Inilah Yang Wajib Dilakukan Seorang Istri setelah Cerai

Inilah Yang Wajib Dilakukan Seorang Istri setelah Cerai
Gambar : www.republika.co.id

Pada saat  rumah tangga mengalami keretakan, dan tidak bisa di toleran lagi, maka biasanya akan terjadi tragedi perceraian, Na'udzubillah.
dan apabila hal ini benar-benar terjadi, maka sang istri masih menanggung suatu kewajiban, yang mana kewajiban ini banyak di abaikan, yang notabennya dari istri wanita karir. yang namanya kewajiban tentunya sudah ada ketentuan dari alqur'anul karim, kewajiban itu adalah iddah.

Berikut kami akan paparkan IDDAH itu sendiri.

Iddah artinya adalah masa penantian seorang perempuan untuk membersihkan rahimnya, maka dengan iddah inilah anak yang di lahirkan bisa di ketahui kemanakah nasabnya ( hifdzunnasli). Sedangkan mu’tadah ( orang yang iddah) berbeda beda jika dilihat dari penyebab iddahnya. Kalau perempuan itu di talak ( di cerai ) oleh suaminya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan normal (masih haidl ), maka iddahnya adalah tiga kali suci ( dari haidl ) sebagaimana di sebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 228.

Sementara kalau perempuan tersebut tidak normal ( belum atau sudah monopause ), maka cukup dengan menanti selam tiga bulan saja. Sesuai dalam Al-Qur’an surat At- Tholaq ayat 4.

Sedankam masa iddah bagi perempuan yang di tinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 234.

Lalu iddah perempuan yang hamil mulai pada waktu di talaq/cerai sampai dengan melahirkan. Dalam sesuai ang telah di jelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Tholaq ayat 4.

Melihat dari ayat-ayat di atas, maka sangatlah tegas dan memberi batasan pada masa penantian seorang wanita dengan ketentuanyang sudah pasti, maka nyatalah unsur ta’abbudinya.

Gugatan yang menyatakan bahwa iddah tidak relevan pada saat ini, ternyata hanya berdasarkan pertimbangan bahwa baro’at ar-rohmi ( pembersihan rahim ) pada saat ini bisa diketahui dengan alat yang canggih, sehingga tidak harus menunggu tiga bulan atau empat bulan sepuluh hari atau yang lainnya. dengan alat ini, satu detikpun bisa di ketahui bersihnya rahim.

Perlu di tegaskan bahwa Baro’at Ar-Rohmi bukanlah alasan (illat) yang memberikan konsekwensi ketika pembersihan rahim bisa diketahui dengan satu detik, maka hukum ini bisa di realisasikan. Tapi bao’at ar-rohmi hanyalah merupakan sebuah hikmah yang bisa dipetik dari ketentuan masa iddah, sehingga tidak berpengaruh sama sekali dalam hukum. Dengan bukti, kalau baro’at ar-rohmi ini dianggap sebagai illat maka mestinya Al-Qur’an tidak perlu mengklasifikasi mu’tadah ( orang yang iddah ) dalam beberapa katagori. Bahkan bisa jadi iddah diwajibkan sampai empat tahun, sebab ada juga perempuan yang hamil sampai emapt tahun.

Alat yang di sebut canggih itu belum bisa memberikan keyakinan kepada kita denganbersihnya rahim. Karena sesuatu yang ada di rahim itu semua bersifat abstrak, dan hanya tuhan yang tahu. Sebagaimana yang telah di jelaskan dalam Al-Qu’an surat Al-Luqman ayat 34.



Dengan bukti ini berarti iddah adalah hukum tuhan yang ta’abbudi sehingga akan selalu relevan sampai kapanpun.

Demikian Inilah Yang Wajib Dilakukan Seorang Istri setelah Cerai, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! (http://www.santriamatir.com)

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Bijak, tanpa nypam

[blogger][facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget