterasikan huruf ﺡ menjadi “kh”. Namun, Kyai Mathari Mansur juga membenarkan variasi penulisan “Tarkhim” sebagai transliterasi dari ﺗﺮﺧﻴﻢ yang mengacu pada lantunan dzikir yang sama. Menurut beliau, Tarkhim dengan huruf ﺥ memiliki makna mengagungkan Allah Swt. Tarhim sebelum Shubuh pertamakali dipopulerkan di Indonesia melalui Radio Yasmara (Yayasan Masjid Rahmat), Surabaya pada akhir tahun 1960-an. Pengarangnya adalah Syaikh Mahmoud Khalil al-Husshariy, ketua Jam’iyyatul Qurra’ di Kairo, Mesir. Menurut Cak Nun Syaikh al-Husshariy pernah berkunjung ke Indonesia dan diajak ke Lokananta, Solo untuk rekaman shalawat Tarhim ini. Syaikh Mahmud Khalil al-Husshariy, qari al-Quran terkenal dengan suara emasnya yang fenomenal, adalah ulama lulusan Universitas al-Azhar dan merupakan salah satu Qâri’ paling ternama di zamannya sampai ia diberi gelar Syaikh al-Maqâri (Syaikhya Ahli Qira-ah). Syaikh al-Husshariy dikenal karena kepiawaiannya dalam membaca al-Quran secara tartîl. Ia mengatakan: “Membaca al-Quran bukan semata-mata tentang irama (lagu) atau seni bacaannya. Yang terpenting adalah tartîl, memahami bacaan al-Quran dengan baik dan benar, yaitu melalui studi kebahasaan (linguistik) dan dialek Arab kuno serta penguasaan teknik pelafalan huruf maupun kata-perkata dalam al-Quran. Dengan begitu bisa dicapai tingkat kemurnian (keaslian makna) yang tinggi dalam membaca al-Quran.” Syaikh Mahmud al-Husshariy lahir di sebuah desa bernama an-Namla Shabra di Tanta, Mesir pada tanggal 17 September tahun 1917 M. Mahmud memasuki sekolah al-Quran pada usia empat tahun. Di usianya yang 8 tahun sudah berhasil menghafal al -Quran secara keseluruhan. Dan pada usia 12 tahun ia mulai mempelajari sepuluh qiraah (Qira-ah ‘Asyrah) di al-Azhar. Ketika berumur 25 tahun ia pergi ke Tanta dan membuktikan dirinya sebagai seorang qari. Akhirnya dia menjadi qari di Masjid Ahmadi dan terkenal di sana. Sepuluh tahun kemudian, pada tahun 1944 M, ia pindah ke Kairo dan memasuki stasiun radio resmi sebagai qari dimana ia membuat bacaan pertama pada 16 Februari 1944 M. Pada tanggal 7 Agustus 1948 M, beliau dinominasikan sebagai muadzin di Masjid Sidi Hamza dan kemudian qari di masjid yang sama. Dia juga mengawasi pusat-pusat bacaan provinsi al-Gharbia. Pada tahun 1949 M, Syaikh Mahmud Khalil al-Husshariy diangkat menjadi qari Sidi Ahmed al-Badaoui Tanta, al-Ahmadi Masjid dan kemudian al-Imam al-Husein Masjid di Kairo pada tahun 1955 M. Di Kairo, Syaikh al-Husshariy juga belajar di Universitas al-Azhar. Dia dikenal sebagai sarjana yang religius dan penulis banyak buku tentang berbagai aspek al-Quran. Dia juga terlibat dalam pencetakan Azhari terbaru dari teks al-Quran. Statusnya sebagai qari, ia memegang gelar Syaikh al-Maqâri (Scholar dari reciters), dan pendapatnya sering diminta dan dikutip oleh berbagai media masa. Dia juga disertai rektor al-Azhar pada perjalanan dan diundang untuk berpartisipasi dalam Festival Dunia Islam di London (1976). Rekaman Syaikh al-Husshary tersebar luas didistribusikan di luar Mesir. Sebagai salah satu dari peringkat unggul 4 qari di Mesir, ia mencatat teks al-Quran yang lengkap di kedua gaya bacaan, murattal (tartil) dan mujawwad (tajwid). Dan ia juga yang pertama untuk merekam dan menyiarkan gaya murattal. Syaikh al-Husshariy dikenal atas kebenaran bacaannya (tajwid), sehingga anaknya pun menjadi pembaca al-Quran profesional. Syaikh Mahmud Khalil al-Husshariy wafat pada hari Ahad tanggal 24 Nopember tahun 1980 M di Kairo, Mesir.

اَلصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا اِمَامَ اْلمُجَاهِدِينَ يَا رَسُولَ اللهِ اَلصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا نَاصِرَ اْلهُدَى يَا خَيْرَ خَلْقِ اللهِ اَلصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا نَاصِرَ اْلحَقِّ يَا رَسُولَ اللهِ اَلصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا مَنْ اَسْرَى بِكَ اْلمُهَيْمِنُ لَيْلاً نِلْتَ مَانِلْتَ وَاْلاَنَامُ نِيَامٌ وَتَقَدَّمْتَ لِلصَّلاَةِ فَصَلَّى كُلُّ مَنْ فِي السَّمَآءِ وَاَنْتَ اْلإمَامُ وَاِلَى اْلمُنْتَهَى رُفِعْتَ كَرِيمًا وَاِلَى اْلمُنْتَهَى رُفِعْتَ كَرِيمًا وَسَمِعْتَ النِّدَآءَ عَلَيْكَ السَّلاَمُ يَا كَرِيْمَ اْلأَخْلاَقِ يَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْكَ وَعَلَى آلِكَ وَاَصْحَابِكَ اَجْمَعِينَ

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget