Latest Post

Hakekat Tamu


Diriwayatkan ada seorang lelaki yang senang kedatangan tamu. Namun isterinya menunjukkan sikap sebaliknya. Setiap kali ia membawa tamu kerumah, isterinya menunjukkan sikap yang tidak baik. Orang itu mengeluhkan keadaan ini kepada Rasulullah صلى الله عليه و سلم.

Mendengar itu, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda, "Katakan kepada isterimu, hari ini Rasulullah صلى الله عليه و سلم dan beberapa orang sahabatnya akan bertamu ke rumah kita." Rasulullah صلى الله عليه و سلم berpesan kepada orang itu,
"Katakan kepada isterimu supaya ia memerhatikan tamu pada saat keluar rumah." Isteri laki-laki itu melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah صلى الله عليه و سلم. Pada saat tamu masuk, ia melihat mereka membawa daging dan buah-buahan yang banyak dan pada saat keluar mereka membawa keluar ular dan kala jengking yang begitu banyak.

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda, "KEDATANGAN TAMU kerumah MENDATANGKAN KURNIA YANG BANYAK ke dalam rumah dan PADA SAAT PERGI, MEREKA MEMBAWA KELUAR BERBAGAI BENCANA".

Dengan menyaksikan hal itu, wanita itu pun berubah menjadi orang yang suka menerima tamu.

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda, "Sesungguhnya seorang tamu yang datang mengunjungi seseorang, membawa rezeki untuk orang tersebut dari langit. Apabila ia memakan sesuatu, Allah سبحانه و تعالى akan mengampuni penghuni rumah yang dikunjungi tersebut."

Dalam kesempatan lain, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,
"Setiap rumah yang tidak dikunjungi tamu, maka malaikat-pun tidak akan mengunjungi rumah tersebut."

Imam Jaafar ash-Sadiq رضي الله عنه berkata,
"Barangsiapa mengunjungi sahabatnya semata-mata kerana Allah, nescaya Allah سبحانه و تعالى mengutus 70 ribu malaikat untuk menyertainya.

Para malaikat itu berkata; Syurga untuk kamu. "Sesungguhnya beruntunglah rumah-rumah yang sering kedatangan tamu, maka dari itu janganlah mengeluh jika ada orang yang ingin bertamu.

By : Habib Hud Alatas
Demikian Hakekat Tamu Selamat Belajar !, & Happy Blogging ! (www.santriamatir.com)

Pro penista agama apakah tidak boleh di sholatkan saat meninggal?


Di saat ada seseorang yang meninggal dunia, maka muslimin mempunyai kewajiban untuk memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburnya, dan ini hukumnya Fardhu Kifayah.

Dalam masalah pro penista agama ada yang namanya kemunafikan, sedangkan kemunafikan ini kembali pada hati masing-masing, dan tanda-tanda munafiq itu sendiri sudah di jelaskan dalam Hadist nabi Muhammad Saw.

Dan dalam masalah pro penista agama juga ada kemurtadan / Keluar dari Iman. Sedangkan pro penista agama, Alqur’an, Rosulullah, agar jelas murtad atau tidak maka dia perlu di tanyakan kembali, apabila dia mengatakan dan meyaqini bahwa : ” menistakan agama, Alqur,an,Rosulullah, tidak apa-apa” maka orang tersebut tidak perlu di Sholati, karna sudah masuk ke zona Murtad, tapi ingat sobat ,,, tidak mudah untuk mengklaim seseorang itu murtad, karna harus ada istitab / di minta untuk tobat.

Tetapi apabila dia mengatakan dan menyaqini bahwa :” menistakan Agama, Alqur’an, Rosululloh, tidak boleh” maka tetap harus di shalati.


Kesimpulannya apabila dia benar-benar sampai murtad maka tidak boleh di shalati, tetapi apabila tidak sampai murtad maka harus di shalati.

والله اعلم بالصواب

Demikian Pro penista agama apakah tidak boleh di sholatkan saat meninggal? Selamat Belajar ! & Happy Blogging!. (www.santriamatir.com)

Syarat-syarat Mujtahid Mutlaq


Mujtahid muthlak adalah orang yang mencetuskan suatu hukum-hukum yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadist.

Sedangkan untuk menjadi mujtahid muthlak harus memenuhi 7 kriteria persyaratan berikut

1.mengetahui perbedaan dan karakteristik dalil-dalil yang ada di dalam Alqur,an dan Hadist seperti mana yang termasuk dalam katagori dalil-dali yang bersifat ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, nash dan dhahir, dan lain sebagainya.

2. mengetahui segala ragam (macam) hadist seperti mutawatir, ahad, muttashil, munqati’, marfu’, dan mursal.

3. mengetahui tata cara mentarjih ketika di hadapkan pada dua dalil yang berseberangan.

4. mengetahui hal ikhwal para perawi hadist, dari segi kuat atau lemahnya ketika menemukan dalil hadist yang belum disepakati untuk di terima (diamalkan) atau tidak.

5. mengetahui bahwa pendapat yang ditetapkan atau hukum yang di cetuskan tidak bertentangan dengan ijma’ para sahabat maupun para ulamak setelahnya.

6. mengetahui seluk nasikh dan mansukh, cara-cara pengambilan suatu hukum (istidlal) seperti mengetahui bahwa perinta itu menunjukkan suatu kewajiban, sedangkan larangan itu menunjukkan suatu keharaman, mengetahui keberadaan b perkara yang khusus lebih dikedepankan daripada perkara yang umum, mengedepankan muqayyad atas muthlaq, dan mengedepankan nash atas dhahir.

7.mengetahui qiyas berikut tiga bentuk macamnya seperti qiyasal aula, qiyasal muaawi dan qiyasal ‘adwan, dan memahami dalil-dalil yang masih diperselisihkan ulamak seperti istishhab, memahami ilmu gramatika arab seperti ilmu nahwu dan sharaf serta memahami ilmu tafsir.

Dari penjabaran di atas maka siapapun yang memenuhi kriteria tersebut, maka boleh menjadi mujtahid muthlaq.

Akan tetapi, di zaman sekarang ini tidak ditemui yang bisa memenuhi segala syarat-syarat mujtahid muthlaq seperti diatas.

Bahkan imam al-bajuri telah berketetapan bahwa derajat mujtahid muthlaq telah terputus semenjak tahun 300 H .

Dalam kitab “ Bughyatul Mustarsyidin” karya sayyid Ba’lawi al-Khadhrami, di katakan bahwa asy-Syeikhani (Imam Nawawi [w. 677 H] Dan Imam Rafi’i [w.623 H.] telah mengemukakan sebuah pendapat, yang pendapat ini telah lebih dahulu dituturkan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H.) bahwa ulamak saat ini memang lebih banyak jumlahnya daripada jumlah ulamak sebelumnya.

Akan tetapi, sayangnya, pada masa ini tidak di temukan seorang mujtahid muthlaq sekalipun.

Pernyataan demikian ini di tegaskan lagi oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami [w. 974 H.] yang menuqil dari pendapat para Ulamak ahli ilmu ushul fiqih yang mengatakan bahwa semenjak ber akhirnya zaman Imam Syafi’i nyaris sudah tidak ditemukan lagi seorang mujtahid yang sampai pada derajat mustaqil (muthlaq).

Mengenahi terputusnya derajat mujtahid muthlaq, sebenarnya sangat dimaklumi apabila dilihat melalui realitas saat ini.

Penyebabnya bisa karena rendahnya semangat kaum muslimin dalam memperdalam ilmu agama, disamping juga kian turunnya tingkat kecerdasan mereka seiring dengan semakin dekatnya dengan akhir zaman.

Padahal sebenarnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Daqiq alId bahwa setiapa zaman tidak akan lekang dari seorang mujtahid, kecuali memang apabila zaman itu sudah kian dekat dengan masa akhir zaman.

Hal ini selaras dengan informasi hadist yang mengatakan

ما من يوم الا والذي بعده شر منه, وإنما يسرع بخياركم

Tidaklah berlalu satu hari pun terkecuali hari setelahnya lebih buruk dari hari-hari sebelumnya. Dan Allah swt akan lebih dahulu mewafatkan orang-orang terbaik di antara kalian. (HR. Imam Al- Bukhari.)

Ada lagi penuturan hadist lain yang mengatakan

من اشراط الساعة ان يقل العلم ويظهر الجهل ويظهر الزنا وتكثر النساء ويقل الرجال

Termasuk dari tanda-tanda kiamat adalah ketika ilmu agama semakin berkurang, sebaliknya kebodohan semakin meningkat, semakin merebaknya perzinahan, dan jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki. (Imam Al-Bukhari.)

والله اعلم بالصواب

Demikian Syarat-syarat Mujtahid Mutlaq Selamat Belajar ! & Happy Blogging (www.santriamatir.com)



Sholat adalah perkara yang wajib di lakukan oleh semua orng islam, dalilnyapun sangat jelas di dalam Alquran, sholat juga merupakan tiang agama, sebagaimana yang telah di sabdakan nabi Muhammad SAW dalam hadistnya :

الصلاة عماد الدين فمن اقامها فقد اقام الدين ومن تركها فقد هدم الدين

Sholat Itu tiang agama barang siapa yang menegakkannya maka dia menegakkan agama, dan barang siapa yang meninggalkannya maka di merobohkan agama.

Para Ulamak berbeda-beda dalam mendefinisi sholat itu sendiri, tapi intinya sama.

Berikut penulis akan mengemukakan pengetahuan dasar tentang sholat, yang di nukil dari kitab fiqih ulamak-ulamak yang dari madzhab Syafiiyah, yaitu madzhab yang di ikuti mayoritas muslimin Indonesia.

Sholat adalah : Beberapa bacaan dan Beberapa Gerakan yang di mulai dengan Takbirotul ikhrom dan di akhiri dengan salam. Yang di dalamnya terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus di lakukan, yang di sebut dengan syarat dan Rukun Sholat. Dan terdapat beberapa Batal yang di sebut dengan batal Sholat.

Syarat Sholat adalah sesuatu yang harus di lakukan sebelum melaksanakan sholat, apabila syarat sholat ini tidak di lakukan maka Sholatnya tidak Sah.

Sedangkan Syarat Sholat Sebagai Berikut:

1. Islam

2. Tamyiz

3. Masuk Waktu Sholat

4. Tahu tentang fardhu-fardhu sholat

5. Tidak meyaqinkan kalau Fardhu-fardhu sholat merupakan Sunnah

6. Suci dari Dua Hadast

7. Pakaian, badan, dan tempat harus suci dari Najis

8. Menutup aurat


Rukun Sholat adalah sesuatu yang harus di lakukan di saat Sholat, apabila rukun ini tidak di lakukan maka sholatnya tidak sah.

Sedangkan Rukun Sholat Sebagai berikut:

1. Niat

2. Membaca takbiratul ikhram

3. Berdiri bagi orang yang mampu, dalam sholat fardhu

4. Membaca fatihah

5. Ruku’

6. Berdiri tegak setelah ruku’

7. Sujud dua kali

8. Duduk di antara dua sujud

9. Membaca tahiyyat didalam duduk yang akhir

10. Duduk dalam tahiyyat tersebut

11. Membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW

12. Salam

13. Thuma’ninah (berdiam sejenak) di setiap rukun yang sifatnya gerak

14. Tersusun tertib.


Batal sholat adalah sesuatu yang membatalkan sholat apabila di lakukan.

Sedangkan batal sholat sebagai berikut:

1. sebab hadast

2. kejatuhan najis, apabila najis tersebut tidak di buang seketika

3. terbukanya aurat

4. berkata dengan dua huruf atau satu huruf yang bisa di mengerti dengan sengaja

5. memakan sesuatu walaupun sedikit dengan sengaja

6. makan yang banyak secara lupa

7. bergerak tiga kali berturut-turut meskipun lupa

8. meloncat yang keras

9. memukul yang keras

10. menambah rukun fi’ly dengan sengaja

11. mendahului imam dua rukun fi’ly dan tertinggal dua rukun fi’ly dengan tanpa udzur

12. niat memutus sholat

13. niat menggantungkan sholat dengan sesuatu

14. dan ragu-ragu dalam memutuskan sholat tersebut.


Demikian Pengertian Dasar Tentang Sholat, Selamat Belajar,! & Happy Blogging ( http://www.santriamatir.com)

Hukum Update Status Ibadah Di Facebook

Siapa sih yang tak kenal dengan media sosial yang satu ini? media sosial yang terbilang terpopuler dan tersukses pada dewasa ini.

ya.....itu adalah facebook, kenapa facebook merupakan media sosial terfavorit, karna pengoprasiannya yang sangat mudah dan simple.

biasanya Seseorang yang akses Facebook tak lain untuk Ber Iklan, Berkomentar, nglike, dan Update Stasus.

Di sana bisa kita temui bermacam-macam Update stasus, mulai berita fakta, Curhat, Hoak, bahkan Update status Ibadah.

Mungkin Sobat Pernah melihat update status yang seperti ini " ternyata Sholat Tahajjut itu berat ya" atau " lega deh sudah menyantuni anak yatim" bahkan ada yang seperti ini " Otw Majlis Ta'lim biar ngerti agama" yang tentu di tambah foto-foto atau video baik di record atau secara live sebagai pemanis dan bumbu.

Status seperti ini tidak hanya di posting oleh kawula muda, tetapi orang dewasa bahkan yang sudah berkeluarga.

Walaupun kita tidak tahu apa faktor dari update status seperti itu, kita tetap harus berhusnudzon terhadap siapapun, sehingga hati kita tidak terjebak dan mendapatkan dosa.

menanggapi hal semacam ini penulis memulai dengan ayat Al Qur'an Surat Al-Najm:32


هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى (٣٢

...Dia mengetahui tentang kamu, sejak Dia menjadikan kamu dari tanah lalu ketika kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka janganlah kamu meganggap dirimu suci. Dia mengetahui orang yang bertakwa. (QS Al-Najm: 32)

Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam tafsirnya berkata:

و نزل فيمن كان يقول صلاتنا صيامنا حجنا (هُوَ أَعْلَمُ) اي عالم

dan telah diturunkan kepada orang yang berkata (termasuh ngetweet, posting, atau update status) ini lho, sholatku, puasaku, hajiku. Ayat (هُوَ أَعْلَمُ) اي عالم yaitu "Dia (Allah) mengetahui"

Harus kita sadari, bahwa tanpa kita berkata, ngetweet, maupun update status Allah telah mengetahui apa yang kita kerjakan. dalam ayat lain Allah berkata, وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ, Allah mengetahui apa yang kamu sekalian perbuat.

Lebih lanjut Allah menyindir netizen dengan firmannya:

(إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ)  اي خلق اباكم ادم من التراب

Bahkan, Allah mengetahui keadaan kita sejak Dia menjadikan kita dari tanah. Maksudnya, menjadikan nenek moyang kita, Nabi Adam 'alaihissalam dari tanah.

(وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ) جمع جنين (فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ

Dan ketika kamu sekalian masih menjadi ajinnah atau janin didalam perut-perut ibumu.

Sebegitu, luas pengetahuan Allah Ta'ala. Ia mengetahui keadaan kita bukan hanya sebatas saat kita terjaga dari tidur saja, atau saat siang hari, atau bahkan hanya berbatas sampai jam 12 malam. Tidak! melainkan Allah mengetahui segala gerak-gerik kita, bahkan saat kita masih dalam kandungan ibu kita. Mengenai hal itu Allah menegur manusia dengan kalamnya,

فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ

Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Jangan memuji-muji diri sendiri.

Jangan suka menampakkan ibadah kita. Yang padahal, telah diajarkan oleh Allah dalam niat beribadah dengan kata, lillahi ta'ala. Hanya untuk Allah semata.


Dari dalil  Tafsir Jalain Menjelaskan:

لا تمدحوها اي على سبيل الإعجاب أما على سبيل الإعتراف بالنعمة فحسن (هُوَ أَعْلَمُ) اي عالم (بِمَنِ اتَّقَى(٣٢)

Maksudnya, tidak boleh memuji (menampakkan ibadah) terhadap diri sendiri atas dasar jalan menyombongkan diri.

Adapun dalam rangka memberi tahu akan nikmat yang telah dikaruniakan Allah atau sering kita sebut, tahaduts bin ni'mah maka itu adalah perbuatan yang baik. "Dia (Allah) mengetahui orang yang bertakwa."

KH Muhammad Shofi Al-Mubarok pengasuh PonPes Sirojuth Tholibin memberikan alternatif mengenai cara tahaduts bin ni'mah, yaitu selalu di awwali dengan perkataan Alhamdulillah, misal : Alhamdulillah Bisa Tahajut Walaupun terasa berat, dsb.

Kesimpulannya Tidak boleh update status ibadah baik di Facebook, Twitter dan Media sosial lainnya apabila ada motiv menyombongkan diri, tetapi apabila motivnya adalah Tahaddust Binni'mah maka di perkenankan bahkan perilaku yang baik.

Update Status Ibadah di anjurkan di awali dengan perkataan Alhamdulillah sebagai bentuk Tahaddust Binni'mah kita. Walloohu A'lam

Demikian Hukum Update Status Ibadah Di Facebook, Selamat Belajar,! & Happy Blogging (http://santriamatir.com)

Pernikahan biasanya terjadi antar satu golongan saja, misalkan manusia dengan manusia, jin dengan jin, namun mungkin kita pernah mendengar bahwa ada manusia yang menikah dengan jin, dan ini bukanlah hal yang mustahil, karena di kitab Nihayatu az zain hal 33 menerangkan bahwa : salah satu orang tua ratu Bilqis ( istri Nabi Sulaiman As) Adalah Jin, dan inipun kita anggap tidak wajar sehingga menjadi perbincangan Ulamak-ulamak terdahulu mengenahi hukumnya.


Pernikahan yang terjalin antara manusia dan jin, hukumnya masih menjadi perdebatan di antara para Ulamak, dan belum menuai kesepakatan di antara mereka.


Imam Romli berfatwa : Menurut mayoritas Ulamak, pernikahan seperti ini di perbolehkan, beliau juga memberikan komentar tentang diperbolehkannya bersetubuh dengan jin yang menjadi istrinya, sekalipun berbentuk binatang, dengan syarat di yaqini bahwa binatang tersebut adalah istrinya.


Sebagian Ulamak Hanabilah dan Hanafiyyah memberikan komentarnya : dalam hal ini, tidak di wajibkan mandi ketika bersetubuh dengan jin, namun pendapat ini di anggap kurang benar menurut ulamak lain, jika ternyata sang suami benar-benar telah memasukkan dzakarnya pada farji jin yang bersetatus sebagai istrinya, seperti yang sudah di jelaskan dalam kitab Sab’atul kutubul mufidah Hal 189.


Mungkin ada dari sebagian pembaca menemukan hukum, mohon kiranya untuk berkomentar


Demikian Nikah Dengan Jin, Selamat Belajar,& Happy Blogging,! (http://www.santriamatir.com)

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget