Rukun dan Syarat Nikah yang harus di Ketahui

Rukun dan Syarat Nikah yang harus di Ketahui
Gambar : m.bantenhits.com

Pernikahan oleh islam di posisikan sebagai satu hal yang bersifat sakral, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai vertikal maupun horizontal. Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan kehidupan manusia yang beradab dan jauh dari sifat kebinatangan. Oleh sebab itu, di aturlah naluri yang ada pada manusia dengan sebuah undang-undang atau prinsip-prinsip yang bisa menjaga kesucian kemanusiaan itu. Menurut islam keluarga harus di bentuk melalui pernikahan yang sah, hingga ketika ada sejoli yang hidup bersama tanpa melalui pernikahan yang sah, demikian ini di anggap sebuah pelanggaran terhadap tatanan norma-norma kemanusiaan dan keagamaan.

Di dalam pelaksanaan akad pernikahan tidak lepas dari yang namanya rukun dan syarat nikah, hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam agama islam bukan sekedar mu’amalat tapi juga ada unsur ibadah.

Postingan kali ini akan menjelaskan Rukun dan syarat-syarat akad nikah.

Nikah mempunyai lima rukun yang harus di tepati. Diantara lima rukun itu memiliki syarat-syarat tersendiri

l. Calon Suami

dengan syarat :

1. Bukan muhrim.

2. Tidak di paksa ( mukrah dengan segala ketentuannya ) selain paksaan yang di benarkan oleh syara’

3. Jelas (tertentu ) sehingga jikalau menyebutkan dua laki-laki tanpa di tentukan slah satunya, maka tidak sah

4. Jelas laki-laki, sehingga tidak sah menikahi orang yang belum jelas sifat laki-lakinya

ll. Calon Istri

dengan syarat :

1. Bukan muhrimah

2. Jelas sifat wanitanya

3. Sudah tertentu

4. Tidak dalam ikatan/ ‘iddah orang lain.

lll. Shighat ( transaksi )

dengan syarat :

1. Harus dengan ungkapan yang sharih (jelas), tidak boleh dengan kinayah. Pelaksanaan ijab harus di lakukan walinya sendiri atau di wakilkan

2. Harus bersambung ( muttashil) antara lafadz ijab dan qobul, maksudnya tidak ada selingan di antara keduanya

3. Tidak di ta’liqkan (digantungkan)

4. Tidak di batasi dengan waktu.

IV. Wali.

Yang di prioritaskan jadi wali nikah adalah :

- Bapak

- Kakek dari jalur bapak dan seterusnya

- Saudara laki-laki sekandung

- Saudara laki-laki tunggal bapak

- Kemenakan laki-laki ( anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung meskipun jalur sebawahnya)

- Kemenakan laki-laki dan saudara laki-laki sebapak meskipun jalur sebawahnya)

- Paman dari jalur bapak (sekandung)

- Paman dari jalur bapak (sebapak)

- Sepupu laki-laki ( anak paman )sekandung meskipun jalur sebawahnya

- Sepupu laki-laki sebapak meskipun jalur sebawahnya

- Penghulu bila sudah tak ada wali dari jalur nasab.

V. Dua saksi

Sebuah pernikahan tidak akan sah tanpa adanya wali dari pihak wanita, dan dua saksi.

Syarat-syarat dari keduanya adalah :

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal ( tidak sakit jiwa atau gila)

4. Laki-laki

5. Adil.


Demikian Rukun dan Syarat Nikah yang harus di Ketahui, Selamat Belajar, & Happy Blogging,!
(http://www.santriamatir.com)

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Bijak, tanpa nypam

[blogger][facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget