Dzikir Dengan Merubah Ayat Al-Qur'an

Dzikir Dengan Merubah Ayat Al-Qur'an
Gambar: mohlimo.com

Seorang santri semasa di pesantren tujuanya hanya mencari ilmu agama, agar kelak menjadi orang yang beruntung dunia akhirat. Karna tujuan itulah mereka termotivasi dan tidak mudah putus asa.

Sehingga banyak di kalangan santri ini yang hobi membaca kitab, buku agar bisa tercapai apa yang menjadi tujuannya.

Tapi tidak jarang juga santri yang hobi ber wirid dan berdzikir, sehingga berlomba-lomba mencari ijazah (bahasa santri) baik dari seorang Ustadz, Kyai, bahkan dari Para Habaib.

Dari Ijazah wirid ini ada sebagian dari bacaan Alqur-an, tetapi terkadang ada salah satu kata yang di rubah, dan tidak sesuai dengan yang tertera dalam Al-Qur'an, contoh :
انا اعطيناك الكوثر – فصل لربك وانحر- ان شانئك هو النهر
Melihat ayat di atas ada ayat yang di rubah yang seharusnya هو الابتر menjadi هو النهر
Dan masih banyak ijazah wirid yang serupa dengan ayat di atas.

Mungkin hati kita bertanya-tanya:
Bagaimana hukum menambah dan merubah ayat Al-Qur’an seperti diatas?
Apa tidak termasuk tabdilul qur’an/merubah Alqur’an?
Dan sejauh manakah batasan tabdilul qur’an?


Untuk itu mari kita merujuk pada kitab; Ianatuttholibin juz 1 hal 69, Tausyikh Ala ibni qosim Hal.47, bariqotu mahmudiyah juz 1 hal 73, Addasuqi ala Syarhil kabir juz 4, hal 302, fatawil imamun nawawi hal 200, Majmu’ Sab’atu kutub hal 17, Tahdzibul Furuuq juz 4, hal 189, Tafsir Maroghi juz 3 hal 92, Juz 4, Hal 256, Juz 3, hal 92, Al Hawi Lilfataawi juz 1, hal 262, Al Mahalli juz 1, hal 26, Tafsirul Qurthubi juz 12 , hal 359, juz 11, hal 138, Tafsir Ibnu Kastir Juz 2, Hal 425, Fathul Qodir Juz 2, hal 457, Al Adzkaru linnawawi hal 91, Attanbihatul Wajibaat hal 49-50, Is’adur rofiq Juz 1, Hal 54.

Itulah Kitab-Kitab yang menjadi Referensi mengenai Hukum Di atas, Untuk isinya belum bisa Admin Tulis, yang inti jawabannya adalah: Boleh, Kecuali ada tujuan merubah atau menambah Alqur’an, sedang Ijazah Dzikir seperti diatas boleh di ijazahkan atau di amalkan dengan syarat:

-pemberi ijazah harus di siplin syariat ( mutasyarri’) atau bisa di percaya

-tidak timbul Dhoror/ bahaya

-bisa di pahami artinya untuk bahasa selain arab menurut sebagian pendapat.

Ijazah dzikir semacam dia atas tidak termasuk tabdil Alqur’an, kecuali terdapat tujuan yang di ganti adalah lafadz-lafadz Al-Qur’an.


Itulah yang bisa penulis jelaskan, mungkin Para Ikhwan atau Akhwat ada Referensi lain, silahkan beri tahu penulis melalui kolom komentar.

Demikian lah Dzikir Dengan Merubah Ayat Al-Qur'an, Selamat Belajar, & Happy Blogging,! (http://halalpenting.blogspot.com)

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Bijak, tanpa nypam

[blogger][facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget