Latest Post


Hukum Mengadakan Pesta Sunnatan / Walimatul khitan
Ilustrasi
Khitan / Sunnat Merupakan Syariat yang di ajarkan oleh Nabi Ibrahim AS, kemudian di teruskan oleh Nabi Muhammad Saw, Dan memang banyak ilmuan yang mengatakan bahwa khitan mengandung manfaat yang sangat banyak.
Biasanya Di saat anak sudah di khitan para orang tua mengadakan walimah / pesta Terutama di Indonesia Sebagai bentuk syukur kepada Allah Swt. Nah Bagaimana  hukum mengadakan Walimatul khitan Menurut Islam?
Berikut HP akan jelaskan yang di nuqil dari forum Bahstul Masa'il

Istilah walimah atau kenduri biasa digunakan untuk pesta perkawinan. Untuk kenduri lainnya, masyarakat Arab memiliki istilah lain di luar kata ‘walimah’. Tetapi kemudian istilah walimah digunakan untuk menyebut pelbagai kenduri selain pesta perkawinan.

Keterangan ini bisa kita temukan di buku Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini sebagai berikut.

فصل والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر الوليمة طعام العرس مشتقة من الولم وهو الجمع لأن الزوجين يجتمعان وقال الشافعي والأصحاب الوليمة تقع على كل دعوة تتخذ لسرور حادث كنكاح أو ختان أو غيرهما والأشهر استعمالها عند الإطلاق في النكاح وتقيد في غيره فيقال لدعوة الختان أعذارا ولدعوة الولادة عقيقة ولسلامة المرأة من الطلق خرس لقدوم المسافر نقيعة ولإحداث البناء وكيرة ولما يتخذ للمصيبة وضيمة ولما يتخذ بلا سبب مأدبة 

Artinya, “Kenduri perkawinan (walimah) itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata ‘walimah’ sendiri merupakan pecahan kata ‘walam’ yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. Walimah sendiri, kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya.

Secara mutlak, sebutan 'walimah' digunakan kenduri perkawinan. Untuk kenduri selain perkawinan, kata 'walimah' digunakan secara terikat. Orang Arab menyebut ‘a‘dzâr’ untuk kenduri khitanan. ‘Aqîqah’ untuk kenduri lahiran anak. ‘Khurs’ untuk kenduri keselamatan wanita dari persalinan. ‘Naqî‘ah' untuk kenduri pulang kampung seseorang dari tanah rantau. ‘Waqîrah’ untuk kenduri bangun rumah dan gedung lainnya. ‘Wadhîmah’ untuk kenduri selamat dari musibah. ‘Ma’dabah’ untuk kenduri selamatan dan syukuran secara umum,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 444).

Dari sana para ulama mengqiyas hukum kenduri khitan atas hukum kenduri perkawinan. Keterangan berikut ini dapat membantu kita memperjelas kedudukan hukum kenduri khitan dan kenduri perkawinan.

هل وليمة العرس واجبة أم لا؟ قولان أحدهما أنها واجبة لقوله لعبد الرحمن بن عوف وقد تزوج أولم ولو بشاة ولأن عليه الصلاة والسلام ما تركها حضرا ولا سفرا والأظهر وهو ما جزم به الشيخ أنها مستحبة لقوله صلى الله عليه وسلم ليس في المال حق سوى الزكاة ولأنها طعام لا يختص بالمحتاجين فأشبه الأضحية وقياسا على سائر الولائم والحديث الأول محمول على تأكد الاستحباب

Artinya, “Apakah mengadakan kenduri perkawinan itu wajib? Ulama berbeda pendapat perihal ini. Pendapat pertama, wajib berdasarkan perintah Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf yang melangsungkan perkawinan, ‘Buatlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.’ Hukum mengadakan walimah adalah wajib karena Rasulullah SAW selalu mengadakan walimah baik dalam keadaan mukim maupun tengah beperjalanan. Sedangkan pendapat yang lebih kuat seperti yang ditetapkan oleh Syekh adalah sunah berdasarkan sabda Rasulullah SAW ‘Tidak ada kewajiban harta selain zakat’. Hukum mengadakan walimah adalah sunah karena walimah itu berupa makanan yang tidak hanya diperlukan oleh mereka yang miskin, sama seperti sunah qurban.

Walimah perkawinan ini menjadi dasar qiyas bagi pelbagai jenis walimah lainnya. Sedangkan hadits pertama yang digunakan oleh pendapat pertama dipahami sebagai penguat anjuran untuk mengadakan walimah,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445).

Keterangan di atas jelas mengatakan kepada kita bahwa kenduri perkawinan, begitu juga dengan kenduri khitanan dan kenduri lainnya, sangat dianjurkan oleh agama. Lalu apa yang dihidangkan Rasulullah SAW untuk para tamu undangannya ketika mengadakan kenduri perkawinannya?

واقل الوليمة للقادر شاة لأنه عليه الصلاة والسلام أولم على زينب بنت جحش رضي الله عنها بشاة وبأي شئ أولم كفى لأنه عليه الصلاة والسلام أولم على صفية رضي الله عنها بسويق وتمر 

Artinya, “Batas minimal walimah bagi mereka yang mampu adalah menyembelih seekor kambing. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Zainab binti Jahsyin RA menyembelih seekor kambing. Tetapi pada prinsipnya, walimah dengan jamuan sedikit apapun dianggap memadai. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Shafiyyah RA mengadakan walimah dengan adonan tepung gandum dan kurma,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445).

Jadi kalau ada pertanyaan, apakah perlu mengadakan kenduri khitanan? Jawabannya, perlu. Tetapi harus dibedakan antara kenduri dalam arti mengundang masyarakat meskipun hanya sepuluh orang lalu menghidangkan mereka jamuan sepatutnya dan pesta dalam arti glamour dan bermewah-mewahan. Kalau walimatul khitan diartikan mengundang sejumlah anggota masyarakat dan menghidangkan makanan, ini perlu. Tetapi kalau walimatul khitan itu diartikan sebagai pesta dengan segala kemewahannya, kami tidak menyarankan.

Saran kami, buatlah kenduri khitanan. Undang masyarakat sekitar dan saudara-saudara serta kerabat dengan domisili yang dekat dengan lokasi kenduri. Buatlah kenduri sesuai kemampuan, tidak perlu memaksakan.

Mintalah doa dari mereka agar anak yang dikhitan menjadi anak yang saleh kelak dan berbakti untuk orang tua, agama, dan bangsa Indonesia. Permohonan doa ini biasanya dikemas dengan tahlilan atau khataman Al-Quran dan ditutup dengan doa.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.


sumber : Nu Online

Pengertian Motorik Kasar
model Alex Machbub
       


Motorik kasar adalah lokomosi (gerakan) dan postur (posisi tubuh). Sedangkan menurut Bambang Sujiono.dkk motorik kasar adalah kemampuan yang membutuhkan koordinasi sebagian besar bagian tubuh anak. Oleh karena itu, biasanya memerlukan tenaga karena di lakukan oleh otot-otot yang lebih besar.


Menurut Dr. Suririnah motori kasar adalah kemampuan anak yang digunakan untuk mengontrol otot-otot besar. Kemampuan ini meliputi kemampuan untuk duduk, berjalan, berlari, menendang bola, dan sebagainya


Stella Olivia Mengemukakan motorik kasar adalah gerakan yang dipengaruhi oleh otot-otot besar seperti menggerakkan lengan dan berjalan




. Sedangkan motorik kasar di eprint yang di tulis oleh S Nuning adalah kemampuan gerak tubuh yang menggunakan otot-otot besar, sebagian besar atau seluruh anggota tubuh motorik kasar diperlukan agar anak dapat duduk, berlari, naik turun tangga dan sebagainya. Perkembngan motik kasar akan lebih dulu dari pada motorik halus, misalnya anak akan lebih dulu memegang benda yang ukurannya besar dari pada yang ukurannya kecil. Karena anak belum mampu mengontrol gerak jari-jari tangannya untuk kemampuan motorik halusnya, seperti meronce, menggunting.


Dilihat pada pengertian diatas bahwa aktivitas yang menggunakan otot-otot besar akan dibagi menjadi beberapa gerakan:


a. Gerakan keterampilan Non Lokomotor


Gerakan keterampilan non lokomotor adalah aktifitas gerak tanpa memindahkan tubuh ketempat lain. Contoh: mendorong, menarik dan membungkuk.


b. Gerakan Lokomotor


Gerakan lokomotor adalah aktivitas gerak yang memindahkan tubuh satu ketempat yang lain. Contoh: berjalan, berlari, melompat.


c. Gerakan Manipulatif.


Gerakan manipulatif adalah aktifitas gerak manipulasi benda.Contoh: melempar, menggiring, menangkap dan menendang.


1. Standar Tingkat Pencapaian Kemampuan Motorik Kasar Pada Anak Usia 5-6 Tahun.


a. Melakukan gerakan tubuh secara terkoordinasi untuk melatih kelenturan, keseimbangan, dan kelincahan


b. Melakukan koordinasi gerakan mata-kaki tangan-kepala dalam menirukan tarian atau senam.


c. Melakukan permainan fisik dengan aturan.


d. Terampil menggunakan tangan kanandan kiri.


e. Melakukan kegiatan kebersihan diri.

Ucapan yang Benar dalam membaca kata Ramadhan
Ramadhan Karim

Mungkin kita sudah sering melihat di berbagai tempat, di jalan-jalan misalkan, atau di Televisi bahkan di internet terutama di bulan Ramadhan, disana terkadang kita lihat tulisan " Marhaban Ya Ramadhan " nah pembahasan kita kali ini ini tentang Ramadhannya.
Ternyata masih banyak yang belum paham tentang ucapan kata Ramadhan ini, bahkan yang muslim pun salah dalam pengucapannya,entah karna ikut trend atau memang belum tau.
Bagaimanakah ucapan kata Ramadhan yang benar? berikut hp akan memberi sedikit penjelasan

Ramadhan berasal dari bahasa Arab yaitu رمضان secara bahasa mempunyai arti "membakar" sedangkan secara isthilah adalah "Bulan Ramadhan" sekarang kita lihat setiap huruf, di situ ada
ر م ض ا ن
ر Merupakan salah satu huruf tafkhim yang harus di baca tebal di waktu ber harakat fathah / dhommah sehingga cara bacanya adalah RO
م Merupakan salah satu huruf tarqiq yang harus di baca tipis sehingga cara bacanya adalah MA
ض Merupakan salah satu huruf tafkhim yang harus di baca tebal di saat ber harakat fathah / dhommah sehingga cara bacanya adalah DHO
ن sukun bacanya N
Dari uraian diatas maka dalam pengucapan yang benar adalah Romadhon bukan Ramadhan.
sedangkan kalau kita mengucapkan Ramadhan dalam bahasa Arab رمدا Maka mempunyai arti "Sakit mata"
jadi pengucapan yang benar adalah " Marhaban ya Romadhon " selamat datang wahai Bulan Ramadhon
bukan "Marhaban ya Ramadhan " Selamat Datang wahai Sakit mata

Demikian sedikit penjelasan Dari Hp, mudah-mudahan kita dapat mengucapkan kata Ramadhan dengan benar

Hati-hati Penipu bermodus Mandiri e-cash
ilustrasi

Pada Hari jumat tgl 08 juli 2016, bertepatan dg Tgl 3 Syawwal 1437 H,,Tiba- tiba ada telpon dari nomor +62816964992 yang ngakunya dari indosat dy mengatakan kalau nomor indosat 081xxxxx72334 yaitu nomor saya, terpilih mendapatkan hadiah 10juta rupiah,berikut sedikit transkrip pembicaraan saya dengan penipu
penipu : Selamat pagi pak
saya: iya selamat Pagi
penipu : saya dari indosat pak,di data kami anda mendapatkan kejutan hadiah 10 juta
saya : o gitu
penipu : iya pak,kalau tidak percaya bapak akan dapat sms dari indosat
penipu : ini benarkan nomor yang belakangnya 72334,
saya :iya benar
penipu :ini registrasinya sesuai KTP apa konter yang registrasi
saya : waduh saya lupa pak
penipu : disini datanya Atas nama kurniawan lahir pada tgl 12 januari 1986
(padahal nama dan tgl lahirnya data penipu itu sendiri,supaya saat kirim uang kesannya di kirim ke saya, padahal masuk ke si penipu)
penipu : nama bapak siapa? apakah sesuai dengan data tadi?
saya : Saya Mujib kurniawan,kayaknya sesuai ( bohong pada penipu gak dosa kali ya he he)
penipu : benarkan nomor bpak sisa pulsa 0 rupiah? (padahal penipu hanya nebak biar berkesan dari indosat dan profesional)
saya : iya paling (padahal pulsanya masih cukup telpon 2 hari)
°akhirnya saya dapat sms dari Indosat°
penipu : bagaimana pak sudah dapat sms dari indosat
saya : iya udah masuk
penipu : Untuk mengambil hadiah ini tidak melalui rekening bank,tapi melalui Atm, dan tidak di pungut biaya sepeserpun, atm bapak apa
saya : BRI
penipu : BRI bisa,melalui atm bersama, karna pakai atm mandiri,bapak tinggal masukkan nomor hp bapak disana, untuk panduan masukkan nomor hp, kami pandu langsung di atm, jarak atm dekat apa jauh pak,? kira2 berapa menit ke atm pak
saya : 30 menit
penipu : ok bapak sekarng ke atm,kami tunggu, jangan putus telekomunikasi,jangan tutup telpon bapak,nanti kalau ada yang minta transfer bapak jangan mau
saya : Ok ok,sip sip ( sambil ketawa dalam hati,ini penipu amatir ,tidak mampu melebihi dari kekuasaan tuhan)
(akhirnya saya keluarkan motor beat,untuk ke Atm)
sesampai di atm, ada telpon lagi dari penipu tadi yaitu 0816964992
penipu : posisi bapak dimana
saya : di atm
penipu : ok, sekarang masukkan atm bapak, masukkan pin
saya: udah
penipu : udah masuk 10 jutanya pak ( penipu pendek akal,belum apa2 tanya 10 juta masuk)
saya : belum
penipu : sisa saldo atm bapak berapa
saya : satu juta lebih
penipu: tolong sebut angka satuannya pak
saya : 1.0.2.5 x.x.x.x.x.x
penipu : kita dari awal lagi pak, ke menu lainnya → uang elektronik →isi ulang→mandiri e-cash
saya:sudah
penipu :masukkan angka 8787xxxxxxx lalu tekan benar( angka ini nomor mandiri e-cash penipu)
saya : ok
penipu : lalu masukkan angka ini 889xxxxxx lalu tekan benar (angka ini nominal uang yang akan masuk ke nomor mandiri e-cash penipu)
setelah itu akan ada keterangan
nama pemilik mandiri e-cash
nomor mandiri e-cash
nominal uang isi ulang, nah disinilah jangan sampai tekan benar,karna kalau tekan benar uang di atm  anda akan ludes,dan masuk ke mandiri e-cash penipu.
lanjut pembicaraan
penipu : gimana pak,udaah
saya : sudah (padahal belum)
penipu : trima kasih pak
saya : sama2, kalau boleh tahu ini bapak posisinya dmn?
penipu : jakarta selatan Pak,kenapa pak?
saya :kalau misalkan bapak di dekat saya,udah saya bacok bapak dari tadi, soalnya nipunya tanggung amat
akhirnya penipu menutup telponnya.
intinya jangan sampai tertipu walau semanis apapun kata2nya
hati-hati dengan nomor 0816964992 ini penipu
tolong share ya,,,,biar tidak ada korban
(pengalaman pribadi)

Mengepalkan Tangan ketika Bangun dari Sujud
ilustrasi

Mungkin hal ini tidak asing lagi bagi kita bahwa pada waktu sholat kita sering melihat perbedaaan dalam  kaifiyahnya, salah satunya adalah di saat bangun dari sujud.
Di saat bangun dari sujud ada sebagian orang yang mengepalkan tangannya, dan ada yang membeberkan tangannya,nah kira-kira mana yang benar?berikut hp akan memberikan sedikit penjelasannya.
pertama hp akan mengambil dari Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz I, halaman 182). di sana di jelaskan kurang lebihnya seperti ini
 يُسَنُّ ( أَنْ يَعْتَمِدَ فِي قِيَامِهِ مِنْ السُّجُودِ وَالْقُعُودِ عَلَى يَدَيْهِ ) ؛ لِأَنَّهُ أَشْبَهُ بِالتَّوَاضُعِ ، وَأَعْوَنُ لِلْمُصَلِّي ، وَلِثُبُوتِهِ فِي الصَّحِيحِ عَنْ فِعْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

Artinya, “Sunah untuk bertopang kepada kedua tangannya ketika bangun dari sujud dan duduk karena hal tersebut lebih tampak sebagai simbol ketawadlu’an, lebih bisa membantu orang yang shalat, dan karena telah dipraktikan oleh Rasulullah SAW sebagaimana ditetapkan dalam hadits sahih.

Jika bertumpu di atas kedua tangan adalah praktik yang dilakukan Rasulullah SAW, pertanyaannya bagaimana caranya? Menurut Muhammad Khathib asy-Syarbini, baik orang kuat maupun yang lemah caranya adalah dengan menjadikan kedua telapak tangan dan telapak jari-jari di atas tanah.

وَكَيْفِيَّةُ الِاعْتِمَادِ أَنْ يَجْعَلَ بَطْنَ رَاحَتَيْهِ ، وَبُطُونَ أَصَابِعِهِ عَلَى الْأَرْضِ وَسَوَاءٌ فِيهِ الْقَوِيُّ وَالضَّعِيفُ

Artinya, “Sedang cara bertumpunya adalah dengan menjadikan kedua telapak tangan dan telapak jari-jarinya di atas tanah baik orang yang kuat maupun yang lemah,” (Lihat M Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, juz I, halaman 182).

Sedangkan kalangan yang berpendapat bahwa orang yang shalat ketika bangkit dari sujud dengan cara mengepalkan tangannya didasarkan salah satu hadits berikut ini:

إذَا قَامَ مِنْ الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ كَمَا يَضَعُ الْعَاجِنُ

Artinya, “Ketika Rasulullah SAW bangkit dalam shalatnya Beliau meletakkan tangannya di atas tanah sebagaimana tukang adonan roti meletakan tangannya (al-‘ajin).”

Tetapi persoalannya menurut para ulama, hadits ini bukan masuk kategori hadits sahih sehingga tidak bisa dijadikan dasar. Meskipun hadits ini jika dianggap sahih, makna kata al-‘ajin bukan dalam pengertian tukang roti yang membuat adonan roti, tetapi maknanya adalah orang yang tua renta (asy-syaikh al-kabir).

Sehingga makna hadits tersebut adalah Rasulullah SAW ketika berdiri dalam shalat dengan bertumpu dengan kedua telapak tanggannya sebagaimana bertumpunya orang yang tua renta. Bukan diartikan mengepalkan kedua tangannya sebagaimana tukang pembuat adonan roti.

Sebab, praktik yang dilakukan Rasulullah SAW itu sendiri ketika bangkit dari sujud tidak mengepalkan tanggannya, tetapi dengan menjadikan kedua telapak tanggan dan telapak jari-jarinya di atas tanah, sebagaimana yang dijelaskan di atas mengetahui tata-caranya.

وَأَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي فِي الْوَسِيطِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَامَ مِنْ الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ كَمَا يَضَعُ الْعَاجِنُ فَلَيْسَ بِصَحِيحٍ وَإِنْ صَحَّ حُمِلَ عَلَى ذَلِكَ وَيَكُونُ الْمُرَادُ بِالْعَاجِنِ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ لَا عَاجِنَ الْعَجِينِ

Artinya, “Adapun hadits yang terdapat dalam kitab al-Wasith dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw ketika berdiri dalam shalat meletakkan tangannya di atas tanah sebagaimana tukang pembuat adonan roti, bukan termasuk hadits sahih. Dan jika hadits ini sahih maka mesti ditafsirkan dengan penafsiran di atas (menjadikan kedua telapak tangan dan telapak jari di atas tanah), dan yang dimaksud dengan al-‘ajin adalah orang yang tua renta bukan tukang pembuat adonan roti (‘ajin al-‘ajn),” (Lihat M Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, juz I, halaman 182).

Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami jangan sampai perbedaan dalam masalah ini menimbulkan konflik dan saling menyalahkan satu sama lain. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Bermakmum pada Imam yang Rusak Bacaannya

Bagaimana hukumnya bermakmum kepada imam yang rusak bacaannya?
Apakah perlu mufaraqah? Lalu cara mufaroqoh dalam shalat bagaimana juga. trimakasih. Nasywa

 Sdr.Nasywa yang kami hormati. Shalat berjama'ah merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah. Dalam madzhab syafi'i dinyatakan sebagai sunnah muakkadah. Dalam sholat jama'ah meniscayakan adanya imam dan makmum serta ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh imam dan makmum. Diantara ketentuan tersebut adalah tidak sah shalatnya makmum yang baik bacaan fatihahnya(qari') mengikuti (bermakmum) dengan orang yang bacaan fatihahnya cacat. Dengan demikian, ketika si makmum mengetahui bahwa bacaan fatihah imam cacat, maka ia harus mufaraqah (niat keluar dari jama'ah dan tidak mengikuti shalat imam lagi). Hal ini banyak dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i seperti Fathul Qarib, Fathul Mu'in, Asnal Mathalibdan lain-lain. Dalam Asnal-Mathalib disebutkan: وَلَا) قُدْوَةَ (بِمَنْ يَعْجِزُ) بِكَسْرِ الْجِيمِ أَفْصَحُ مِنْ فَتْحِهَا (عَنْ الْفَاتِحَةِ، أَوْ عَنْ إخْرَاجِ حَرْفٍ) مِنْهَا (مِنْ مَخْرَجِهِ، أَوْ عَنْ تَشْدِيدٍ) مِنْهَا (لِرَخَاوَةِ لِسَانِهِ) وَلَوْ فِي السِّرِّيَّةِ؛ لِأَنَّ الْإِمَامَ بِصَدَدِ تَحَمُّلِ الْقِرَاءَةِ، وَهَذَا لَا يَصْلُحُ لِلتَّحَمُّلِ Artinya: Dan tidak (sah) bermakmum dengan orang yang tidak dapat membaca surat Al-Fatihah sesuai dengan mahraj atau tasydidnya karena mengendornya lidahnya, meskipun dalam shalat yang imam tidak dianjurkan mengeraskan suara karena sesungguhnya imam menjadi penanggung jawab fatihah makmum, sementara orang ini (yang tidak mampu membaca fatihah dengan baik) tidak layak untuk itu. Cara mufaraqah yang baik dan tidak membuat gejolak dalam shalat jama'ah menurut hemat kami adalah dengan tetap menjaga dan mengatur ritme shalat seperti ritme imamnya, agar nantinya gerak gerik dan bacaan tetap bersamaan dengan imam sampai selesai shalat, namun yang perlu diperhatikan disini adalah jangan sampai ada jeda waktu kosong makmum yang mufaraqah dari aktivitas-aktivitas yang ditentukan dalam shalat biar tidak ada kesan menunggu imam (intidhar). Jawaban ini mudah-mudahan bermanfaat bagi kita, sehingga dapat melaksanakan shalat jama'ah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.Amin.
sumber ;NU Online

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget