Latest Post


Di dalam postingan yang lalu di sebutkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu/ wajib kifayah menurut kalangan Syafiiyah, ini menunjukkan betapa pentingnya berjamaah ini.

Setiap hari.. mungkin manusia punya kesibukan berbeda-beda, sehingga tidak memungkinkan untuk berjamaah setiap shalat wajib.

Postingan ini akan membahas tentang udzurnya berjamah, dalam masalah udzurnya berjamaah ini kita bisa merujuk pada perkataan ulamak yang di abadikan dalam kitab Al Hawasyil Madaniyyah juz l & ll halaman 11 & 13, serta kitab Qulyubi juz l halaman 226. Berikut perkataannya:
( ومدافعة الحدث) البول او الريح او الغائط وكذا كل خارج من الجوف وكل مشوش للخشوع . اهى

وكونه يخشى وقوع فتنة له اوبه وقوله (وقوع فتنة) في الامداد والنهاية لفرط جماله وهو امرد وقياسه ان يخشى هو افتتانا بمن هو كذلك .اهى

تنبيه: من الأعذار زلزلة ونعاس الى ان قال---- واستغال بمنذوب نحو مفاضلة ومسابقة وسمن مفرط وخشية فتنة له اوبه اهى

Melihat qaul di atas, maka selain menahan hadast seperti menghormati tamu, mengajar, dan lain-lainnya, yang bisa menghilangkan atau mengurangi kekhusyuan shalat berjamaah, maka di katagorikan udzur shalat berjamaah


mungkin masih ada pendapat lain selain di atas, apabila pembaca menemukannya, harap untuk menuliskannya di komentar.

Demikianlah Menghormati Tamu Udzur Jamaah, Selamat Belajar,! & Happy Blogging.
( http://halalpenting.blogspot.com)



Metode merupkan cara untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Untuk mengembangkan motorik anak guru dapat menerapkan metode-metode yang akan menjamin anak tidak mengalami cidera dan menyesuikannya dengan karakteristik anak Tk. Hal-hal yang perlu di lakukan guru dalam memilih metode untuk meningkatkann motorik anak Tk adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kegiatan yang menantang, menyediakan tempat, bahan dan alat yang di pergunakan dalam keadaan baik, serta membimbing anak mengikuti kegiatan tanpa menimbulkan ras takut dan cemas dalam menggunakannya.

Metode senam adalah metode pembelajaran usia prasekolah dimana anak-anak di ajak untuk melakukan kegiatan Bergerak (senam) bersama yang berupa: kegiatan yang menggunakan musik untuk melakukannya bersama teman-temannya, yang mendatangkan kegembiraan, rasa senang dan asyik bagi anak.


Demikian Metode  Pengembangan  Motorik  Kasar Anak  Tk, Selamat Belajar!, & Happy Blogging. ( http://halalpenting.blogspot.com)

Gambar : horong123.com
Fungsi pengembangan motorik kasar pada anak Tk sebagai berikut:

a. Melatih kelenturan dan koordinasi otot dan jari

b. Memacu pertumbuhan dan pengembangan fisik/motorik, rohani dan kesehatan anak

c. Membentuk, membangun dan memperkuat tubuh anak

d. Melatih keterampilan/ketangkasan gerak dan berfikir anak

e. Meningkatkan perkembangan emosional anak

f. Meningkatkan perkembangan sosial anak

g. Menumbuhkan perasaan menyayangi dan memahami manfaat kesehatan pribadi


Demikian Fungsi  Pengembangan  Motorik  Kasar Pada  Anak  Tk, Selamat Belajar!, & Happy Blogging, (http://halalpenting.blogspot.com


Halal Penting   Kematian adalah suatu yang pasti yang akan di alami oleh semua makhluk Allah SWT.


Dalam Islam orang yang sudah meninggal dunia harus di rawat, bahkan Menurut Kalangan Syafiiyah merawat orang yang sudah meninggal semisal; memandikan,mengkafani, menyalati, dan mengubur adalah Fardhu Kifayah.

yang banyak terjadi adalah perbedaan pendapat tentang posisi imam saat menyalati jenazah.

Dimanakah sebenarnya posisi Imam saat menyalati jenazah / mayat? mari kita merujuk pada hadist Nabi Saw :


عَنْ أَبِى غَالِبٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَلَى جَنَازَةِ رَجُلٍ فَقَامَ حِيَالَ رَأْسِهِ ثُمَّ جَاءُوا بِجَنَازَةِ امْرَأَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالُوا يَا أَبَا حَمْزَةَ صَلِّ عَلَيْهَا. فَقَامَ حِيَالَ وَسَطِ السَّرِيرِ. فَقَالَ لَهُ الْعَلاَءُ بْنُ زِيَادٍ هَكَذَا رَأَيْتَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَامَ عَلَى الْجَنَازَةِ مُقَامَكَ مِنْهَا وَمِنَ الرَّجُلِ مُقَامَكَ مِنْهُ قَالَ نَعَمْ. فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ احْفَظُوا. (سنن الترمذي - ج 3 / ص 352)


”Abu Ghalib berkata: Saya salat janazah laki-laki bersama Anas bin Malik, kemudian ia berdiri lurus dengan kepala mayit. Lalu mereka mendatangkan janazah wanita dari Quraisy, mereka berkata: Wahai Abu Hamzah (kunyah / nama sebutan Anas), salatkanlah janazah wanita ini! Kemudian Anas berdiri lurus di tengah-tengah tempat janazah. Ala’ bin Ziyad bertanya: Seperti inikah engkau melihat Rasulullah Saw berdiri di depan janazah sebagaimana kamu berdiri di depan janazah laki-laki dan perempuan? Anas menjawab: Ya. Selesai salat Anas berkata: Jagalah oleh kalian” (HR Turmudzi, ia berkata hadis ini hasan. Asy-Syaukani berkata: Perawi sanadnya terpercaya)


Untuk posisi janazah wanita dijelaskan dalam hadis-hadis sahih:

عَن سَمُرَة بْن جُنْدُبٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِى نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا (البخارى 1332)

”Samurah bin Jundub berkata: Saya salat di belakang Rasulullah Saw terhadap janazah wanita yang meninggal saat nifasnya, kemudian Rasulullah berdiri di tengah-tengahnya” (HR al-Bukhari 1332 dan Muslim 2281)


Kendati demikian, para ulama berbeda pendapat berdasarkan dalil masing-masing:

( وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا ) أَيْ إِلَى أَنَّ الْإِمَامَ يَقُومُ حِذَاءَ رَأْسِ الرَّجُلِ وَحِذَاءَ عَجِيزَةِ الْمَرْأَةِ ( وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ ) وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَهُوَ الْحَقُّ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ... وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْإِمَامَ يَقُومُ بِحِذَاءِ صَدْرِ الْمَيِّتِ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ الْمَشْهُورُ . وَقَالَ مَالِكٌ : يَقُومُ حِذَاءَ الرَّأْسِ مِنْهُمَا ، وَنُقِلَ عَنْهُ أَنْ يَقُومَ عِنْدَ وَسَطِ الرَّجُلِ وَعِنْدَ مَنْكِبَيْ الْمَرْأَةِ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ : حِذَاءَ رَأْسِ الرَّجُلِ وَثَدْيِ الْمَرْأَةِ وَاسْتَدَلَّ بِفِعْلِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ... قَالَ الشَّوْكَانِيُّ بَعْدَ ذِكْرِ هَذِهِ الْأَقْوَالِ : وَقَدْ عَرَفْت أَنَّ الْأَدِلَّةَ دَلَّتْ عَلَى مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَأَنَّ مَا عَدَاهُ لَا مُسْتَنَدَ لَهُ مِنْ الْمَرْفُوعِ إِلَّا مُجَرَّدُ الْخَطَأِ فِي الِاسْتِدْلَالِ أَوْ التَّعْوِيلِ عَلَى مَحْضِ الرَّأْيِ أَوْ تَرْجِيحِ مَا فَعَلَهُ الصَّحَابِيُّ عَلَى مَا فَعَلَهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (تحفة الأحوذي - ج 3 / ص 91)

”Sebagian ulama berpendapat bahwa imam berdiri lurus dengan kepala janazah laki-laki, dan berdiri lurus dengan posisi tengah janazah wanita. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, dan Syafii. Ini adalah pendapat yang benar, dan sebuah riwayat dari Abu Hanifah. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa imam berdiri lurus dengan dada mayit, baik laki-laki maupun wanita, ini adalah pendapat yang masyhur dari Abu Hanifah. Malik berkata: Imam berdiri lurus dengan kepala janazah laki-laki maupun wanita. Diriwayatkan pula dari Malik bahwa imam berdiri di tengah janazah laki-laki dan pundak janazah wanita. Sebagian ulama berkata: Lurus dengan kepala mayit laki-laki dan dada mayit wanita. Mereka berdalil dengan yang dilakukan oleh Ali Ra. Asy-Syaukani berkata setelah menyebut pendapat-pendapat di atas: ”Anda mengetahui bahwa dalil-dalil menunjukkan pada pendapat Syafii. Dan pendapat lainnya tidak memiliki sandaran hadis kecuali kesalahan dalam mencari dalil atau berpegangan pada suatu pendapat atau menguatkan apa yang dilakukan sahabat daripada apa yang dilakukan oleh Nabi Saw” (Tuhfat al-Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi 3/91)

Kesimpulannya adalah dalam perbedaan ulamak di atas sama-sama memiliki hujjah, silahkan anda mau Taqlid kepada siapa


Demikianlah Posisi Imam Saat Shalat Jenazah, Selamat Belajar! &Happy Blogging ( http;//halalpenting.blogspot.com)


Keterampilan motorik setiap orang pada dasarnya berbeda-beda tergantung pada banyaknya gerakan yang dikuasainya. Memperhatikan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa keterampilan motorik kasar unsur-unsurnya identik dengan unsur yang dikembangkan dalam kebugaran jasmani pada umumnya. Menurut Toho cholik motohir. Menyatakan bahwa unsur-unsur keterampilan motorik antara lain:

a. Kekuatan adalah keterampilan sekelompok otot untuk menimbulkan tenaga sewaktu kontraksi. Kekuatan otot harus dimiliki anak sejak dini. Apabila anak tidak memiliki kekuatan otot tentu anak tidak dapat melakukan aktivitas bermain yang menggunakan fisik sperti: berlari, melompat, melempar, memanjat, bergantung dan mendorong.

b. Koordinasi adalah keterampilan untuk mempersatukan atau memisahkan dalam satu tugas yang kompleks. Dengan ketentuan bahwa gerakan koordinasi meliputi kesempurnaan waktu antara otot dengan sisyem syaraf. Sebagai contoh: anak dalam melakukan lemparan harus ada koordinasi seluruh anggota tubuh yang terlibat. Anak dikatakan baik koordinasi gerakannya apabila anak mampu bergerak dengan mudah, lancar dalam rangkaian dan irama gerakannya terkontrol dengan baik

c. Kecepatan adalah sebagai keterampilan yang berdasarkan kelentukan dalam suatu waktu tertentu. Misalnya: Berapa jrak yang ditempuh anak dalam melakukan lari empat detik, semakin jauh jarak yang ditempuhanak, maka semakin tinggi kecepatannya.

d. Keseimbangan adalah keterampilan seseorang untuk mempertahankan tubuh dalam berbagai posisi. Keseimbangan dibagi menjadi dua bentuk yaitu: keseimbangan statis dan dinamis. Keseimbanga statis merujuk kepada menjaga keseimbangan tubuh ketika berdiri pada satu tempat. Keseimbangan dinamis adalah keterampilan untuk menjaga keseimbangan tubuh ketika berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Di tambahkannya bahwa keseimbangan statis dan dinamis adalah penyederhanaan yang berlebihan.


e. Kelincahan adalah keterampilan sesorang merubah arah dan posisi tubuh dengan cepat dan tepat pada waktu bergerak dari satu titik ke titik lain. Misalnya: bermain menjala ikan, bermain kucing dan tikus, bemain hijau hitam semakin cepat waktu yang di tempuh untuk menyentuh maupun kecepatan untuk menghindar, maka semakin tinggi kelincahannya.


Jika seseorang shalat bermakmum itu artinya dia sedang shalat berjamaah, sedangkan Shalat berjamaah menurut Syafiiyah hukumnya fardhu kifayah.

Tempat untuk berjamaah biasanya di masjid, mushalla, atau surau, apabila tempat sudah tidak bisa menampung jamaah, karna pesatnya penduduk, maka segera di renovasi, baik menambah perluasan masjid, mushalla,atau surau itu sendiri, atau menambah dua lantai.

Makmum seharusnya berada di belakang imam kemudian di belakangnya, di belakangnya.

untuk masjid yang berlantai 2 atau lebih dan di bawah sudah tidak menampung lagi, maka makmumnya berada di lantai 2.

Bagaimana hukumnya seseorang yang bermakmum di lantai 2 sedangkan imamnya berada di bawah?

Berikut kami jelaskan melalui kitab Hasyiyah Assyarwani juz ll Hal. 313-314 dan kitab Al Jamal Juz l Hal. 548

(واذا جمعها مسجد) ومنه جداره ورحبته وهي ما حجر عليه لاجله وان كان بينهما طريق مالم يتيقن حدوثه بعده وانها غير
مسجد ومنارته التي بابها فيه او في رحبته لاحريمه وهو ما يهيأ لالقاء قمامته (صح الاقتداء) اجماعا ( وان بعدت الممسافة وحالة الابنية ) التي فيه المتنافذة الابواب اليه والى سطحه كما افهمه كلام الشيخين.......الى اخر القول


(قوله نافذة) الوجه ان المراد بالفوذ هو الذي يسهل معه الاستطراق عادة فلو حال جدار في اثنائه كوة كبيرة يمكن الصعود اليها والنزول منها الى الجانب الأخر...........الى اخر القول

Kalau melihat Uraian di atas maka hukumnya tidak sah, kecuali ujung tangga yang bawah berada di masjid, atau ada lubang yang tembus dengan lantai bawah


ini bukan merupakan keputusan yang muthlaq, mungkin masih ada pendapat yang lain, apabila anda menemukan hal itu, sudikah kiranya untuk berkomentar


Demikian lah Hukum Bermakmum Di Lantai dua ,selamat belajar &happy blogging (http://www.halalpenting.blogspot.com)   

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget