Hukum Merayakan "Valentine Day"

Hukum Merayakan "Valentine Day"

Tidak terasa, sudah di penghujung bulan januari, ini artinya akan menghadapi bulan Februari, dan mungkin di bulan Februari ini ada moment yang tak terlupakan.

merayakan moment apapun sebenarnya menjadi hak individu, serta pertanggung jawaban di hadapan Allah akan di kembalikan kepada mereka masing-masing, karna sekecil apapun yang kita lakukan akan di minta pertanggung jawaban kelak.

Di bulan Februari tanggal 14 ada satu moment yang mayoritas di rayakan oleh kawla muda, dengan cara tukar bunga, pesta, bahkan ada yang merayakannnya dengan cara pergi ke tempat rekreasi yang di anggap menyejukkan hati, padahal sudah nyata-nyata belum menjadi suami istri.

Sehingga di dalam perayaan moment ini, sudah tidak bisa di bedakan lagi antara kawla muda yang Muslim dan non Muslim, perayaan itu di sebut dengan  perayaan “Valentine Day”. Padahal meraka sudah tahu sejarah “Valentine Day” itu sendiri. silahkan baca : Sejarah Valentine day

Apabila memang ada kasus seperti di atas,  Bagaimanakah hukumnya seorang Muslim yang merayakan “Valentine Day” menurut Fiqih?

Berikut Penjelasan dari Kitab Bughyatul Musytarsyidin Hal 248


(مسئلة ي) حاصل مل ذكره العلماء في التزي بزي الكفار انه إما ان يتزيا بزيهم ميلا الى دينهم وقاصد التشبه بهم في شعائر الكفر او يمشي معهم الى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما وإما ان لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد او التوصل الى معاملة جائزة معهم فيأثم

Melihat penjelasan di atas maka hukum merayakan " Valentine Day" hukumnya haram, karna ada unsur syiar dan tasyabbuh dengan tradisi kafir atau orang-orang fasiq.


Demikian Hukum Merayakan "Valentine Day, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! ( http://halalpenting.blogspot.com)

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Bijak, tanpa nypam

[blogger][facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget