Latest Post



Sobat punya Android yang tidak terpakai? Jangan buru-buru di jual bisa-bisa harganya anjlok lho, Apalagi di buang he he he ,,,sayang banget sob, mendingan android lama mastah di manfaatkan untuk sesuatu yang sangat berguna, semisal buat remote bluetooth untuk selfi, buat CCTV online dan masih banyak lagi android yang bisa kita manfaatkan.



Nah kali ini santri amatir akan memberikan cara membuat CCTV Online dengan Andoid. CCTV adalah kepanjangan dari Closed Circuit Television, Sedangkan yang di maksud Online yaitu CCTV yang selalu online sehingga pemiliknya bisa akses dari manapun dan kapanpun.



Untuk Era Saat ini CCTV seakan-akan menjadi kebutuhan primer, baik di rumah, di kantor, di toko-toko bahkan di jalan raya, dan harga CCTV pun bervariasi, belum biaya instalasinya serta camilan untuk teknisinya, apabila sobat ingin CCTV Online tapi tidak mampu untuk pasang,, jangan khawatir sobat bisa memanfaatkan smartphone bekas sobat untuk di jadikan cctv.



Adapun cara membuat CCTV Online dari Android

Langkah pertama downlod aplikasi Home Security Di link Playstore Alfred kemudian Install di android yang akan di jadikan CCTV

Langkah kedua buka aplikasi yang di dowload tadi ( apabila di minta login dengan email anda silahkan login terlebih dahulu )dan pilih camera kemudian next maka tampilannya seperti pada gambar.

Dalam langkah ini anda sudah berhasil membuat CCTV Online dengan Android, tapi hanya bisa di akses melalui browser dengan membuka http://alfred.computer.



Agar bisa di akses melalui Android anda, maka langkah selanjutnya download dan install aplikasi yang sama di android yang akan di buat ngakses CCTVnya, ( Apabila di minta login dengan email, silahkan login dengan email yang sama, seperti login di android yang akan di jadikan CCTV) lalu pilih Viewer kemudian klik Next, maka tampilannya kurang lebih seperti di gambar


Selanjutkan Letakkan CCTV Android sobat di tempat yang sangat tersenmbunyi

good luck......!

Demikian Cara Membuat CCTV Online dengan Android  Selamat belajar!....& Happy Blogging (www.santriamatir.com)


21 Penyimpangan Ibnu Taymiyah dengan Ijma Ulamak
Ilustrasi


Ketika tahta kekuasaan ( pemerintahan ) Damaskus di tangan Nuruddin AsySahid, Lairan Hasyawiyah mencapai Puncaknya. Kemudian dalam perjalann sejarah berikutnya, sekitar penghujung abad ke 7-H. Muncullah salah satu penganut aliran Hasyawiyyah yang bernama Ibnu Taymiyah.

Perlu di ketahui bahwa Ibnu Taymiyah Ini adalah sosok sebenarnya yang menjadi cikal bakal dari tumbuhnya aliran wahabi, sebuah aliran yang penamaannya di ambil dari nama belakang pemimpinnya, yaitu Muhammad bin Abdul Wahab an-Najdi.

Sebenarnya banyak pendapat Ibnu Taimiyah yang berseberangan dengan pendapat Ijma’ Ulamak, tapi disini penulis hanya menulis 21 point berseberangannya pendapat Ibnu Taimiyah dengan Ijma’ Ulama.

Pendapat Ibnu Taimiyah yang berseberangan dengan Ijma Ulamak antara lain :

1. Talaknya seorang yang bersumpah akan mentalak istrinya, lalu ia melanggar sumpahnya, maka talaknya tersebut tidak jatuh / tidak terjadi / sah. Ia hanya mewajibkan membayar tebusan sumpah ( kafaratulm yamin ) yaitu dengan cara memberi makanan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian, atau membebaskanbudak. Padahal tidak ada seorang ulamak pun yang mengatakan pendapat semacam ini sebelumnya.

2. Bila seorang suami mentalak istri yang masih dalam keadaan haid, maka hukum talaknya tidak jatuh / tidak terjadi / tidak sah. Talak juga tidak jatuh apabila seorang suami mentalak istri yang masih dalam keadaan suci, tetapi ( sebelumnya ) ia gauli ( jimak ) terlebih dahulu.

3. Seorang muslim tidak di wajibkan mengqadha shalat apabila dengan sengaja ia meninggalkannya.

4. Seorang wanita yang sedang berada dalam masa haid dihalalkan melakukan tawaf tanpa di kenai kewajiban membayar kafarah ( tebusan )

5. Talak tiga harus di kembalikan status hukumnya menjadi talak satu. Padahal sebelum mengemukakan pendapat semacam ini, Ibnu taymiyah sendiri telah menjelaskan adanya ijma’ dalam persoalan ( talak ) ini.

6. Segala tarikan uang pemerintah, baik berupa pajak atau yang lain adalah halal. Juga apabila yang ditarik iuran tersebut adalah seorang pedagang, maka ia tidak perlu lagi mengeluarkan zakat, sekalipun tarikan atau pungutan tersebut tidak dinamakan zakat.

7. Segala sesuatu yang cair tidak di kenai hukum najis meskipun cairan itu kemasukan bangkai seperti tikus

8. Seseorang yang berjunub dimalam hari, maka ia boleh melakukan shalat sunnah malam, sehingga ia tidak perlu mandi sebelum terbit fajar, sekalipun ia sendiri tidak berstatus sebagai seorang musafir.

9. Syarath al-waqif ( persyaratan tujuan waqaf yang diutarakan oleh pewaqaf di awal ijab kabul ikrar waqaf ) tidak perlu digubris. Jadi , meskipun ada seseorang yang sengaja mewaqafkan suatu bangunan- atau berupa bentuk waqaf lainnya – hanya diperuntukkan bagi golongan pengikut madzhab Syafii, maka waqafan itu tetap boleh digunakan oleh para pengikut madzhab Hanafi, begitu sebaliknya.

10. Seseorang yang memiliki pendapat yang berbeda ( berseberangan ) dengan ijma’ para Ulamak, maka ia tidak di hukumi kafir, tidak pula fasiq.

11. Allah Swt., merupakan tempat bagi segala suatu yang baru – menerima unsur-unsur sifat makhluk. Dengan kata lain, segala sesuatu yang baru itu bertempat pada Dzat Allah Swt

12. Dzat Allah Swt, itu tersusun ( Murakab ) dari Partikel-partikel tertentu. Dan , Ia senantiasa butuh terhadap setiap partikel tersebut. Ibarat, suatu perkara yang umum senantiasa membutuhkan elemen-elemen perkara yang khusus.

13. Alqur’an adalah Makhluk ( Baru ) yang berada pada dzat Allah Swt.

14. Menganggap alam ini bersifat Qadim ( tidak memiiki permulaan / azali ) dari sisi jenisnya, sedangkan dalam hubungan tak terpisahkan dengan Allah Swt., alam itu selamanya bersifat makhluk. Dengan pendapat senmacam ini, Ibnu Taymiyah hendak mengatakan bahwa ‘ kewujudan alami ini bersifat wajib pada DzatNYA, Bukan bersifat ikhtiyri esuai kehendak-NYA’. Ini berarti Allah bukanlah pelaku yang maha mutlak di alam ini. Pandangan semacam ini tentu dengan ijma’ para ulama.

15. Meyakini bahwa Allah memilikibentuk ( jisim ), arah ( jihat ), dan kemungkinan berpindah-pindah ( intiqal ).

16. Mengatakan bahwa besarnya dzat Allah Swt. Seukuran dengan besarnya ‘Arsy, tidak lebih dan tidak pula kurang.

Maha suci Allah dari segala persangkaan yang keji dan kotor dari seorang yang sesat dan jelas kekafirannya. Semoga Allah menghinakannya beserta para pengikut-pengikutnya.

17. Neraka itu tidaklah kekal (fana).

18. Para nabi tidaklah maksum.

19. Nabi Muhammad Saw. Tidak mempunyai derajat apa-apa, sehingga tidak perlu menjadikan beliau sebagai sarana tawassul kepada Allah Swt.

20. Berangkat ke madinah dengan niat menziarahi makam Rosululloh Saw. Bagi Ibnu Taymiyah adalah sebuah kemaksiatan, oleh karenanya tidak di perkenankan meng qashar Shalat.

21. Kitab injil dan
kitab taurat tidak diubah redaksinya ( lafadznya ), keduanya hanya di ubah maknanya saja.

Demikian 21 Penyimpangan Ibnu Taymiyah dengan Ijma Ulamak, Selamat Belajar ! & Happy Blogging.! ( www.santriamatir.com )

Hakekat Tamu


Diriwayatkan ada seorang lelaki yang senang kedatangan tamu. Namun isterinya menunjukkan sikap sebaliknya. Setiap kali ia membawa tamu kerumah, isterinya menunjukkan sikap yang tidak baik. Orang itu mengeluhkan keadaan ini kepada Rasulullah صلى الله عليه و سلم.

Mendengar itu, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda, "Katakan kepada isterimu, hari ini Rasulullah صلى الله عليه و سلم dan beberapa orang sahabatnya akan bertamu ke rumah kita." Rasulullah صلى الله عليه و سلم berpesan kepada orang itu,
"Katakan kepada isterimu supaya ia memerhatikan tamu pada saat keluar rumah." Isteri laki-laki itu melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah صلى الله عليه و سلم. Pada saat tamu masuk, ia melihat mereka membawa daging dan buah-buahan yang banyak dan pada saat keluar mereka membawa keluar ular dan kala jengking yang begitu banyak.

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda, "KEDATANGAN TAMU kerumah MENDATANGKAN KURNIA YANG BANYAK ke dalam rumah dan PADA SAAT PERGI, MEREKA MEMBAWA KELUAR BERBAGAI BENCANA".

Dengan menyaksikan hal itu, wanita itu pun berubah menjadi orang yang suka menerima tamu.

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda, "Sesungguhnya seorang tamu yang datang mengunjungi seseorang, membawa rezeki untuk orang tersebut dari langit. Apabila ia memakan sesuatu, Allah سبحانه و تعالى akan mengampuni penghuni rumah yang dikunjungi tersebut."

Dalam kesempatan lain, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,
"Setiap rumah yang tidak dikunjungi tamu, maka malaikat-pun tidak akan mengunjungi rumah tersebut."

Imam Jaafar ash-Sadiq رضي الله عنه berkata,
"Barangsiapa mengunjungi sahabatnya semata-mata kerana Allah, nescaya Allah سبحانه و تعالى mengutus 70 ribu malaikat untuk menyertainya.

Para malaikat itu berkata; Syurga untuk kamu. "Sesungguhnya beruntunglah rumah-rumah yang sering kedatangan tamu, maka dari itu janganlah mengeluh jika ada orang yang ingin bertamu.

By : Habib Hud Alatas
Demikian Hakekat Tamu Selamat Belajar !, & Happy Blogging ! (www.santriamatir.com)

Pro penista agama apakah tidak boleh di sholatkan saat meninggal?


Di saat ada seseorang yang meninggal dunia, maka muslimin mempunyai kewajiban untuk memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburnya, dan ini hukumnya Fardhu Kifayah.

Dalam masalah pro penista agama ada yang namanya kemunafikan, sedangkan kemunafikan ini kembali pada hati masing-masing, dan tanda-tanda munafiq itu sendiri sudah di jelaskan dalam Hadist nabi Muhammad Saw.

Dan dalam masalah pro penista agama juga ada kemurtadan / Keluar dari Iman. Sedangkan pro penista agama, Alqur’an, Rosulullah, agar jelas murtad atau tidak maka dia perlu di tanyakan kembali, apabila dia mengatakan dan meyaqini bahwa : ” menistakan agama, Alqur,an,Rosulullah, tidak apa-apa” maka orang tersebut tidak perlu di Sholati, karna sudah masuk ke zona Murtad, tapi ingat sobat ,,, tidak mudah untuk mengklaim seseorang itu murtad, karna harus ada istitab / di minta untuk tobat.

Tetapi apabila dia mengatakan dan menyaqini bahwa :” menistakan Agama, Alqur’an, Rosululloh, tidak boleh” maka tetap harus di shalati.


Kesimpulannya apabila dia benar-benar sampai murtad maka tidak boleh di shalati, tetapi apabila tidak sampai murtad maka harus di shalati.

والله اعلم بالصواب

Demikian Pro penista agama apakah tidak boleh di sholatkan saat meninggal? Selamat Belajar ! & Happy Blogging!. (www.santriamatir.com)

Syarat-syarat Mujtahid Mutlaq


Mujtahid muthlak adalah orang yang mencetuskan suatu hukum-hukum yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadist.

Sedangkan untuk menjadi mujtahid muthlak harus memenuhi 7 kriteria persyaratan berikut

1.mengetahui perbedaan dan karakteristik dalil-dalil yang ada di dalam Alqur,an dan Hadist seperti mana yang termasuk dalam katagori dalil-dali yang bersifat ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, nash dan dhahir, dan lain sebagainya.

2. mengetahui segala ragam (macam) hadist seperti mutawatir, ahad, muttashil, munqati’, marfu’, dan mursal.

3. mengetahui tata cara mentarjih ketika di hadapkan pada dua dalil yang berseberangan.

4. mengetahui hal ikhwal para perawi hadist, dari segi kuat atau lemahnya ketika menemukan dalil hadist yang belum disepakati untuk di terima (diamalkan) atau tidak.

5. mengetahui bahwa pendapat yang ditetapkan atau hukum yang di cetuskan tidak bertentangan dengan ijma’ para sahabat maupun para ulamak setelahnya.

6. mengetahui seluk nasikh dan mansukh, cara-cara pengambilan suatu hukum (istidlal) seperti mengetahui bahwa perinta itu menunjukkan suatu kewajiban, sedangkan larangan itu menunjukkan suatu keharaman, mengetahui keberadaan b perkara yang khusus lebih dikedepankan daripada perkara yang umum, mengedepankan muqayyad atas muthlaq, dan mengedepankan nash atas dhahir.

7.mengetahui qiyas berikut tiga bentuk macamnya seperti qiyasal aula, qiyasal muaawi dan qiyasal ‘adwan, dan memahami dalil-dalil yang masih diperselisihkan ulamak seperti istishhab, memahami ilmu gramatika arab seperti ilmu nahwu dan sharaf serta memahami ilmu tafsir.

Dari penjabaran di atas maka siapapun yang memenuhi kriteria tersebut, maka boleh menjadi mujtahid muthlaq.

Akan tetapi, di zaman sekarang ini tidak ditemui yang bisa memenuhi segala syarat-syarat mujtahid muthlaq seperti diatas.

Bahkan imam al-bajuri telah berketetapan bahwa derajat mujtahid muthlaq telah terputus semenjak tahun 300 H .

Dalam kitab “ Bughyatul Mustarsyidin” karya sayyid Ba’lawi al-Khadhrami, di katakan bahwa asy-Syeikhani (Imam Nawawi [w. 677 H] Dan Imam Rafi’i [w.623 H.] telah mengemukakan sebuah pendapat, yang pendapat ini telah lebih dahulu dituturkan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H.) bahwa ulamak saat ini memang lebih banyak jumlahnya daripada jumlah ulamak sebelumnya.

Akan tetapi, sayangnya, pada masa ini tidak di temukan seorang mujtahid muthlaq sekalipun.

Pernyataan demikian ini di tegaskan lagi oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami [w. 974 H.] yang menuqil dari pendapat para Ulamak ahli ilmu ushul fiqih yang mengatakan bahwa semenjak ber akhirnya zaman Imam Syafi’i nyaris sudah tidak ditemukan lagi seorang mujtahid yang sampai pada derajat mustaqil (muthlaq).

Mengenahi terputusnya derajat mujtahid muthlaq, sebenarnya sangat dimaklumi apabila dilihat melalui realitas saat ini.

Penyebabnya bisa karena rendahnya semangat kaum muslimin dalam memperdalam ilmu agama, disamping juga kian turunnya tingkat kecerdasan mereka seiring dengan semakin dekatnya dengan akhir zaman.

Padahal sebenarnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Daqiq alId bahwa setiapa zaman tidak akan lekang dari seorang mujtahid, kecuali memang apabila zaman itu sudah kian dekat dengan masa akhir zaman.

Hal ini selaras dengan informasi hadist yang mengatakan

ما من يوم الا والذي بعده شر منه, وإنما يسرع بخياركم

Tidaklah berlalu satu hari pun terkecuali hari setelahnya lebih buruk dari hari-hari sebelumnya. Dan Allah swt akan lebih dahulu mewafatkan orang-orang terbaik di antara kalian. (HR. Imam Al- Bukhari.)

Ada lagi penuturan hadist lain yang mengatakan

من اشراط الساعة ان يقل العلم ويظهر الجهل ويظهر الزنا وتكثر النساء ويقل الرجال

Termasuk dari tanda-tanda kiamat adalah ketika ilmu agama semakin berkurang, sebaliknya kebodohan semakin meningkat, semakin merebaknya perzinahan, dan jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki. (Imam Al-Bukhari.)

والله اعلم بالصواب

Demikian Syarat-syarat Mujtahid Mutlaq Selamat Belajar ! & Happy Blogging (www.santriamatir.com)

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget