Latest Post

Syarat-syarat Mujtahid Mutlaq


Mujtahid muthlak adalah orang yang mencetuskan suatu hukum-hukum yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadist.

Sedangkan untuk menjadi mujtahid muthlak harus memenuhi 7 kriteria persyaratan berikut

1.mengetahui perbedaan dan karakteristik dalil-dalil yang ada di dalam Alqur,an dan Hadist seperti mana yang termasuk dalam katagori dalil-dali yang bersifat ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, nash dan dhahir, dan lain sebagainya.

2. mengetahui segala ragam (macam) hadist seperti mutawatir, ahad, muttashil, munqati’, marfu’, dan mursal.

3. mengetahui tata cara mentarjih ketika di hadapkan pada dua dalil yang berseberangan.

4. mengetahui hal ikhwal para perawi hadist, dari segi kuat atau lemahnya ketika menemukan dalil hadist yang belum disepakati untuk di terima (diamalkan) atau tidak.

5. mengetahui bahwa pendapat yang ditetapkan atau hukum yang di cetuskan tidak bertentangan dengan ijma’ para sahabat maupun para ulamak setelahnya.

6. mengetahui seluk nasikh dan mansukh, cara-cara pengambilan suatu hukum (istidlal) seperti mengetahui bahwa perinta itu menunjukkan suatu kewajiban, sedangkan larangan itu menunjukkan suatu keharaman, mengetahui keberadaan b perkara yang khusus lebih dikedepankan daripada perkara yang umum, mengedepankan muqayyad atas muthlaq, dan mengedepankan nash atas dhahir.

7.mengetahui qiyas berikut tiga bentuk macamnya seperti qiyasal aula, qiyasal muaawi dan qiyasal ‘adwan, dan memahami dalil-dalil yang masih diperselisihkan ulamak seperti istishhab, memahami ilmu gramatika arab seperti ilmu nahwu dan sharaf serta memahami ilmu tafsir.

Dari penjabaran di atas maka siapapun yang memenuhi kriteria tersebut, maka boleh menjadi mujtahid muthlaq.

Akan tetapi, di zaman sekarang ini tidak ditemui yang bisa memenuhi segala syarat-syarat mujtahid muthlaq seperti diatas.

Bahkan imam al-bajuri telah berketetapan bahwa derajat mujtahid muthlaq telah terputus semenjak tahun 300 H .

Dalam kitab “ Bughyatul Mustarsyidin” karya sayyid Ba’lawi al-Khadhrami, di katakan bahwa asy-Syeikhani (Imam Nawawi [w. 677 H] Dan Imam Rafi’i [w.623 H.] telah mengemukakan sebuah pendapat, yang pendapat ini telah lebih dahulu dituturkan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H.) bahwa ulamak saat ini memang lebih banyak jumlahnya daripada jumlah ulamak sebelumnya.

Akan tetapi, sayangnya, pada masa ini tidak di temukan seorang mujtahid muthlaq sekalipun.

Pernyataan demikian ini di tegaskan lagi oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami [w. 974 H.] yang menuqil dari pendapat para Ulamak ahli ilmu ushul fiqih yang mengatakan bahwa semenjak ber akhirnya zaman Imam Syafi’i nyaris sudah tidak ditemukan lagi seorang mujtahid yang sampai pada derajat mustaqil (muthlaq).

Mengenahi terputusnya derajat mujtahid muthlaq, sebenarnya sangat dimaklumi apabila dilihat melalui realitas saat ini.

Penyebabnya bisa karena rendahnya semangat kaum muslimin dalam memperdalam ilmu agama, disamping juga kian turunnya tingkat kecerdasan mereka seiring dengan semakin dekatnya dengan akhir zaman.

Padahal sebenarnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Daqiq alId bahwa setiapa zaman tidak akan lekang dari seorang mujtahid, kecuali memang apabila zaman itu sudah kian dekat dengan masa akhir zaman.

Hal ini selaras dengan informasi hadist yang mengatakan

ما من يوم الا والذي بعده شر منه, وإنما يسرع بخياركم

Tidaklah berlalu satu hari pun terkecuali hari setelahnya lebih buruk dari hari-hari sebelumnya. Dan Allah swt akan lebih dahulu mewafatkan orang-orang terbaik di antara kalian. (HR. Imam Al- Bukhari.)

Ada lagi penuturan hadist lain yang mengatakan

من اشراط الساعة ان يقل العلم ويظهر الجهل ويظهر الزنا وتكثر النساء ويقل الرجال

Termasuk dari tanda-tanda kiamat adalah ketika ilmu agama semakin berkurang, sebaliknya kebodohan semakin meningkat, semakin merebaknya perzinahan, dan jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki. (Imam Al-Bukhari.)

والله اعلم بالصواب

Demikian Syarat-syarat Mujtahid Mutlaq Selamat Belajar ! & Happy Blogging (www.santriamatir.com)



Sholat adalah perkara yang wajib di lakukan oleh semua orng islam, dalilnyapun sangat jelas di dalam Alquran, sholat juga merupakan tiang agama, sebagaimana yang telah di sabdakan nabi Muhammad SAW dalam hadistnya :

الصلاة عماد الدين فمن اقامها فقد اقام الدين ومن تركها فقد هدم الدين

Sholat Itu tiang agama barang siapa yang menegakkannya maka dia menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkannya maka di merobohkan agama.

Para Ulamak berbeda-beda dalam mendefinisi sholat itu sendiri, tapi intinya sama.

Berikut penulis akan mengemukakan pengetahuan dasar tentang sholat, yang di nukil dari kitab fiqih ulamak-ulamak yang dari madzhab Syafiiyah, yaitu madzhab yang di ikuti mayoritas muslimin Indonesia.

Sholat adalah : Beberapa bacaan dan Beberapa Gerakan yang di mulai dengan Takbirotul ikhrom dan di akhiri dengan salam. Yang di dalamnya terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus di lakukan, yang di sebut dengan syarat dan Rukun Sholat. Dan terdapat beberapa Batal yang di sebut dengan batal Sholat.

Syarat Sholat adalah sesuatu yang harus di lakukan sebelum melaksanakan sholat, apabila syarat sholat ini tidak di lakukan maka Sholatnya tidak Sah.

Sedangkan Syarat Sholat Sebagai Berikut:

1. Islam

2. Tamyiz

3. Masuk Waktu Sholat

4. Tahu tentang fardhu-fardhu sholat

5. Tidak meyaqinkan kalau Fardhu-fardhu sholat merupakan Sunnah

6. Suci dari Dua Hadast

7. Pakaian, badan, dan tempat harus suci dari Najis

8. Menutup aurat


Rukun Sholat adalah sesuatu yang harus di lakukan di saat Sholat, apabila rukun ini tidak di lakukan maka sholatnya tidak sah.

Sedangkan Rukun Sholat Sebagai berikut:

1. Niat

2. Membaca takbiratul ikhram

3. Berdiri bagi orang yang mampu, dalam sholat fardhu

4. Membaca fatihah

5. Ruku’

6. Berdiri tegak setelah ruku’

7. Sujud dua kali

8. Duduk di antara dua sujud

9. Membaca tahiyyat didalam duduk yang akhir

10. Duduk dalam tahiyyat tersebut

11. Membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW

12. Salam

13. Thuma’ninah (berdiam sejenak) di setiap rukun yang sifatnya gerak

14. Tersusun tertib.


Batal sholat adalah sesuatu yang membatalkan sholat apabila di lakukan.

Sedangkan batal sholat sebagai berikut:

1. sebab hadast

2. kejatuhan najis, apabila najis tersebut tidak di buang seketika

3. terbukanya aurat

4. berkata dengan dua huruf atau satu huruf yang bisa di mengerti dengan sengaja

5. memakan sesuatu walaupun sedikit dengan sengaja

6. makan yang banyak secara lupa

7. bergerak tiga kali berturut-turut meskipun lupa

8. meloncat yang keras

9. memukul yang keras

10. menambah rukun fi’ly dengan sengaja

11. mendahului imam dua rukun fi’ly dan tertinggal dua rukun fi’ly dengan tanpa udzur

12. niat memutus sholat

13. niat menggantungkan sholat dengan sesuatu

14. dan ragu-ragu dalam memutuskan sholat tersebut.


Demikian Pengertian Dasar Tentang Sholat, Selamat Belajar,! & Happy Blogging ( http://www.santriamatir.com)

Hukum Update Status Ibadah Di Facebook

Siapa sih yang tak kenal dengan media sosial yang satu ini? media sosial yang terbilang terpopuler dan tersukses pada dewasa ini.

ya.....itu adalah facebook, kenapa facebook merupakan media sosial terfavorit, karna pengoprasiannya yang sangat mudah dan simple.

biasanya Seseorang yang akses Facebook tak lain untuk Ber Iklan, Berkomentar, nglike, dan Update Stasus.

Di sana bisa kita temui bermacam-macam Update stasus, mulai berita fakta, Curhat, Hoak, bahkan Update status Ibadah.

Mungkin Sobat Pernah melihat update status yang seperti ini " ternyata Sholat Tahajjut itu berat ya" atau " lega deh sudah menyantuni anak yatim" bahkan ada yang seperti ini " Otw Majlis Ta'lim biar ngerti agama" yang tentu di tambah foto-foto atau video baik di record atau secara live sebagai pemanis dan bumbu.

Status seperti ini tidak hanya di posting oleh kawula muda, tetapi orang dewasa bahkan yang sudah berkeluarga.

Walaupun kita tidak tahu apa faktor dari update status seperti itu, kita tetap harus berhusnudzon terhadap siapapun, sehingga hati kita tidak terjebak dan mendapatkan dosa.

menanggapi hal semacam ini penulis memulai dengan ayat Al Qur'an Surat Al-Najm:32


هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى (٣٢

...Dia mengetahui tentang kamu, sejak Dia menjadikan kamu dari tanah lalu ketika kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka janganlah kamu meganggap dirimu suci. Dia mengetahui orang yang bertakwa. (QS Al-Najm: 32)

Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam tafsirnya berkata:

و نزل فيمن كان يقول صلاتنا صيامنا حجنا (هُوَ أَعْلَمُ) اي عالم

dan telah diturunkan kepada orang yang berkata (termasuh ngetweet, posting, atau update status) ini lho, sholatku, puasaku, hajiku. Ayat (هُوَ أَعْلَمُ) اي عالم yaitu "Dia (Allah) mengetahui"

Harus kita sadari, bahwa tanpa kita berkata, ngetweet, maupun update status Allah telah mengetahui apa yang kita kerjakan. dalam ayat lain Allah berkata, وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ, Allah mengetahui apa yang kamu sekalian perbuat.

Lebih lanjut Allah menyindir netizen dengan firmannya:

(إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ)  اي خلق اباكم ادم من التراب

Bahkan, Allah mengetahui keadaan kita sejak Dia menjadikan kita dari tanah. Maksudnya, menjadikan nenek moyang kita, Nabi Adam 'alaihissalam dari tanah.

(وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ) جمع جنين (فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ

Dan ketika kamu sekalian masih menjadi ajinnah atau janin didalam perut-perut ibumu.

Sebegitu, luas pengetahuan Allah Ta'ala. Ia mengetahui keadaan kita bukan hanya sebatas saat kita terjaga dari tidur saja, atau saat siang hari, atau bahkan hanya berbatas sampai jam 12 malam. Tidak! melainkan Allah mengetahui segala gerak-gerik kita, bahkan saat kita masih dalam kandungan ibu kita. Mengenai hal itu Allah menegur manusia dengan kalamnya,

فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ

Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Jangan memuji-muji diri sendiri.

Jangan suka menampakkan ibadah kita. Yang padahal, telah diajarkan oleh Allah dalam niat beribadah dengan kata, lillahi ta'ala. Hanya untuk Allah semata.


Dari dalil  Tafsir Jalain Menjelaskan:

لا تمدحوها اي على سبيل الإعجاب أما على سبيل الإعتراف بالنعمة فحسن (هُوَ أَعْلَمُ) اي عالم (بِمَنِ اتَّقَى(٣٢)

Maksudnya, tidak boleh memuji (menampakkan ibadah) terhadap diri sendiri atas dasar jalan menyombongkan diri.

Adapun dalam rangka memberi tahu akan nikmat yang telah dikaruniakan Allah atau sering kita sebut, tahaduts bin ni'mah maka itu adalah perbuatan yang baik. "Dia (Allah) mengetahui orang yang bertakwa."

KH Muhammad Shofi Al-Mubarok pengasuh PonPes Sirojuth Tholibin memberikan alternatif mengenai cara tahaduts bin ni'mah, yaitu selalu di awwali dengan perkataan Alhamdulillah, misal : Alhamdulillah Bisa Tahajut Walaupun terasa berat, dsb.

Kesimpulannya Tidak boleh update status ibadah baik di Facebook, Twitter dan Media sosial lainnya apabila ada motiv menyombongkan diri, tetapi apabila motivnya adalah Tahaddust Binni'mah maka di perkenankan bahkan perilaku yang baik.

Update Status Ibadah di anjurkan di awali dengan perkataan Alhamdulillah sebagai bentuk Tahaddust Binni'mah kita. Walloohu A'lam

Demikian Hukum Update Status Ibadah Di Facebook, Selamat Belajar,! & Happy Blogging (http://santriamatir.com)

Pernikahan biasanya terjadi antar satu golongan saja, misalkan manusia dengan manusia, jin dengan jin, namun mungkin kita pernah mendengar bahwa ada manusia yang menikah dengan jin, dan ini bukanlah hal yang mustahil, karena di kitab Nihayatu az zain hal 33 menerangkan bahwa : salah satu orang tua ratu Bilqis ( istri Nabi Sulaiman As) Adalah Jin, dan inipun kita anggap tidak wajar sehingga menjadi perbincangan Ulamak-ulamak terdahulu mengenahi hukumnya.


Pernikahan yang terjalin antara manusia dan jin, hukumnya masih menjadi perdebatan di antara para Ulamak, dan belum menuai kesepakatan di antara mereka.


Imam Romli berfatwa : Menurut mayoritas Ulamak, pernikahan seperti ini di perbolehkan, beliau juga memberikan komentar tentang diperbolehkannya bersetubuh dengan jin yang menjadi istrinya, sekalipun berbentuk binatang, dengan syarat di yaqini bahwa binatang tersebut adalah istrinya.


Sebagian Ulamak Hanabilah dan Hanafiyyah memberikan komentarnya : dalam hal ini, tidak di wajibkan mandi ketika bersetubuh dengan jin, namun pendapat ini di anggap kurang benar menurut ulamak lain, jika ternyata sang suami benar-benar telah memasukkan dzakarnya pada farji jin yang bersetatus sebagai istrinya, seperti yang sudah di jelaskan dalam kitab Sab’atul kutubul mufidah Hal 189.


Mungkin ada dari sebagian pembaca menemukan hukum, mohon kiranya untuk berkomentar


Demikian Nikah Dengan Jin, Selamat Belajar,& Happy Blogging,! (http://www.santriamatir.com)



Sudah lama Rasanya tidak posting pasca blogspot tidak bisa di buka sama sekali, tapi setelah ingin posting, malah bingung mau posting apa?????akhirnya terpaksa posting tentang Cara Menabung Di BRI Tanpa Ngantri,,,, deh.....

sebenarnya penulis belum tahu apakah ini berlaku di seluruh Indonesia, apakah masih berlaku di DKI Jakarta saja, pasalnya waktu penulis menabung langsung di panggil oleh pihak teller, padahal waktu itu masih banyak orang antri lebih dulu, sehingga mereka yang merasa antri dahulu memandang penulis dengan sinis.

Agar kita menabung di BRI Tanpa antri sampai kering disana, silahkan ikuti langkah-langkah berikut.

langkah pertama Silahkan Isi Form antrian secara Online di Di sini dan pilih menu sesuai keperluan, di sini penulis asumsikan hendak menabung, maka pilih Transaksi Penyetoran, seperti pada gambar


langkah kedua isi semua form yang tersedia seperti pada gambar dan simpan



langkah ketiga catat kode yang anda dapatkan biasanya kode ini ber awalan DPxxxxxxx


langkah keempat bawa kode yang di catat tadi dan beritahukan ke petugas BRI.

kalau langkah-langkah di atas di lakukan dengan benar, maka anda tidak perlu lagi untuk antri saat mau menabung.

Demikian Menabung Di BRI Tanpa Ngantri dengan Mudah, Selamat Belajar!&Happy Blogging , (http:santriamatir.com)



Bagaikan angin yang berhembus cepat dan menghampiri setiap telinga Muslimin, begitulah pepatah yang mungkin pantas untuk ucapan Ahok ini, yang sampai saat ini masih viral di medsos, yaitu ucapan Ahok yang di duga melecehkan dan meremehkan KH Ma'ruf Amin selaku sesepuh MUI dan Sesepuh NU, Sehingga Banyak tokoh yang angkat bicara,

seperti halnya pernyataan Prof. DR Mahfudz MD di Twitterrnya. " Sy bkn tokoh NU tp sy warga jam'iyyah NU sejak bayi. sy trsinggung atas hardikan Ahok thd KH Makruf Amin. Sy ikut protes sbg warga NU."

dan  tweetan Aagym , " Demi Alloh, tak rela KH Ma'ruf Amin, guru/orang tua/ulama kami, pimpinan MUI yang amat kami cintai, di rendahkan dan di ancam siapapun."

mungkin masih banyak pernyataan  tokoh-tokoh yang lain yang tidak penulis temukan terkait hal ini.

 sehubungan dengan banyaknya kecaman dari beberapa tokoh, akhirnya Ahok meminta maaf melalui video, berikut videonya.

Demikian Video Klarifikasi dan Permintaan Maaf Ahok Terkait Saksi KH Makruf Amin, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! (http://halalpenting.blogspot.com)

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget